Kantor Sempat Ingin Digeledah, PDIP Laporkan Penyelidik ke Dewas KPK

Kuasa hukum ditemui oleh anggota Albertina Ho

Jakarta, IDN Times - Tim hukum PDI Perjuangan pada Kamis (16/1) tiba-tiba mendatangi kantor Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka ingin melaporkan beberapa hal yang janggal terkait operasi senyap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan yang merembet ke partai berlambang banteng dengan moncong putih itu. 

Kedatangan tim kuasa hukum dipimpin oleh I Wayan Sudirta. Kepada media, Sudirta mengaku mereka ditemui oleh anggota dewan pengawas KPK, Albertina Ho. 

"Kami menyerahkan sebuah surat berisi tujuh poin. Poin pertama, kami menekankan apa bedanya penyidikan dan penyelidikan. Apa bedanya? Penyelidikan adalah pengumpulan bukti-bukti, kalau penyidikan sudah ada tersangka," ujar Sudirta seperti dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (16/1). 

Sudirta turut menyinggung peristiwa petugas komisi antirasuah yang hendak menggeledah kantor DPP PDI Perjuangan pada Kamis pekan lalu (9/1). Menurut tim kuasa hukum PDI Perjuangan, diduga ada pelanggaran prosedur yang telah dilakukan oleh petugas KPK pada waktu itu. 

Wah, apa ya pelanggaran yang dimaksud?

1. Kuasa hukum mempertanyakan apakah petugas KPK sudah mengantongi surat izin untuk geledah kantor PDI Perjuangan

Kantor Sempat Ingin Digeledah, PDIP Laporkan Penyelidik ke Dewas KPKTim hukum PDI Perjuangan menggelar audiensi dengan KPU terkait PAW Harun Masiku di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (16/1). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sejak awal pihak PDI Perjuangan sudah keberatan kantor pusat mereka yang berlokasi di Jalan Diponegoro nomor 58 hendak didatangi. Maka, ketika didatangi oleh penyelidik komisi antirasuah, petugas keamanan kantor PDI Perjuangan langsung pasang badan. Mereka melarang penyelidik untuk memasuki kantor DPP PDI Perjuangan. 

Padahal, yang hendak mereka lakukan hanya ingin memasang KPK line. Aktivitas itu tak membutuhkan izin dari dewas. Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan petugas sudah dilengkapi surat tugas. Sehingga, tidak ada alasan bagi PDI Perjuangan menolak disegel. 

Namun, Sudirta dan PDI Perjuangan mempunyai pendapat yang berbeda. Mereka mempertanyakan soal keabsahan surat izin yang dibawa oleh petugas KPK. 

"Benar tidak itu surat izin, kalau kami mengikuti proses ini sejak pembuatan undang-undang korupsi sampai KPK, sudah pasti surat itu bukan surat izin penggeledahan karena pagi itu sekitar pukul 06:45 WIB belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Artinya, kasus itu masih di tahap penyelidikan," tutur Sudirta. 

Padahal, yang dilakukan oleh petugas KPK sekedar menyegel, agar beberapa barang bukti yang ada di sana tidak hilang. Namun, hingga kini diduga pimpinan KPK tak mengajukan izin kepada dewas untuk menggeledah kantor DPP PDI Perjuangan. 

Baca Juga: Merasa Difitnah, PDIP Bentuk Tim Hukum Hadapi KPK

2. Kuasa hukum berharap dewas KPK memeriksa penyelidik yang hendak menggeledah kantor DPP PDIP

Kantor Sempat Ingin Digeledah, PDIP Laporkan Penyelidik ke Dewas KPK(Kuasa hukum PDI Perjuangan datangi kantor dewas KPK) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Oleh sebab itu, dalam pertemuan mereka dengan anggota dewas KPK, kuasa hukum PDI Perjuangan berharap dewas memeriksa petugas yang pada pekan lalu hendak menggeledah kantor partai penguasa tersebut. 

"Kalau ada yang bersalah maka harus ditindak demi KPK, demi rakyat Indonesia yang ingin memberantas korupsi. Kalau ada di dalam KPK yang ingin memberantas korupsi juga boleh tetapi jangan menyalahgunakan aturan. Jangan menegakan aturan dengan cara melanggar aturan itu sendiri," tutur Sudirta.

Pembentukan kuasa hukum ini sengaja dilakukan oleh PDI Perjuangan lantaran citra parpol tercoreng usai KPK menetapkan Wahyu Setiawan dan eks caleg Harun Masiku sebagai tersangka. KPK menduga ada keterlibatan petinggi parpol itu sebagai pihak yang memberikan duit suap kepada Harun untuk diberikan kepada Wahyu. Tujuannya, untuk memuluskan penggantian antar waktu Nazarudin Kiemas dengan Harun Masiku. Hingga kini keberadaan Harun pun masih misteri. 

3. KPK menegaskan upaya penyegelan PDI Perjuangan sudah sesuai prosedur

Kantor Sempat Ingin Digeledah, PDIP Laporkan Penyelidik ke Dewas KPK(Plt Jubir bidang penindakan Ali Fikri) ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat

Sementara, Plt juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan apa yang dilakukan oleh petugas pada pekan lalu dengan mendatangi kantor PDI Perjuangan sudah sesuai aturan. Sebab, yang hendak mereka lakukan bukan geledah melainkan hanya pasang KPK line di ruangan tertentu. Proses itu pun, kata Ali, masih di tahap penyelidikan.

"Karena yang dibawa adalah surat tugas penyelidikan, maka sudah sesuai dengan prosedur. Karena memang yang terjadi ketika itu prosesnya masih penyelidikan, belum penyidikan. Individu yang membawa surat itu pun kapasitasnya penyelidik bukan penyidik," kata Ali yang ditemui oleh media pada Kamis malam kemarin. 

Ia pun yakin para petugas KPK tidak akan dikenai sanksi oleh dewas KPK, sebab apa yang dilakukan sudah sah dan sesuai aturan. 

"Artinya, secara aturan di dalam hukum, mereka memang tengah menjalankan tugas penyelidikan dan itu ada suratnya. Makanya itu sah," tutur pria yang masih bertugas sebagai jaksa di KPK. 

Baca Juga: Ada Duit Suap Bupati Cirebon yang Diduga Mengalir ke PDI Perjuangan 

Topik:

Berita Terkini Lainnya