Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag Masuk Masa Sidang Sebelum Lebaran

Ada dua tersangka yang segera duduk di kursi pesakitan

Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama akan memasuki masa persidangan sebelum Lebaran nanti. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas dan dua tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Penuntut umum KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara atas nama dua orang yakni Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wirahadi ke pengadilan pada Senin (20/5) lalu," kata Febri melalui keterangan tertulis pada Kamis (23/5). 

Persidangan, tutur Febri, rencananya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Lalu, kapan persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Haris dan Muafaq akan digelar? Kendati minus mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy, namun, modus praktik jual beli jabatan yang diduga melibatkan pria yang akrab disapa Rommy itu tetap bisa diketahui melalui sidang keduanya. 

1. Sidang perdana akan digelar pada Rabu, 29 Mei

Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag Masuk Masa Sidang Sebelum Lebaran(Dua pejabat Kementerian Agama ditahan oleh penyidik KPK) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Menurut juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, sidang perdana Haris dan Muafaq akan digelar pada Rabu (29/5). 

"Untuk sidang dakwaan Muafaq dan Haris akan digelar pada (29/5)," kata Febri pada hari ini. 

Terungkapnya dugaan praktik jual beli jabatan di Kemenag bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada (15/3) lalu di Surabaya. Dari operasi senyap itu, penyidik KPK menangkap tiga orang yakni Haris, Muafaq dan Rommy. 

Muafaq ditangkap usai menyerahkan uang senilai Rp50 juta ke Rommy lantaran sudah membantunya agar bisa duduk sebagai Kepala kantor Kemenag di Kabupaten Gresik. Sedangkan, Haris sempat menyerahkan uang ke Rommy senilai Rp200 juta atas jasa karena telah meloloskannya duduk di kursi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jatim. 

Baca Juga: KPK Hari Ini Panggil Menag Lukman Hakim Soal Kasus Jual Beli Jabatan

2. Nama Haris sempat direkomendasikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara agar tak dilantik sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim

Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag Masuk Masa Sidang Sebelum Lebaran(Tersangka kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, Muhammad Muafaq Wirahadi) IDN Times/Santi Dewi

Nama Haris Hasanuddin sebelumnya sudah direkomendasikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar tak dilantik sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. Ketua KASN, Sofian Effendi, bahkan pernah meminta langsung ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin agar membatalkan pelantikan Haris. 

Sofian menemukan ada cacat administrasi di dalam rekam jejak Haris lantaran ia pernah dijatuhi sanksi administratif tingkat sedang atau berat selama lima tahun terakhir. 

"Sedangkan, nama ASN Haris Hasanuddin pernah terkena hukuman disiplin sedang," kata Sofian dalam surat yang sempat dibaca oleh IDN Times pada Februari lalu. 

Kendati begitu, Lukman tetap melantik Haris pada awal Maret lalu. Menilik ke belakang, diduga ada yang menyulap nama Haris masuk ke dalam jajaran tiga nama yang akan dipilih Menag. Sebab, namanya sempat tak masuk ke dalam daftar tersebut.

3. Tersangka Haris Hasanuddin mengajukan permohonan menjadi saksi pelaku yang bekerja sama

Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag Masuk Masa Sidang Sebelum Lebaran(Juru bicara KPK, Febri Diansyah) ANTARA FOTO

Sementara, salah satu tersangka yaitu Haris Hasanuddin resmi mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku bekerja sama atau justice collaborator. Hal itu disampaikan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah pada (14/5) lalu. 

"Dalam proses penyidikan ini, HRS (Haris Hasanuddin) mengajukan diri menjadi JC," kata Febri melalui keterangan tertulis. 

Dengan demikian, penyidik akan menilai lebih lanjut keterangan yang disampaikan oleh Haris. Sebab, setidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh Haris apabila ingin status JC nya dikabulkan. Pertama, ia harus memberikan keterangan yang seluas-luasnya dan jujur, kedua, bukan pelaku utama dari tindak kejahatan korupsi itu dan ketiga, bisa memberikan keterangan yang menjerat pelaku lain yang lebih besar. 

"Nanti akan dilihat seberapa signifikan keterangan di persidangan dan juga konsistensi dari yang bersangkutan," kata mantan aktivis antikorupsi itu. 

4. Pembantaran penahanan Rommy telah dicabut

Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag Masuk Masa Sidang Sebelum LebaranRommy (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sementara, nasib Rommy sendiri masih terus menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan ditahan oleh KPK. Sebelumnya, ia sempat dikeluarkan dari rutan karena kembali mengeluh sakit di bagian pencernaannya. Berdasarkan pemeriksaan dokter di RS Polri, Rommy akhirnya menjalani rawat inap. 

Penahanannya pun sempat dibantarkan oleh penyidik. Namun, pada pekan lalu, ia sudah kembali ke rutan KPK. 

"RMY (Rommy) dibantarkan dua hari. Setelah dinyatakan tidak perlu rawat inap oleh dokter RS Polri, maka dikembalikan lagi ke rutan," kata Febri pada hari ini. 

Penyidik memiliki waktu hingga maksimal 120 hari untuk menahan Rommy. Setelah itu, mereka harus melimpahkan kasusnya ke pengadilan. 

Kita kawal bersama ya guys bagaimana kelanjutan kasus ini. 

Baca Juga: Ini Alasan Rommy Gugat Penangkapan KPK ke Pengadilan 

Topik:

Berita Terkini Lainnya