Kasus Zumi Zola Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Ia akan didakwa untuk dua kasus korupsi

Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus uang suap ketok palu terhadap anggota DPRD Jambi, Zumi Zola, segera duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6/8) sudah melimpahkan Zumi dan barang bukti ke tingkat penuntutan. 

"Ada dua perkara yang akan disidangkan yakni perkara suap terhadap anggota DPRD Jambi dan penerimaan gratifikasi dari para pengusaha," ujar Plh Kabiro Humas, Yuyuk Andriati Iskak yang ditemui di gedung KPK pada Senin malam (6/8). 

Untuk bisa merampungkan proses penyidikan, menurut Yuyuk, KPK sudah memeriksa 63 saksi yang terdiri dari unsur DPRD, swasta dan keluarga dari Zumi sendiri. Proses pelimpahan dari tahap penyidikan ke penuntutan itu turut disaksikan oleh mantan Gubernur Jambi tersebut.

Lalu, apa tanggapan Zumi jelang menghadapi sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat? 

1. Zumi Zola ajukan status sebagai saksi pelaku yang bekerja sama

Kasus Zumi Zola Segera Dilimpahkan ke Pengadilan ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Dalam kasus perbuatan penerimaan gratifikasi, Zumi sudah mengajukan diri menjadi saksi pelaku bekerja sama atau justice collaborator (JC). Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, Zumi mengajukan diri menjadi JC pada awal Mei lalu melalui kuasa hukumnya.

Febri mengatakan, pengajuan JC merupakan hak setiap tersangka. KPK akan melihat keseriusan dan komitmen dari Zumi untuk membantu penyidik mengungkap kasusnya, terutama soal pengakuan bahwa ia menerima gratifikasi Rp 6 miliar untuk memberikan izin proyek di Jambi.

Lalu, apakah ada informasi baru yang disampaikan oleh Zumi dan dinilai membantu penyidik? Kuasa hukum Zumi, Muhammad Farizi mengatakan bukan kewenangan mereka untuk menilai hal tersebut.

"Pada dasarnya menjadi JC itu kan menyampaikan keterangan secara berterus terang. Mengenai apakah informasi itu baru atau tidak, itu menjadi kewenangan penyidik yang menilai, bukan kami," ujar Farizi kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Senin malam kemarin.

Baca juga: Zumi Zola Kembali Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

2. Keluarga Zumi Zola juga ikut dimintai keterangan oleh penyidik KPK

Kasus Zumi Zola Segera Dilimpahkan ke Pengadilan(Zumi Zola bersama dengan istri, Sherrin Tharia) ANTARA FOTO

Untuk melengkapi pemeriksaannya, penyidik KPK turut meminta keterangan dari keluarga Zumi, khususnya mengenai kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp6 miliar. Mereka yang diperiksa mulai dari ibu Zumi, Harmina Djohar; istri Zumi, Sherrin Tharia; ayah Zumi, Zulkifli Nurin; dan kakak Zumi, Zumi Laza. Namun, ayah Zumi tidak bisa hadir dengan alasan sakit.

Ketua KPK Agus Rahardjo pada akhir Mei lalu menyayangkan peran keluarga dalam kasus Zumi yang justru diduga membantu perbuatan korupsi itu. "Kan keluarga itu memang salah satu faktor yang perlu kami perhatikan, makanya sebetulnya keluarga itu harusnya menyadarkan bukan membantu. Ini maksudnya membantu tindak pidana korupsi ya," kata Agus di gedung KPK pada akhir Mei lalu.

Menurut dia, tidak ada yang aneh dari pemanggilan keluarga Zumi, karena penyidik akan memeriksa siapa saja yang pernah berhubungan dan yang pernah membantu dalam proses transaksi.

Sementara, juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan salah satu informasi yang diklarifikasi oleh penyidik kepada istri Zumi yakni mengenai temuan uang yang disita oleh KPK di villa milik keluarga Zumi.

"Kepada yang bersangkutan, penyidik mengklarifikasi sejauh mana pengetahuan saksi terkait uang yang disita penyidik di villa sebelumnya dan pengetahuan saksi tentang dugaan penerimaan gratifikasi yang sudah menjadi aset," kata Febri pada akhir 22 Mei lalu.

Baca Juga: 15 Potret Bahagia Keluarga Zumi Zola, Gubernur Tampan asal Jambi

3. Zumi Zola terancam hukuman penjara lebih dari 20 tahun

Kasus Zumi Zola Segera Dilimpahkan ke PengadilanMargith Juita Damanik

Zumi dijadikan tersangka untuk dua kasus yang berbeda. Pertama, soal suap uang ketok palu terhadap anggota DPRD dan kedua, dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp6 miliar.

Untuk kasus pertama, KPK menyangkakan Zumi dengan pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara 4-20 tahun serta uang denda Rp200 juta hingga Rp 1 miliar.

Sementara, dalam kasus arahan agar menyuap anggota DPRD, KPK menggunakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman yang ada di sana pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta.

Beberapa anggota DPRD yang sebelumnya membantah menerima uang suap, ujung-ujungnya mengembalikan uang ke KPK. Menurut KPK, sejauh ini sudah ada tujuh anggota DPRD yang mengembalikan uang. Total uang suap yang dikembalikan itu mencapai Rp700 juta.

"Uang tersebut menjadi alat bukti dan dititipkan di rekening penampungan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan ketika memberikan keterangan pers pada 10 Juli lalu.

Baca Juga: KPK Klarifikasi Temuan Uang di Villa kepada Isteri Zumi Zola

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya