Kasus Sofyan Basir Segera Dilimpahkan ke Pengadilan 

Sofyan terancam pidana penjara hingga 20 tahun

Jakarta, IDN Times - Direktur PLN non aktif Sofyan Basir segera duduk di kursi pesakitan lantaran penyidikan kasus dugaan korupsi kerjasama pembangunan proyek di PLTU Riau-1 telah rampung. Saat ini berkas Sofyan sudah masuk ke tahap tuntutan. 

"Dalam waktu dekat akan disiapkan dakwaan dan berkas-berkas untuk proses lebih lanjut persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Selasa (11/6). 

Ia menjelaskan proses penyidikan terhadap Sofyan sudah dimulai sejak (22/4) yang lalu. Sebanyak 74 orang saksi sudah diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Utama BRI tersebut, termasuk Menteri ESDM Ignasius Jonan, pejabat PT PLN (Persero) dan anak perusahaan, PT Samantaka Batubara, anggota DPR, mantan pengurus Partai Golkar dan pihak swasta. 

Lalu, kira-kira kapan barang bukti dan tersangka dilimpahkan ke pengadilan? 

1. Proses pembuatan dakwaan maksimal dilakukan dalam waktu 14 hari

Kasus Sofyan Basir Segera Dilimpahkan ke Pengadilan (Ilustrasi hakim di pengadilan) IDN Times/Sukma Shakti

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat ini berkas kasus Sofyan Basir ada di jaksa penuntut umum. 

"Proses pembuatan dakwaan tersebut maksimal akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja," kata Febri. 

Sementara, Sofyan telah ditahan oleh KPK pada (27/5) lalu. 

Baca Juga: Ini Alasan KPK Menetapkan Sofyan Basir Jadi Tersangka PLTU Riau-1

2. Sofyan tetap membantah ikut diberi fee apabila membantu pengusaha Johannes Kotjo dapat proyek di Riau

Kasus Sofyan Basir Segera Dilimpahkan ke Pengadilan (Dirut non aktif PT PLN Sofyan Basir) ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Sementara, usai diperiksa pada Selasa kemarin, Sofyan tak banyak berkomentar. Saat ditemui awak media, Sofyan hanya mengucapkan "minal aidin walfaidzin" sebagai pertanda hari Idul Fitri telah berlalu. 

Kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo mengucapkan terima kasih kepada KPK atas cepatnya penyidikan kasus kliennya. Sebab, kurang dalam waktu 20 hari kerja, kasus Sofyan sudah selesai disidik dan telah dilimpahkan ke jaksa penuntut. 

"KPK telah memeriksa secara lengkap dan dari tim penyidik, saya kira sudah bekerja secara profesional dan baik. Berkas sudah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum, jadi mungkin tak lama lagi Pak Sofyan akan disidang di pengadilan Jakarta Pusat," kata Soesilo yang ditemui pada Selasa kemarin. 

Sofyan, kata Soesilo, masih bertahan pada pernyataan sebelumnya, ia tidak pernah berdiskusi dengan tersangka lainnya di kasus korupsi PLTU Riau dan membahas mengenai permintaan fee. Janji fee ini akan diterima Sofyan apabila proyek pembangunan PLTU Riau-1 telah dimulai. 

"Beliau masih tetap dengan pernyataan awal, tidak ada sama sekali pembicaraan mengenai fee," kata Soesilo melalui pesan pendek kepada IDN Times Selasa kemarin

Di dalam persidangan, sempat terungkap fakta Sofyan ikut sebanyak 9 kali pertemuan dengan terpidana mantan Wakil Ketua Komisi VII, Eni Saragih, pengusaha Johannes Kotjo dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

3. Sofyan Basir dijanjikan akan menerima jatah fee sama besarnya dengan yang didapat Eni Saragih

Kasus Sofyan Basir Segera Dilimpahkan ke Pengadilan (Wakil Ketua Komisi VII Eni Saragih) ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang pernah menjelaskan Sofyan dijanjikan mendapat jatah fee yang sama besarnya untuk Eni Saragih dan Idrus Marham. Hal itu lantaran, mantan Direktur Bank Bukopin tersebut sudah memberikan proyek kelistrikan di wilayah Riau untuk pengusaha Johannes Kotjo. 

Berapa jatah fee yang dimaksud? Berdasarkan fakta yang muncul di persidangan, Eni dijanjikan akan mendapat fee senilai US$1,5 juta atau setara Rp22 miliar dan saham. 

 Mantan Ketua DPR Setya Novanto lah yang menyebut akan ada fee bagi mereka yang bisa meloloskan proyek di PLN tersebut. Namun, Eni tahu fee itu bukan bersumber dari duit Novanto, melainkan uang Kotjo. 

"SFB (Sofyan Basyir) diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Saut pada (23/4) lalu. 

4. Sofyan Basir terancam pidana penjara 20 tahun

Kasus Sofyan Basir Segera Dilimpahkan ke Pengadilan (Dirut non aktif PLN Sofyan Basir) ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Akibat perbuatannya itu, Sofyan dikenakan pasal alternatif yakni pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi. Di dalam pasal itu tertulis sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara dilarang menerima hadiah atau janji untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. 

Ancaman bui di dalam pasal itu yakni 4-20 tahun. Ada pula ancaman denda yakni berkisar dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

Pasal lain yang bisa digunakan untuk menjerat Sofyan yakni pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 ayat (2) KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Isi dari pasal 56 yakni membantu dengan ikut melakukan tindak pidana korupsi. 

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Sofyan Basir Terancam Bui 20 Tahun 

Topik:

Berita Terkini Lainnya