Kasasi di MA Kandas, Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dibui 7 Tahun 

Hak politiknya juga dicabut selama lima tahun

Jakarta, IDN Times - Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terpaksa harus mengubur dalam-dalam keinginannya untuk bisa berkumpul dengan keluarga. Sebab, Mahkamah Agung menolak gugatan kasasi yang dilayangkan oleh Irwandi pada Agustus 2019 lalu. Berdasarkan putusan yang telah diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (13/2), mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu tetap divonis tujuh tahun. Selain itu, ada pula denda senilai Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama tiga bulan. 

MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Irwandi yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hal itu terhitung setelah ia menuntaskan masa pidananya. 

Plt juru bicara komisi antirasuah, Ali Fikri mengatakan institusi tempatnya bekerja langsung mengeksekusi Irwandi ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Vonis ini menjadi antiklimaks lantaran keluarga sempat mengira Irwandi berpeluang bebas lantaran hingga masa penahanannya habis belum ada putusan kasasi. 

Selain Irwandi, ada pula kasasi untuk terdakwa staf Irwandi, Hendri Yuzal yang juga ditolak. Alhasil ia harus mendekam di penjara selama empat tahun. 

Lalu, sudah kah Irwandi dijebloskan ke penjara di Lapas Sukamiskin?

1. Pemindahan Irwandi Yusuf didampingi orang dekat yakni Steffy Burase

Kasasi di MA Kandas, Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dibui 7 Tahun (Model Steffy Burase saat menengok Irwandi Yusuf di rutan KPK) Istimewa

Irwandi divonis penjara karena terbukti telah menerima suap senilai Rp1 miliar dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Uang itu diberikan agar Irwandi menyetujui program pembangunan yang menjadi jatah daerah Bener Meriah dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. 

Sementara, terkait dakwaan penerimaan gratifikasi, yang berhasil dibuktikan yakni Rp8,717 miliar. Proses eksekusi dan pemindahan Irwandi dari rutan KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung dilakukan pada Jumat (14/2). Pemindahannya turut dikawal oleh orang dekat Irwandi yakni model Steffy Burase. 

Dalam tayangan live streamingnya di media sosial, Steffy sempat meminta maaf, karena Irwandi tidak bisa segera kembali ke Aceh. 

"Pagi ini, insya Allah Bang Wandi akan dipindahkan ke Sukamiskin, Bandung. Gue juga lagi on the way ke KPK. Mudah-mudahan bisa ketemu sebentar, lalu gue ikut ke (Lapas) Sukamiskin. Mohon maaf, Beliau belum bisa balik ke Aceh, karena permohonan untuk balik ke Aceh belum diapproved, dan Beliau ke Sukamiskin," ujar Steffy melalui akun media sosialnya dan ditayangkan pada hari ini. 

Perempuan yang terungkap di pengadilan menikah dengan Irwandi itu menyebut publik akan lebih mudah untuk mengunjungi Irwandi di Lapas Sukamiskin. 

Baca Juga: Steffy Burase Akhirnya Akui Dekat dengan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

2. Irwandi Yusuf sempat merasa vonis yang dijatuhkan merupakan bentuk kezaliman

Kasasi di MA Kandas, Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dibui 7 Tahun (Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Di dalam sidang vonis yang digelar pada 8 April 2019 lalu, Irwandi dinyatakan oleh majelis hakim terbukti salah telah korupsi. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan vonis 7 tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan sesungguhnya lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni 10 tahun bui. 

Ia pun mengaku merasa dicurangi, sehingga tetap dinyatakan bersalah. Padahal, dalam surat pembelaan yang ia bacakan pada tahun lalu, Irwandi meminta agar dirinya bebas. 

"Saya merasa dicurangi, dizalimi. Saya mohon kepada Allah supaya membalas kezaliman ini. Bagi yang bukan beragama Islam karmanya akan kembali," kata Irwandi. 

3. Irwandi sempat meminta agar ditahan di Aceh tapi ditolak

Kasasi di MA Kandas, Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dibui 7 Tahun (Ilustrasi tahanan KPK mulai diborgol) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Kuasa hukum Irwandi, Sayuti Abubakar mengatakan komisi antirasuah menolak permintaannya untuk pemindahan kliennya agar bisa ditahan di Aceh. Irwandi sempat meminta agar ia ditahan di Aceh agar keluarga lebih dekat dan mudah membesuknya. Tetapi, KPK justru langsung menjebloskan Irwandi dan Hendri Yuzal ke Lapas Sukamiskin, Bandung. 

Baca Juga: Kegembiraan Steffy Burase Kunjungi Irwandi Yusuf di Rutan KPK

Topik:

Berita Terkini Lainnya