Jokowi Beri Instruksi Pelaku Penipuan Indosurya Ditindak Tegas

Kerugian korban akibat investasi bodong capai Rp106 triliun

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberikan arahan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD terkait penegakan hukum bagi sejumlah penipuan investasi bodong dengan kedok koperasi simpan pinjam (KSP). Dua di antaranya adalah Koperasi Indosurya dan Wanaartha. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu memberi restu bagi Mahfud untuk menindak tegas pelaku investasi bodong Indosurya dan Wanaartha. 

"Penegakan hukum kemarin sama Presiden gak usah menunggu arahan baru. Kalau penegakan hukum (diminta) setegas-tegasnya terhadap Wanaartha, Indosurya dan lain-lain. Sedangkan, Asabri dan Garuda yang mungkin masih berlanjut dengan banding," ungkap Mahfud kepada media, Selasa (7/2/2023). 

Ia menyebut, tersisa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri dan Garuda yang kini tengah memasuki proses banding. "Pak Presiden meminta agar itu dilakukan dengan tegas dan harus kita tunjukkan kepada publik bahwa kita sungguh-sungguh memberantas itu (korupsi)," tutur dia. 

Meski begitu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mewanti-wanti publik bahwa upaya penegakan hukum dan korupsi tidak bisa cepat dilakukan. Ia pun mengakui bahwa gerak pelaku tindak kejahatan lebih gesit dibanding upaya penegakan hukum yang berlaku di Tanah Air. 

"Saudara ingin menipu dengan nulis angka Rp150 miliar menjadi Rp15 triliun itu gampang. Satu menit, itu jadi. Tapi, untuk menyelesaikan itu (melalui proses hukum), perlu dipanggil dulu saksi-saksi, menunjukkan dokumen," katanya. 

Mahfud berharap, dengan penjelasan itu publik bisa lebih memahami mengapa upaya penegakan hukum lambat. Sebab, butuh waktu untuk bisa menuntaskan sesuai dengan aturan. 

Lalu, bagaimana cara modus Indosurya mendekati para korban dan uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi?

1. Kementerian Koperasi pernah tegur Indosurya pada 2018 karena lakukan shadow banking

Jokowi Beri Instruksi Pelaku Penipuan Indosurya Ditindak TegasMenteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam pembukaan Indonesia Digital Conference (IDC) yang digelar oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Selasa (22/11/2022). (dok. YouTube AMSI)

Sementara, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pihaknya pernah melayangkan teguran kepada Indosurya pada 2018 lalu. Sebab, meski mengaku sebagai koperasi simpan pinjam, tetapi pemilik Indosurya juga melakukan pengumpulan dana publik dalam jumlah besar layaknya perbankan atau shadow banking. Sementara, orang-orang yang menaruh dana di Indosurya bukan anggota koperasi tersebut.

"KSP yang benar itu kan seharusnya hanya melayani antar anggota, closed loop. Kalau dia melakukan praktik shadow banking, misalnya mengumpulkan dana masyarakat dari anggota, itu harus izinnya harus dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan diawasi oleh mereka. Ini kan melanggar UU Perbankan karena dia melakukan shadow banking," ungkap Teten ketika berbicara di program Ngobrol Seru di IDN Times pada 3 Februari 2023 lalu. 

Di sisi lain, OJK merasa tidak bertanggung jawab atas pengawasan Indosurya lantaran sifat instansinya adalah KSP. Teten pun mengakui KSP hanya dijadikan kedok. Berdasarkan data kerugian korban akibat kasus Indosurya mencapai Rp106 triliun.

"Makanya, saya sedang berusaha untuk melakukan revisi UU Koperasi, supaya koperasi simpan pinjam ini tidak dijadikan kedok atas kejahatan keuangan atau shadow banking. Karena mereka sejak 1998 tidak bisa melakukan itu di perbankan, maka mereka pindah menggunakan kedok koperasi simpan pinjam," ungkap pria yang dulu menjabat Kepala Staf Presiden (KSP). 

Baca Juga: Bos Indosurya Bebas, Mahfud: Dia Bisa Bayar Siapapun, Kita akan Kejar

2. UU Koperasi tak larang orang yang punya rekam jejak buruk untuk dirikan koperasi

Jokowi Beri Instruksi Pelaku Penipuan Indosurya Ditindak TegasIlustrasi Koperasi (dok. Dinas Koperasi Kabupaten Gunung Kidul)

Lebih lanjut, Teten juga mengakui bahwa bos Indosurya, Henry Surya, sudah memiliki rekam jejak buruk di dunia perbankan. Namun, ia tetap lolos mendirikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan menghimpun dana masyarakat. 

"Ini memang salah satu kelemahan di UU Koperasi lama, di sana tidak ada larangan bagi mereka yang melakukan tindak kejahatan keuangan, apakah itu di perbankan lalu boleh mendirikan koperasi. Apalagi pendirian koperasi, (izin) bukan lagi di Kementerian Koperasi tapi di Kemenkum HAM. Tapi, izin simpan pinjamnya ada di kami," tutur Teten ketika diwawancarai di program Rosi dan tayang di Kompas TV

Belajar dari kejadian Indosurya, Teten mengaku sudah mengeluarkan regulasi baru. Kemenkop UKM memberlakukan moratorium izin koperasi simpan pinjam. Apalagi ditemukan motif pendirian KSP untuk bisnis keuangan. 

Teten pun menyadari para penjahat keuangan tersebut beralih dari perbankan ke KSP untuk memuluskan niat jahatnya. "Ini yang saya mau atur. Revisi UU Koperasi saya siapkan," kata dia. 

Teten juga menyebut bahwa berdasarkan pengakuan para korban, semula duit mereka ditanam di perusahaan sekuritas milik Indosurya. Perusahaan itu, kata Teten, tidak hanya mengelola perusahaan sekuritas tapi juga koperasi. 

"Kalau berdasarkan putusan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), anggota Koperasi Indosurya hanya 4.952 orang. Sisa 19 ribu orang lainnya naruh duit di sekuritas langsung," ujarnya. 

3. Bareskrim mulai buka empat penyelidikan kasus baru Indosurya

Jokowi Beri Instruksi Pelaku Penipuan Indosurya Ditindak TegasHenry Surya diperiksa kesehatannya sebelum ditahan di Rutan Bareskrim (dok. Humas Polri)

Sementara, Bareskrim Mabes Polri mulai membuka empat penyelidikan kasus baru terkait KSP Indosurya. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penyidik bakal memeriksa sejumlah saksi. Mulai dari korban hingga pengurus Indosurya Inti Finance. 

"Penyelidikan dilakukan dengan permintaan keterangan dan klarifikasi para saksi, korban, pengurus, anggota Indosurya Inti Finance, dan lain-lain. Penelitian dokumen dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)" ujar Whisnu kepada media di Jakarta pada Senin, (6/2/2023).

Whisnu mengatakan, pihak-pihak tersebut akan dimintai keterangan sesuai dengan perkembangan penyelidikan ini. Namun, dia belum bisa memastikan jadwal pemeriksaan mereka.

https://www.youtube.com/embed/LhsV71_Z9dU

Baca Juga: Belajar dari Kasus Indosurya, Pemerintah Bakal Revisi UU Koperasi 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya