Jokowi Wanti-wanti agar Segera Mitigasi Varian Omicron COVID-19

Varian Omicron sudah ditemukan di 12 negara

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mewanti-wanti jajarannya agar melakukan langkah mitigasi terhadap varian baru virus Sars-CoV-2 yang diberi nama Omicron. Sejumlah ahli kesehatan menyatakan varian baru yang kali pertama dilaporkan muncul di Afrika Selatan itu, lebih mudah menular dibandingkan varian Delta. Tetapi, belum ada informasi yang pasti apakah varian baru Omicron itu lebih berbahaya dibandingkan varian Delta. 

"Di tahun 2022, pandemik COVID-19 masih menjadi ancaman dunia dan juga ancaman bagi negara kita Indonesia. Selain varian lama (COVID-19), di beberapa negara telah muncul varian baru Omicron yang harus menambah kewaspadaan kita," ujar Jokowi ketika berbicara dalam sesi Penyerahan DIPA dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2022 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/11).

"Antisipasi dan mitigasi perlu disiapkan sedini mungkin agar tidak mengganggu reformasi struktural dan pemulihan ekonomi nasional yang sedang berjalan," kata dia lagi. 

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga memerintahkan anak buahnya untuk mempertimbangkan pandemik COVID-19 dalam setiap kebijakan. Misalnya, menghitung risiko pandemik dalam merumuskan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022.

"Ketidakpastian di bidang kesehatan dan perekonomian harus menjadi basis kita dalam membuat perencanaan dan melaksanakan program," kata dia lagi.

Apakah sudah ditemukan varian Omicron di Indonesia?

1. Menkes Budi sebut varian Omicron belum ditemukan di Indonesia

Jokowi Wanti-wanti agar Segera Mitigasi Varian Omicron COVID-19Budi Gunadi Sadikin (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin semula menyebut varian COVID-19 Omicron sudah ditemukan di sembilan negara. Namun, data terakhir, virus Sars-CoV-2 varian baru itu sudah ditemukan di 12 negara. 

Total saat ini ada 128 kasus dan terbanyak ditemukan di Afrika Selatan yakni 99 kasus. Sedangkan, di Bostwana dilaporkan terdapat 19 kasus.

"Kasus yang probable masih mungkin itu ada empat negara lainnya, jadi total ada 13 negara. Sembilan (negara) dipastikan sudah ada. Sedangkan, empat masih kemungkinan ada. Jadi, kita juga tidak perlu terlalu panik, terburu-buru dan mengambil kebijakan yang tidak berbasis data," ujar Budi ketika memberikan keterangan pers pada Minggu, 28 November 2021 dan disiarkan di YouTube Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi. 

Ia mengatakan pemerintah bakal semakin memperketat pintu masuk perbatasan bagi pelaku perjalanan internasional. Pemerintah, kata Budi, bakal memastikan semua kantor karantina pelabuhan udara laut dan darat bekerja keras untuk memantau pelaku perjalanan internasional. Budi mengaku tidak ingin kecolongan lagi seperti varian Delta ditemukan kali pertama di Indonesia yang ternyata melalui jalur laut. 

Ia menambahkan sejauh ini belum ada varian Omicron yang dilaporkan teramati masuk ke Indonesia. "Semua kedatangan internasional nanti akan kita tes swab PCR. Kalau (hasilnya) positif harus akan dilakukan genome sequence sehingga kita tahu apakah ada varian baru atau tidak. Sampai sekarang Indonesia belum teramati adanya varian Omicron ini," tutur pria yang pernah menduduki posisi Wakil Menteri BUMN itu. 

Baca Juga: 6 Fakta Varian Baru COVID-19 Omicron yang Lebih Menular   

2. Indonesia mulai larang masuk warga asing dari sebelas negara

Jokowi Wanti-wanti agar Segera Mitigasi Varian Omicron COVID-19Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) (Dok. Angkasa Pura II)

Sementara, untuk mencegah agar varian omicron tidak masuk dan menyebar di Tanah Air, pihak imigrasi memutuskan bakal menutup pintu bagi warga asing yang memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara. Kesebelas negara itu yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Angola, Zambia, Malawi, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Hong Kong. 

Semula, Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM bakal memberlakukan larangan masuk bagi warga asing tersebut mulai hari ini. Tetapi, ditunda menjadi Selasa, 30 November 2021. 

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan adanya perubahan karena ada kemungkinan ketika informasi larangan itu diumumkan pada Minggu kemarin, sudah ada WNA yang terbang atau dalam perjalanan menuju ke Indonesia. 

"Sehingga, kami kasih waktu tambahan 1X24 jam sejak keputusan terbaru dari satgas. Selain itu, untuk treatment karantina akan diberlakukan bagi yang sudah berada di perjalanan (ketika pengumuman dilakukan) sesuai dengan aturan satgas," ujar Angga dalam keterangan tertulis pada hari ini. 

Sementara, WNI yang memiliki riwayat selama 14 hari terakhir dari negara atau kota itu dan masuk ke Indonesia harus menjalani karantina wajib selama dua minggu. 

3. Pemerintah menambah waktu karantina bagi WNI yang tiba dari luar negeri menjadi 7 hari

Jokowi Wanti-wanti agar Segera Mitigasi Varian Omicron COVID-19Ilustrasi tenaga medis mengenakan APD. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Sementara, aturan lain yang bakal diberlakukan yakni aturan karantina wajib bagi WNI atau WNA yang datang dari luar 11 negara tersebut. Bila semula durasi karantina hanya tiga hari, gara-gara kemunculan varian Omicron masa karantin ditambah menjadi tujuh hari. 

"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar (dilarang) menjadi tujuh hari, dari sebelumnya tiga hari," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan ketika memberikan keterangan pers pada Minggu kemarin. 

Ia mengatakan pemerintah mengambil langkah cepat untuk mencegah adanya varian COVID-19 Omicron karena varian tersebut memiliki kecepatan penularan lebih tinggi. 

"Varian baru tersebut mengandung 50 mutasi yang dapat mempengaruhi kecepatan penularan dan kemampuan virus untuk menghindari antibodi yang dibentuk oleh vaksin, ataupun antibodi yang dihasilkan secara natural akibat infeksi COVID-19 varian sebelumnya," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Sampel COVID-19 Omicron Diambil 9 November dan Terdeteksi 24 November

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya