Kasus Suap DPRD Tulungagung, Eks Gubernur Jatim Akhirnya Datang ke KPK

Sebelumnya, Soekarwo mangkir ketika dipanggil oleh penyidik

Jakarta, IDN Times - Gubernur Jawa Timur periode 2014-2019, Soekarwo akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (28/8). Pria yang akrab disapa Pak De Karwo itu tiba sekitar pukul 11:00 WIB dengan mengenakan kemeja batik berwarna gelap dan celana hitam. 

Ia datang memenuhi panggilan penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Ketua DPRD Tulungagung Supriyono. 

"Diperiksa sebagai saksi (untuk kasus) Tulungagung. Saya tidak ada persiapan apa pun," kata Karwo begitu tiba di gedung Merah Putih KPK hari ini. 

Sebelumnya, KPK sudah mengimbau Soekarwo agar hadir dalam panggilan penyidik pada hari ini. Hal itu lantaran ia sudah absen dalam pemeriksaan pada (21/8) lalu. 

"Mantan Gubernur Jatim dipanggil kembali untuk pemeriksaan Rabu (28/8), karena itu sudah panggilan kedua, kami imbau agar datang memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan dengan benar," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Senin (26/8). 

Wah, kira-kira apa saja ya yang akan digali oleh penyidik dari Soekarwo?

1. Soekarwo dimintai keterangan terkait dugaan suap APBD Tulungagung

Kasus Suap DPRD Tulungagung, Eks Gubernur Jatim Akhirnya Datang ke KPK(Ketua DPRD Tulungagung Supriyono) www.dprd-tulungagungkab.go.id

Soekarwo ikut terseret dipanggil oleh KPK bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang pernah menimpa eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Ia terbukti memberi suap ke Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono senilai Rp4,8 miliar selama periode 2015-2018. 

Suap itu diberikan Syahri agar DPRD tak terlalu banyak neko-neko dalam urusan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung.

Supriyono diduga menerima suap dari dua sisi yaitu penerimaan sebesar Rp3,75 miliar yakni penerimaan pada periode 2014-2017 senilai Rp500 juta. Itu merupakan fee dari APBD. Kemudian, fee untuk memuluskan APBD sebesar Rp750 juta. 

Ada pula fee proyek di Tulungagung tahun 2017 senilai Rp1 miliar. Namun, ketika disidik, jumlah uang yang diterima Supriyono bertambah menjadi Rp4 miliar. 

"Tersangka SPR diduga menerima uang setidak-tidaknya sebesar Rp4.880.000.000 periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung Periode 2013-2018 terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam jumpa pers. 

Ketua DPRD Tulungagung pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2019 lalu. Dari sana, penyidik KPK kemudian sempat memeriksa mantan Sekda Pemprov Jatim, Ahmad Sukardi.

Baca Juga: Kasus Suap Tulungagung, KPK Geledah 3 Titik di Surabaya

2. Ajudan Soekarwo, Karsali tidak memberikan komentar usai diperiksa oleh penyidik KPK

Kasus Suap DPRD Tulungagung, Eks Gubernur Jatim Akhirnya Datang ke KPK(Eks ajudan Gubernur Jatim, Karsali) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Sebelumnya, penyidik KPK sudah memanggil mantan ajudan Soekarwo, Karsali pada (20/8). Namun, usai dimintai keterangan sebagai saksi, Karsali enggan berkomentar. Ia keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 17:11 WIB namun hanya melempar senyum ke awak media. 

3. Rumah ajudan Soekarwo sempat digeledah oleh penyidik KPK

Kasus Suap DPRD Tulungagung, Eks Gubernur Jatim Akhirnya Datang ke KPKIDN Times/Tunggul Kumoro

Sebelum dipanggil ke gedung Merah Putih, penyidik KPK sudah menggeledah kediaman pribadi Karsali pada (9/8) lalu. Penyidik KPK terlihat masuk ke kediaman Karsali yang berada di Sakura Regency Blok AA nomor 12 A di Surabaya. Total ada enam penyidik yang ikut melakukan penggeledahan. 

 Saat dilakukan penggeledahan, Karsali tidak berada di rumah. 

"Dia sedang tidak berada di rumah, ke luar kota untuk refreshing," kata petugas keamanan perumahan itu bernama, Karmani kepada media ketika itu. 

Dari penggeledahan itu, tim KPK menemukan sejumlah bukti terkait praktik suap APBD di Tulungagung. Sementara, di waktu yang sama, KPK juga menyebut ada penggeledahan di rumah mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda Jatim), Zainal Abidin dan Budi Juniarto. KPK juga sudah menggeledah kantor BPKAD Jatim dan kepala dinas Perhubungan Jatim, Fattah Jasin. 

Baca Juga: Bupati Kena KPK, Wakil Bupati Tulungagung Dilantik Jadi Pengganti

Topik:

Berita Terkini Lainnya