Jokowi Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Bila RUU itu disahkan, aset koruptor dapat dirampas negara

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo terus mendesak DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Dengan adanya aturan itu, diharapkan para koruptor bakal jera berbuat korupsi lantaran majelis hakim bisa menjatuhkan tak hanya hukuman bui tetapi juga aset mereka dapat dirampas negara. 

RUU itu sempat tak diacuhkan oleh anggota DPR pada 2021 lalu. Namun, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, kemudian mengajukan kembali RUU Perampasan Aset pada Agustus 2022 lalu agar segera disahkan parlemen. 

"Presiden kan sudah menegaskan dalam pidato peringatan hari anti korupsi bahwa pemerintah sungguh-sungguh menyelesaikan tentang RUU Perampasan Aset untuk tindak pidana. (Naskah) itu sudah diterima oleh DPR. Presiden akan mendorong agar RUU disahkan secepatnya," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Minggu, (18/9/2022). 

Mahfud sepakat dengan sikap yang ditunjukkan oleh Jokowi. Menurutnya, apabila RUU Perampasan Aset disahkan, justru memberi banyak keuntungan bagi rakyat Indonesia.

"Yang dirugikan adalah mereka yang berbuat korupsi dan yang diuntungkan adalah negara," kata dia. 

Mahfud menyebut, perkembangan pengesahan RUU itu terus dipantau oleh Presiden Jokowi. Bahkan Jokowi pernah bertanya kepada Mahfud soal kemajuan pengesahan RUU tersebut.

"Saya katakan untuk RUU Perampasan Aset sudah masuk ke dalam Prolegnas 2022. Semula, pemerintah mengajukan dua RUU. Pertama, RUU Perampasan Aset dan kedua, RUU Pembatasan Pembelanjaan Uang Kartal," katanya.

Lalu, mengapa yang dibahas di DPR adalah RUU Perampasan Aset saja? Bagaimana dengan nasib RUU Pembatasan Pembelanjaan Uang Kartal?

Baca Juga: Dukung RUU Perampasan Aset, KPK: Bisa Memberikan Efek Jera  

1. Pemerintah sepakat dengan DPR, RUU yang dibahas lebih dulu soal perampasan aset

Jokowi Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan AsetIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Mahfud, pemerintah dan DPR sudah sepakat akan mendahulukan pengesahan RUU Perampasan Aset. Adapun RUU Pembelanjaan Uang Kartal ditunda sementara waktu. 

"Jadi, RUU Pembatasan Pembelanjaan Uang Kartal ditunda, tetapi RUU Perampasan Aset akan terus dibahas. Itu kesepakatannya dengan DPR," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Di dalam RUU tersebut dijelaskan definisi dari perampasan aset tindak pidana. Perampasan aset didefinisikan sebagai upaya paksa yang dilakukan oleh negara untuk merampas aset tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan. Hal itu dilakukan tanpa didasarkan pada penghukuman pelakunya.

Di sisi lain, aset tindak pidana diartikan sebagai setiap aset yang diperoleh dari diduga tindak pidana atau kekayaan yang didapat secara tak wajar.

Merujuk Naskah Akademik RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, tertulis jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas.

Pertama, aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana, termasuk yang telah dihibahkan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi, orang lain, atau korporasi baik berupa modal, pendapatan, dan keuntungan ekonomi lainnya yang diperoleh dari kekayaan tersebut.

Kedua, aset yang diduga kuat digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana. Ketiga, aset lainnya yang sah sebagai pengganti aset tindak pidana. Keempat, aset yang merupakan barang temuan yang diduga berasal dari tindak pidana.

Di dalam dokumen yang sama, dijelaskan pula siapa saja yang asetnya dapat dirampas oleh negara.

Pertama, bila tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. Kedua, terdakwanya diputus lepas dari segala tuntutan. Ketiga, aset yang perkara pidananya tidak dapat disidangkan.

Keempat, aset yang perkara pidananya telah diputus bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan di kemudian hari diketahui terdapat aset dari tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas.

Baca Juga: Mahfud MD: 86 Persen Koruptor Lulusan Perguruan Tinggi 

2. MAKI sebut pengesahan RUU Perampasan Aset bentuk pelipur lara masyarakat atas bebasnya 23 napi koruptor

Jokowi Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan AsetKoordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saidiman ketika berkunjung ke kantor Polhukam pada Jumat, 16 September 2022. (Tangkapan layar YouTube Kemenko Polhukam)

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saidiman, mengaku telah bertemu dengan Mahfud pada Jumat lalu di kantornya.

Ia meminta pendapat Mahfud terkait rencananya untuk menggugat pemerintah dan DPR ke MK lantaran RUU Perampasan Aset tak juga disahkan di parlemen. Boyamin menyebut, rakyat kini tengah bersedih karena menyaksikan 23 narapidana (napi) kasus korupsi bisa mendapatkan fasilitas bebas bersyarat meski sudah melakukan tindak rasuah dalam jumlah besar. 

"Rakyat ini kan sekarang menangis karena korupsi itu selain hanya dijerat hukuman yang ringan, (setelah keluar dari penjara) mereka masih tetap kaya raya. Saya melakukan judgement bahwa memiskinkan koruptor lah langkah yang dapat ditempuh untuk mengobati kesedihan hati rakyat," kata Boyamin seperti dikutip dari YouTube Polhukam. 

"Rakyat akan berhenti menangis kalau napi kasus korupsi ini juga dimiskinkan. Caranya dengan mengesahkan RUU Perampasan Aset dari perkara korupsi," kata dia lagi. 

Ia mengatakan, bakal menggugat ke MK agar di dalam UU Pemberantasan Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 ditambahkan tentang ketentuan aset napi koruptor yang turut disita.

"Jadi, ini merupakan suatu keharusan agar RUU itu segera disahkan. Saya juga minta Pak Mahfud agar bergerilya karena kan sudah masuk ke dalam Prolegnas. Kalau kemarin ada penolakan, maka harus ditanyakan ke DPR, mereka maunya apa. Menentang korupsi atau pro terhadap koruptor?" tanya Boyamin. 

Ia menambahkan, apabila DPR ingin negara ini masih utuh, maka RUU Perampasan Aset harus segera disahkan. Kemudian, orang pun akan berpikir dua kali untuk korupsi.

Baca Juga: Kesal 23 Koruptor Bebas Bersyarat, Ulil: Harusnya Dimiskinkan ! 

3. Menko Mahfud dukung gugatan MAKI ke MK agar RUU Perampasan Aset segera disahkan

Jokowi Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan AsetMenko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ketika dikonfirmasi, Mahfud mengatakan, niat MAKI untuk melakukan uji materi agar RUU Perampasan Aset segera disahkan sejalan dengan keinginan pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah pun tak akan menghalangi upaya MAKI tersebut.

"Malah, kami mendukung. Kalau nanti MK memutuskan itu (RUU Perampasan Aset segera disahkan) malah kebetulan dan momentumnya berbarengan. Bila putusan dari MK lama ya kami menempuh lewat proses legislasi nasional," kata Mahfud.

Di sisi lain, Boyamin meminta langkah konkret pemerintah bila benar-benar mendukung RUU Perampasan Aset ini segera disahkan. Salah satunya, Mahfud hadir mewakili Presiden jika nanti dipanggil oleh hakim konstitusi. 

"Pak Mahfud saya harapkan juga datang sendiri ke MK dan menjelaskan bahwa pemerintah memang berkehendak untuk UU Perampasan Aset. Tinggal nanti ditanyakan ke DPR maunya apa. Bila dalam persidangan terbuka nanti, DPR masih menolak biar dihakimi rakyat, lalu saat ada pemilu tak lagi dipilih," kata Boyamin. 

https://www.youtube.com/embed/5UWVlYf4CKQ

Baca Juga: Mahfud MD: Korupsi Zaman Sekarang Lebih Gila Dibandingkan Orde Baru

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya