Kapolri Berjanji Tak Gunakan Gas Air Mata Dalam Pengamanan Sepak Bola

Polri bakal dukung sisa pertandingan di Liga Satu

Jakarta, IDN Times - Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya bakal mendukung iklim kompetisi dan kegiatan olahraga di Tanah Air, termasuk sepak bola. Salah satu bentuk dukungan itu yakni dengan melakukan evaluasi pengamanan Polri dan merilis aturan baru.

Maka, Kapolri merilis Peraturan Kepolisian nomor 10 tahun 2022 pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga. Peraturan baru itu ditetapkan oleh Sigit pada 28 Oktober 2022 lalu atau hampir sebulan usai tragedi Kanjuruhan di Malang. 

"Kami melakukan beberapa rapat koordinasi dengan kementerian terkait untuk melakukan perbaikan sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden. Maka, Polri beberapa waktu lalu telah mengeluarkan Perpol nomor 10 tahun 2022 terkait pengamanan olahraga, khususnya di dalamnya mengatur terkait pengamanan dan penyelenggaraan sepak bola," ujar Sigit di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat pada Senin, (5/12/2022). 

Ia menjelaskan di dalam Peraturan Polri itu mencakup metode dan kesiapan rangkaian pengamanan, dimulai dari sebelum pertandingan, pada saat pelaksanaan pertandingan dan paska kegiatan. Semua hal itu, kata Sigit telah disusun, berdasarkan evaluasi khususnya terkait aturan dari FIFA. 

"Kami juga perjelas terkait sejumlah aturan, termasuk penggunaan gas air mata," tutur dia. 

Lalu, bagaimana mekanisme pengamanan yang diacu oleh personel Polri seandainya terjadi kericuhan di suatu pertandingan olahraga?

1. Personel Polri kini hanya dibolehkan membawa masuk senjata tumpul, tak ada gas air mata

Kapolri Berjanji Tak Gunakan Gas Air Mata Dalam Pengamanan Sepak BolaAparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu malam (1/10/2022). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Di dalam Peraturan Polri nomor 10 tahun 2022, terdapat mekanisme bila terjadi perlawanan fisik terhadap personel pengamanan di dalam situasi ambang gangguan. Namun, personel Polri baru bergerak bila ada permintaan dari petugas keamanan dan keselamatan (safety and security officer) di zona I. Permintaan tersebut disampaikan ke personel Polri yang bertugas sebagai kepala operasi atau kepala pengendali. 

Bila mendapat lampu hijau, maka petugas akan melakukan tindak melumpuhkan dengan tiga aksi:

  • kendali tangan kosong lunak
  • kendali tangan kosong keras
  • kendali senjata tumpul 

Hal itu tertulis di pasal 29. Sementara, di pasal 31 tertulis seandainya terjadi eskalasi situasi dan berubah dengan sangat cepat menjadi keadaan darurat lalu memerlukan tindakan cepat atau luar biasa, maka personel Polri dapat melakukan Penanggulangan Huru Hara (PHH). Kecuali kondisi kontigensi yang terjadi di zona 1 dan zona 2 yang sekeliling stadionnya dibatasi pagar minimal dengan ketinggian 2,5 meter. 

"Dilarang melakukan penembakan gas air mata, granat asap dan senjata api," demikian isi pasal 31 di Peraturan Polri tersebut. 

Baca Juga: TGIPF: 132 Korban Kanjuruhan Meninggal karena Gas Air Mata 

2. Deretan peralatan pengamanan yang boleh digunakan personel Polri di acara sepak bola

Kapolri Berjanji Tak Gunakan Gas Air Mata Dalam Pengamanan Sepak BolaAparat keamanan berusaha menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu malam (1/10/2022). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Sementara, di pasal 22 tertulis perlengkapan perorangan personel Polri yang dapat digunakan untuk mengamankan kompetisi olahraga. Peralatan yang diperkenankan yakni tameng, tongkat, borgol dan peluit, helm, masker wajah, alat pemadam api ringan, hingga peralatan kesehatan lapangan. 

Di sisi lain, bila terjadi peningkatan situasi saat tengah mengamankan laga sepak bola, maka personel Polri diperkenankan membawa sejumlah peralatan, di antaranya helm, tameng desak, dan tongkat lecut. 

3. Laga Liga Satu kembali digelar untuk persiapan AFF dan Piala Dunia U-20

Kapolri Berjanji Tak Gunakan Gas Air Mata Dalam Pengamanan Sepak BolaMenteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali mengikuti rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (2/6/2021). (Dok. Kemenpora)

Sementara, Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainuddin Amali menjelaskan alasan di balik tetap dihelatnya Liga Satu pada bulan ini. Ia mengatakan gelar Liga Satu dibutuhkan oleh pemain-pemain di tim nasional. 

"Kita tahu sebentar lagi akan menghadapi AFF (ASEAN Football Federation) dan para pemain (perlu disiapkan). Kemudian, kita perlu mempersiapkan juga untuk menjadi tuan rumah piala dunia U-20 FIFA pada 2023," ungkap Zainuddin di lokasi yang sama. 

Berdasarkan informasi, Piala AFF bakal digelar pada periode 20 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023. Timnas Indonesia kembali berambisi untuk menjadi juara umum. 

"Mereka saat ini sedang dilatih oleh pelatih kita STY (Shin Tae Yong). Setelah itu, mereka akan dikembalikan lagi. Kan, tidak mungkin mereka bisa berjalan hanya dengan modal arahan secara terus menerus," kata dia. 

Menurut Zainuddin, para pemain timnas membutuhkan kompetisi sehingga mereka mendapatkan atmosfir kompetisi selayaknya bertanding di ajang-ajang internasional tersebut. Ia menambahkan pihak Kemenpora sudah berdiskusi dengan Kemenko Polhukam terkait rekomendasi yang pernah disampaikan oleh TGIPF soal tragedi Kanjuruhan.

"Itu akan terus dipantau terus oleh pemerintah dan Pak Menko khususnya. Rekomendasi itu juga sudah mulai dijalankan. Jadi, mudah-mudahan sepakbola kita akan semakin baik dan khususnya tata kelola persepakbolaan nasional akan membaik," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Komnas HAM Bakal Pelajari Bukti Baru yang Diberikan Korban Kanjuruhan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya