Jokowi Sudah Teken Keppres untuk Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat 

Keppres ini sesuai dengan desakan dari Ketua Komnas HAM

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengatakan, sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) soal pembentukan tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu. Keppres ini sesuai dengan desakan dari Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik sejak beberapa tahun lalu.

Dengan adanya keppres ini, maka kasus-kasus pelanggaran HAM berat terbuka untuk diselesaikan di luar jalur pengadilan.

"Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, telah saya tanda tangani," ungkap Jokowi dalam pidato di sidang tahunan MPR di Gedung DPR, Senayan, Selasa (16/8/2022).

Keppres itu diperlukan lantaran bila kasus-kasus pelanggaran HAM berat hendak diselesaikan di luar jalur pengadilan, tidak ada dasar hukumnya.

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amirrudin Al Rahab mengatakan, bila pemerintah tetap berkukuh ingin menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di luar jalur pengadilan, maka pilihannya hanya ada membuat undang-undang baru atau kebijakan dari presiden.

"Karena non-yudisial itu, hingga kini tidak ada dasar hukumnya,"kata Amiruddin pada Mei 2022 lalu.

Salah satu kasus pelanggaran HAM berat yang bakal diproses oleh pemerintahan Jokowi dalam waktu dekat adalah kasus Paniai di Papua. Satu orang tersangka berinisial IS, yang merupakan purnawirawan TNI, bakal disidang di PN Kelas IA Makassar, Sulawesi Selatan.

Sumarsih, ibunda Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan), menolak tegas kasus-kasus pelanggaran HAM berat 1998 bisa diselesaikan di luar jalur pengadilan. "Karena itu melanggengkan impunitas," ungkap Sumarsih kepada media pada Mei 2022 lalu.

Sementara, mengenai RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, kata Jokowi, masih dalam proses pembahasan.

Baca Juga: Jokowi Pakai Baju Adat Bangka Belitung di Sidang Tahunan MPR 2022

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya