Jubir MK: Pihak yang Menuduh Pemilu Curang Maka Harus Bisa Buktikan

Pihak Prabowo mengaku sudah menyiapkan bukti-bukti

Jakarta, IDN Times - Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono mengatakan diterima atau ditolaknya gugatan pemilu tergantung oleh pemohon gugatan itu sendiri. Artinya, apabila kubu capres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno lantang menyatakan ada kecurangan di dalam pemilu 2019, maka mereka lah yang wajib untuk membuktikannya. Untuk membuktikan itu, maka harus ada alat bukti yang kuat. 

"Ini bukan berlaku untuk tim Prabowo saja. Semua permohonan itu yang pasti kan dalilnya begitu, terutama di persidangan di MK, siapa yang mendalilkan maka dia wajib membuktikannya. Jadi, bukan orang lain yang membuktikan, melainkan dia sendiri," ujar Fajar yang ditemui di gedung MK pada Kamis (23/5). 

Ia mengatakan, apabila ada peserta pemilu yang merasa suaranya dicuri, maka harus bisa dibuktikan berapa banyak suaranya yang hilang. Gugatan akan sulit diterima, apabila hanya berupa klaim semata dan tanpa disertai bukti. 

Lalu, barang bukti apa saja yang telah disiapkan oleh tim Prabowo-Sandi untuk dibawa ke MK esok?

1. Prabowo diminta untuk menyerahkan daftar alat bukti

Jubir MK: Pihak yang Menuduh Pemilu Curang Maka Harus Bisa BuktikanANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/

Fajar menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan oleh tim Prabowo-Sandi sebelum mereka ke MK. Tim Prabowo-Sandi harus menjelaskan apa masalah yang dipersoalkan, misalnya lokasi dugaan kecurangan hingga dugaan kesalahan penghitungan. 

"Permohonan itu sendiri dibuat tertulis rangkap 4 kemudian disertai daftar alat bukti. Nah, dokumen lain yang perlu disiapkan oleh pemohon yaitu identitas, kemudian kewenangan mahkamah, dan kedudukan hukum. Lalu sertakan juga dokumen yang menjelaskan kecurangan terjadi di mana, kesalahan penghitungan di mana, lalu apa yang diminta ke MK. Itu saja," tutur Fajar pada siang tadi. 

Semua dokumen dan persyaratan itu paling lambat diserahkan ke MK pada Jumat (24/5) pukul 24:00 WIB. Apabila ada penambahan berkas, maka bisa dilakukan setelahnya. 

"Tapi, tetap ada mekanisme untuk bisa menambah alat bukti dan itu dilakukan ketika sidang. Nah, yang penting permohonan itu harus masuk sebelum tenggat waktu," kata dia. 

Baca Juga: Jubir: Gugatan ke MK untuk Capres Paling Lambat Jumat Esok 

2. Klaim curang tanpa bukti maka sama saja sekedar pernyataan

Jubir MK: Pihak yang Menuduh Pemilu Curang Maka Harus Bisa BuktikanIlutrasi TPS/IDN Times/Abdurrahman

Fajar juga mengingatkan ketika sudah mulai masuk ke sidang pembuktian pada (17/6) mendatang, maka pihak pemohon wajib bisa membuktikan soal dalik telah terjadi kecurangan pemilu. 

"Saya misalnya sebagai pemohon, saya kehilangan atau merasa ada kesalahan penghitungan yang menyebabkan saya kehilangan 100 suara di kecamatan X. Maka, saya harus bisa membuktikan, 100 suara itu ada di mana, di TPS mana, di desa mana, atau diproses tingkatan apa? Itu semua harus ada buktinya," kata Fajar. 

Bagaimana cara membuktikan adanya dugaan kecurangan tersebut? Fajar menyebut menggunakan daftar alat bukti yang dibawa oleh pihak pemohon. 

"Ketika itu hanya klaim, hanya pernyataan 'pokoknya Anda curang' tapi buktinya gak ada dan hanya sekedar perkataan Anda curang, ya itu tidak bisa membuktikan berarti," katanya lagi. 

3. Gugatan sengketa pilpres di MK dari kubu capres 02 akan dipimpin Hashim Djojohadikusumo

Jubir MK: Pihak yang Menuduh Pemilu Curang Maka Harus Bisa BuktikanIDN Times/Daruwaskita

Sementara, cawapres Sandiaga Uno mengatakan ia dan Prabowo telah memutuskan gugatan sengketa pilpres di MK akan dipimpin oleh Hashim Djojohadikusumo. Hashim diketahui merupakan adik mantan Danjen Kopassus itu. 

"Pak Prabowo dan saya menunjuk penanggung jawab untuk gugatan ke MK akan dikomandoi oleh Pak Hashim Djojohadikusumo. Besok, sebelum batas waktu penyampaian gugatan akan disampaikan oleh para ahli hukum," ujar Sandi di Jalan Kertanegara IV, Jakarta pada hari ini. 

Hingga saat ini, kata Sandi, pihaknya masih menyusun materi gugatan sehingga ketika disampaikan ke MK pada Jumat esok telah lengkap. 

4. Prabowo dan Sandi akan ke MK sekitar pukul 14:00 WIB

Jubir MK: Pihak yang Menuduh Pemilu Curang Maka Harus Bisa BuktikanANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Ketika dikonfirmasi, Hashim mengatakan mereka akan berangkat menuju ke MK sekitar pukul 14:00 WIB pada Jumat (24/5). Prabowo dan Sandi akan ikut mendampingi ke MK. Selain itu, ada pula tim kuasa hukum. Namun, Hashim belum bersedia mengungkap siapa saja tim hukum mereka. 

"Pak Prabowo dan Bang Sandi (yang ke MK) besok jam 14:00," kata Hashim. 

Sementara, koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Dahnil Anzar mengatakan ada empat orang yang masuk ke dalam tim kuasa hukum mereka. Keempatnya yakni Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian. 

Baca Juga: Sebelum ke MK, Besok Prabowo-Sandiaga akan Umumkan Tim Hukumnya 

Topik:

Berita Terkini Lainnya