Jokowi Resmi Teken Perpres FIR, Ruang Udara Kepri Kini Dikelola RI

Ketinggian 0-37 ribu kaki tetap dikelola oleh Singapura

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Kamis, (8/9/2022) resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengelolaan ruang kendali udara (FIR).

Perpres Nomor 109 Tahun 2022 itu berisi tentang pengesahan persetujuan antara pemerintah Indonesia dan Singapura tentang penyesuaian batas antara FIR Jakarta dan FIR Negeri Singa. 

Hal ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian yang diteken Jokowi dengan Perdana Menteri Lee Hsien Loong di The Sanchaya Resort, Bintan, pada 25 Januari 2022 lalu. Dengan adanya Perpres itu, maka Indonesia resmi mengelola FIR di atas Kepulauan Riau. Sebelumnya, pengelolaan FIR di wilayah itu sepenuhnya dilakukan oleh Singapura. 

"Berkat kerja keras semua pihak, kita telah berhasil mengembalikan pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kepada NKRI," ujar Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis. 

Dengan adanya aturan baru itu, maka luas pengelolaan ruang udara di bawah kendali Jakarta bertambah menjadi 249.575 kilometer persegi.

"Alhamdulilah, saya telah menandatangani Peraturan Presiden tentang pengesahan perjanjian FIR Indonesia-Singapura. Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu. 

Ia menambahkan, dengan pengelolaan ruang udara di bawah kendali Indonesia, maka bisa meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan.

"Selain itu juga bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak. Hal ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia," tutur dia lagi. 

Namun, benarkah Indonesia sudah mengelola ruang udara di Kepri?

Baca Juga: Presiden Jokowi Dijadwalkan Lepas Ekspor Pisang Kepok dari Kutai Timur

1. Ketinggian 0-37 ribu kaki di ruang udara Kepri masih dikelola Singapura

Jokowi Resmi Teken Perpres FIR, Ruang Udara Kepri Kini Dikelola RIGambaran FIR di Natuna yang dikelola oleh Indonesia (Tangkapan layar dari Airnav)

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menjelaskan, ada lima elemen penting di dalam kesepakatan mengenai pengelolaan ruang kendali udara antara Singapura dan Indonesia.

Pertama, seluruh wilayah teritorial Indonesia, termasuk ruang kendali di Riau dan Natuna yang semula dikelola Singapura, kini ditarik ke Jakarta. 

Kedua, Indonesia berhak dan bertanggung jawab atas Penyediaan Jasa Penerbangan (PJP) pada wilayah informasi penerbangan yang merupakan FIR Indonesia. Termasuk yang selaras dengan batas-batas laut teritorial. 

"Indonesia akan bekerja sama dengan Singapura memberikan PJP di sebagian area FIR Indonesia yang berbatasan dengan FIR Singapura," ujar Budi pada Januari 2022 lalu.

Untuk menghindari konflik, maka disepakati batas ruang kendali udara di antara kedua negara.

"Pada ketinggian 0- 37 ribu kaki diberikan pengelolaan kepada otoritas penerbangan Singapura. Di area tertentu tersebut, ketinggian 37 ribu kaki ke atas tetap dikontrol Indonesia," kata pria yang pernah menjabat sebagai Direktur Angkasa Pura II itu. 

Ketiga, Indonesia akan menempatkan beberapa orang personel sipil dan militer di Singapore Air Traffic Control Centre (SATCC). Tujuannya untuk memastikan terbukanya jalur komunikasi aktif yang menjamin tidak terjadi pelanggaran kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia. 

"Otoritas Penerbangan Udara Singapura juga berkewajiban mencegah dan menginformasikan kemungkinan pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asing kepada otoritas pertahanan udara Indonesia," kata Budi. 

Keempat, Singapura wajib menyetor kepada Indonesia, kutipan biaya jasa pelayanan penerbangan yang diberikan kepada pesawat yang terbang dari dan menuju ke Singapura.

Kelima, Indonesia berhak melakukan evaluasi operasional atas pemberian pelayanan navigasi penerbangan yang dilakukan Singapura, guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan Badan PBB mengenai penerbangan sipil (ICAO). 

Baca Juga: Indonesia Akhirnya Ikut Kelola Navigasi Udara di Atas Pulau Natuna

2. Pengelolaan ruang kendali di atas Pulau Natuna oleh Indonesia dianggap sejarah baru

Jokowi Resmi Teken Perpres FIR, Ruang Udara Kepri Kini Dikelola RIMenteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ketika memberikan keterangan pers pada Kamis, 8 September 2022. (Dokumentasi Biro Pers Istana)

Menurut Budi, kesepakatan yang berhasil dibuat tersebut merupakan buah dari berbagai upaya pemerintah RI yang telah dilakukan selama bertahun-tahun.

“Alhamdulillah, ini merupakan hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita berhasil melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Ini bukti keseriusan pemerintah Indonesia,” ujar Budi. 

Budi menambahkan, untuk mempercepat implementasi persetujuan ini, pemerintah secara intensif akan melakukan proses lebih lanjut sesuai perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan ICAO.

Baca Juga: Kemenhub Dapat Anggaran Rp33 Triliun Tahun Depan, Buat Apa Saja? 

3. Indonesia harus siapkan peralatan canggih bila kelola ruang udara 0-37 ribu kaki

Jokowi Resmi Teken Perpres FIR, Ruang Udara Kepri Kini Dikelola RIAkademisi dan analis pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie (www.instagram.com/@connierahakundinibakrie)

Sementara itu, Analis Militer dan Hankam dari Universitas Pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie, mengatakan, saat ini pemerintah belum bisa menyebut telah menguasai keseluruhan ruang navigasi udara. Sebab, masih ada FIR yang masih dikelola oleh Singapura. Ia menyebutnya pseudo FIR alias FIR semu. 

Berdasarkan keterangan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Indonesia mendelegasikan FIR di dekat Riau ke Singapura selama 25 tahun. Oleh karena itu, dalam kurun waktu tersebut, Indonesia harus membeli sejumlah peralatan untuk meningkatkan kemampuannya. 

"Kita harus punya radar untuk bisa mendeteksi obyek di very low altitude dan itu harganya sangat mahal. Dengan adanya radar yang bisa menjangkau area di wilayah yang rendah, berarti semua obyek yang tersembunyi di balik bukit-bukit pun bisa terdeteksi," kata Connie, Januari lalu.

Singapura, kata Connie, sudah jelas memiliki peralatan tersebut. Itu sebabnya pemerintah bisa mengikuti cara mereka mengelola ruang udaranya. 

Ia menambahkan, poin baru di dalam kesepakatan FIR dengan Singapura yakni di Indonesia boleh menempatkan personel di ATC militer Singapura.

Menurut Connie, situasi Indonesia lebih runyam karena ketika diminta mengawasi navigasi udara di ketinggian lebih dari 37 ribu kaki, Indonesia belum memiliki satelit khusus untuk komunikasi pertahanan. 

Baca Juga: Sebagian FIR Masih Dikuasai Singapura, Prabowo: RI Tak Rugi

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya