UU KPK Mau Direvisi, Jokowi Mengaku Belum Baca Poin yang akan Diubah

Namun, Jokowi bilang KPK sudah bekerja dengan baik

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengaku sudah mendengar rencana DPR yang hendak merevisi kembali UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 30 tahun 2002. Namun, ia mengaku belum bisa berkomentar lebih banyak karena belum melihat poin-poin dari UU tersebut yang hendak diubah oleh anggota parlemen. 

"Saya harus lihat dulu yang direvisi apa. Saya belum lihat (poin yang akan direvisi). Nanti, kalau sudah ke Jakarta (saya akan cek) yang direvisi apa, materinya apa. Saya harus tahu dulu baru kemudian berbicara," kata Jokowi ketika melakukan kunjungan kerja di Pontianak, Kalimantan Barat pada Kamis (5/9) seperti dikutip dari kantor berita Antara

Ketika kembali didesak oleh media, mantan Gubernur DKI Jakarta itu enggan berkomentar. Ia mengaku belum paham poin-poin apa yang hendak direvisi dari UU tersebut. 

"Apa dulu (yang direvisi), saya belum mengerti, jangan mendahului seperti itu," tutur dia lagi. 

Lalu, apakah Jokowi akan setuju terhadap usulan DPR yang ingin merevisi UU KPK? 

1. Presiden Jokowi berharap DPR memiliki semangat yang sama untuk memperkuat KPK

UU KPK Mau Direvisi, Jokowi Mengaku Belum Baca Poin yang akan DiubahIDN Times/Hana Adi Perdana

Sementara, ketika melakukan kunjungan kerja di Solo, Jokowi menyatakan harapannya agar DPR memiliki semangat yang sama untuk memperkuat KPK. Institusi antirasuah terkejut di akhir kinerjanya, anggota DPR periode 2014-2019 justru secara diam-diam mengulirkan kembali RUU KPK. 

Namun, menurut anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani membantah apa yang dilakukan oleh rekan-rekannya sengaja ingin melemahkan KPK. Arsul menjelaskan langkah anggota DPR pada tahun ini merupakan tindak lanjut dari upaya serupa pada 2017 lalu. 

"Hanya pada saat itu kesepakatan DPR dan pemerintah adalah menunda, jadi bukan menghapus atau menghilangkan tetapi menunda dan kemudian teman-teman di DPR, khususnya di baleg merasa di akhir masa inilah saatnya penundaan kami akhiri," tutur Arsul kepada media di DPR pada Kamis kemarin. 

Ia pun meminta kepada publik agar percaya kepada DPR yang diklaimnya tidak berniat melemahkan KPK. 

"Hanya memang beberapa hal harus diperbaiki. Saya mencatat ada empat poin besar yang dibreak down keenam poin terkait revisi UU KPK," kata dia lagi. 

Usai dilakukan rapat paripurna pada Kamis kemarin, walau dihadiri oleh 77 anggota parlemen, namun semua fraksi sepakat untuk melakukan revisi terhadap UU nomor 30 tahun 2002 itu. 

Baca Juga: Ketua KPK: Kami Berada di Ujung Tanduk

2. Poin di UU KPK yang hendak direvisi oleh anggota DPR

UU KPK Mau Direvisi, Jokowi Mengaku Belum Baca Poin yang akan Diubah(Ilustrasi aksi protes pegawai KPK) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Berikut enam materi muatan revisi UU KPK yang disepakati:

a. Kedudukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan. Meskipun KPK merupakan bagian dari cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan, namun dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK bersifat independen. Pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tunduk kepada peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.

b. KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat melakukan penyadapan. Namun pelaksanaan pendapat dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK

c. KPK selaku lembaga penegak hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia (integrated criminal justice system). Oleh karena itu, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

d. Di dalam upaya meningkatkan kinerja KPK di bidang pencegahan tindak pidana korupsi, setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan setelah berakhir masa jabatan.

e. KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah 5 (lima) orang. Dewan Pengawas KPK tersebut, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dibantu oleh organ pelaksana pengawas

f. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama (satu) tahun. Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik. Penghentian penyidikan dan penuntutan dimaksud dapat dicabut apabila ditemukan bukti baru yang berdasarkan putusan praperadilan.

Enam poin yang akan direvisi di dalam UU KPK nomor 30 tahun 2002 itu lah yang dinilai dapat melemahkan institusi antirasuah. Sebagai contoh, KPK tidak dapat menjalankan pemberantasan secara efektif apabila dalam melakukan penyadapan, mereka harus melapor dulu ke Dewan Pengawas. Anggota Dewan Pengawas yang berasal dari luar KPK itu dipilih oleh DPR. 

3. Revisi UU KPK tidak masuk ke dalam program legislasi nasional tahun 2019, namun tiba-tiba muncul

UU KPK Mau Direvisi, Jokowi Mengaku Belum Baca Poin yang akan DiubahIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sementara, dalam pandangan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, apabila DPR tetap ngotot membahas revisi UU KPK, maka mereka tidak taat terhadap UU nomor 12 tahun 2011 mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan. Lebih tepatnya, anggota parlemen berpotensi melanggar pasal 45 ayat (1), yang berisi pembahasan sebuah RUU harus berdasarkan program legislasi nasional (prolegnas). 

"Sedangkan RUU KPK tidak termasuk di dalam prolegnas tahun 2019, sehingga telah terjadi pelanggaran formiil dalam pembahasan perubahan kedua UU KPK yang dilakukan oleh DPR," ujar peneliti Pusako, Hemi Lavour Febrinandez seperti dalam keterangan tertulis pada Kamis kemarin. 

Namun, tiba-tiba saja usulan itu muncul dan telah memasukai pembahasan kedua. 

4. KPK menilai pemerintah dan parlemen selama ini telah membohongi rakyat Indonesia

UU KPK Mau Direvisi, Jokowi Mengaku Belum Baca Poin yang akan Diubah(Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif tengah bersiap mengikuti ujian psikotest di Pusdiklat) ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Sementara, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menilai upaya DPR yang diam-diam kembali menghidupkan revisi UU institusi antirasuah adalah bentuk kebohongan yang nyata yang telah dilakukan oleh parlemen dan pemerintah. Sebab, selama ini di hadapan rakyat, mereka mengklaim selalu berupaya menguatkan KPK di dalam program-program yang dibuatnya. 

"Tapi, pada kenyataannya secara diam-diam mereka berkonspirasi melemahkan KPK," tutur Syarif melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Kamis kemarin. 

Lagipula menurut mantan pengajar di Universitas Hasanuddin itu, UU KPK belum butuh untuk direvisi. Justru, dengan adanya UU yang ada saat ini, dianggap sudah cukup efektif menunjang kinerja mereka memberantas korupsi. 

5. KPK resmi mengirimkan surat agar Presiden Jokowi menolak revisi UU

UU KPK Mau Direvisi, Jokowi Mengaku Belum Baca Poin yang akan Diubah(Ketua KPK Agus Rahardjo) ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Sementara, Ketua KPK, Agus Rahardjo mengaku sudah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi agar menolak RUU nomor 30 tahun 2002. 

"Suratnya sudah dikirim. (Isinya) mohon tidak mengirimkan surpres (surat presiden)," kata Agus pada hari ini. 

Surat presiden itu merupakan "lampu hijau" agar RUU terus dibahas lebih lanjut di DPR. Selain itu, surat tersebut menandakan Jokowi setuju terhadap poin-poin yang akan direvisi dari UU nomor 30 tahun 2002. Surat itu tidak hanya ditanda tangani oleh Agus, namun juga empat pimpinan lainnya. 

Sedangkan, di gedung Merah Putih, ratusan pegawai KPK berunjuk rasa dan menolak revisi UU tersebut. Perwakilan pegawai KPK, Henny Mustika Sari mengatakan dalam setiap kepemimpinan Presiden, institusi antirasuah selalu coba dilemahkan. Ia mengatakan jangan sampai KPK justru mati di tangan mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

"Presiden Abdurahman Wahid merancang KPK, Presiden Megawati Soekarno Putri melahirkan KPK, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melindungi KPK, dan jangan sampai sejarah mencatat KPK mati pada masa Presiden Joko Widodo," kata Henny lantang pada siang tadi. 

Baca Juga: Masyarakat Anti Korupsi Minta Jokowi Stop Revisi UU KPK

Topik:

Berita Terkini Lainnya