Salah Satu Guru Besarnya Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kata UNJ

UNJ baru ambil keputusan usai dijatuhkan vonis

Jakarta, IDN Times - Salah satu tersangka kasus korupsi dana hibah di Kementerian Pemuda dan Olahraga diketahui pernah menjadi pengajar di Universitas Negeri Jakarta. Pria yang diketahui bernama Mulyana itu bahkan diberi gelar akademik sebagai Guru Besar. Sementara, di Kemenpora, Mulyana menjabat sebagai Deputi IV yang membawahi prestasi olahraga dan dilantik oleh Menpora Imam Nahrawi sejak 2017 lalu. 

Namun, hingga kini, UNJ belum mengambil langkah apa pun terkait gelar akademik yang pernah mereka berikan bagi Mulyana. Mereka mengaku menyesalkan terhadap peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menimpa Mulyana. 

"Kami dari pihak kampus juga mendukung proses hukum yang kini bergulir di KPK," kata Kepala Kantor Humas dan Informasi Publik UNJ, Krisnamurti yang dihubungi IDN Times melalui telepon pada Kamis (20/12). 

Hingga saat ini, mereka mengaku belum mengambil tindakan apa pun terkait kasus hukum yang menimpa Mulyana. 

"Kami masih menunggu keputusan resmi dari KPK. Walaupun Beliau sudah ditetapkan jadi tersangka, tapi kan proses hukum masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap," kata dia lagi. 

Lalu, apa pandangan Forum Rektor Indonesia (FRI) terhadap kasus para akademisi yang seharusnya menjadi panutan masyarakat dalam perilaku integritas, namun malah ikut terjerembab ke lubang korupsi?

1. UNJ baru akan mengambil keputusan usai ada putusan hukum berkekuatan tetap

Salah Satu Guru Besarnya Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kata UNJ(Universitas Negeri Jakarta) www.unj.ac.id

Menurut Krisnamurti, institusi tempatnya bekerja baru akan mengambil keputusan terkait pencabutan gelar akademik usai ada putusan hukum tetap dalam kasus korupsi dana hibah. 

"Jadi, sampai saat ini posisi kami masih menunggu sampai ada sesuatu yang ditetapkan. Kami menghormati dulu proses hukum yang sedang bergulir di KPK," kata dia. 

Ia pun menjelaskan posisi Mulyana saat ditangkap KPK telah menjabat sebagai Deputi IV di Kemenpora. Lagipula, menurut Krisna, setelah dilantik sebagai pejabat di Kemenpora, maka kewajiban Mulyana sebagai dosen di UNJ sudah tidak ada. 

Baca Juga: Tersangka OTT Kemenpora Guru Besar di UNJ, Ini Kata KPK

2. Proses pencabutan gelar guru besar harus didahului dengan rapat

Salah Satu Guru Besarnya Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kata UNJPixabay/M4tthew

Menurut Krisna, sebelum dilakukan pencabutan gelar guru besar, maka pihak kampus biasanya akan melakukan rapat terlebih dahulu. Sehingga, mereka tidak akan memutuskan secara mendadak. 

"Tapi, sekali lagi, kami masih menanti proses yang sedang berjalan di KPK," ujar Krisna. 

3. Wacana pencabutan gelar akademik dikembalikan ke masing-masing universitas

Salah Satu Guru Besarnya Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kata UNJInstagram.com/hasanuddin_univ

Para pelaku korupsi yang berasal dari kalangan akademisi sebenarnya disayangkan oleh banyak pihak. Apalagi kampus diharapkan tempat untuk menumbuhkan integritas manusia sebagai individu sebelum akhirnya terjun ke dunia kerja. 

Oleh sebab itu, Forum Rektor Indonesia (FRI) sempat mewacanakan pada tahun ini agar perguruan tinggi mencabut atau menganulir gelar akademik dari berbagai strata bagi para koruptor. Anggota FRI, Asep Syaifuddin menilai dengan mempraktikan kebijakan tersebut marwah perguruan tinggi lembaga pendidikan bisa tetap terjaga. 

"Pencabutan ijazah koruptor perlu dilakukan karena berkaitan dengan karakter. Kalau seorang koruptor juga bergelar doktor, maka itu juga jelas melanggar etika keilmuwannya," kata Asep ketika dihubungi oleh IDN Times pada Jumat (21/12) melalui telepon. 

Rencananya, kata Asep isu guru besar dari UNJ yang jadi tersangka kasus korupsi di Kemenpora akan diminta untuk dibahas dalam pertemuan pada Sabtu esok yang berlokasi di Lampung. 

"Nanti, saya akan minta untuk dibahas. Tapi, biasanya sebuah isu itu diangkat dulu oleh Ketua Foum Rektornya, baru kemudian menjadi pembahasan," kata Asep. 

Kendati semua perguruan tinggi memiliki semangat yang sama untuk memberantas korupsi, namun wacana pencabutan gelar akademik tidak bersifat mengikat. 

"Kesepakatan yang ada di Forum Rektor itu kan sifatnya informal dan tidak mengikat. Jadi, itu dikembalikan ke universitas masing-masing. Kecuali yang mengeluarkan adalah Kemenristek Dikti," tutur dia. 

4. Semakin tinggi pendidikan seseorang tidak lantas mencegah orang berbuat korupsi

Salah Satu Guru Besarnya Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kata UNJIDN Times/ Cije Khalifatullah

Dalam pandangan Asep, tingginya pendidikan yang dimiliki oleh seseorang tidak lantas mencegah mereka untuk tidak berbuat korupsi. 

"Justru semakin tinggi pendidikan seseorang, malah menjadi penalaran atau pembenaran dari perbuatan tersebut. Jadi, tidak ada hubungannya hal tersebut," kata dia. 

Itu semua, kata Asep, kembali lagi ke mental individu orang yang bersangkutan. 

5. Seharusnya seorang akademisi mempertanyakan hadiah mahal yang diterimanya

Salah Satu Guru Besarnya Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kata UNJcarsguide.com.au

Dalam kasus Mulyana, Asep menyesalkan mengapa sebagai mantan akademisi, ia justru tidak mempertanyakan hadiah-hadiah mewah yang pernah diterimanya. Dalam rilis KPK, Mulyana disebut pernah mendapat berbagai hadiah mulai dari Toyota Fortuner, uang senilai Rp300 juta hingga Samsung Smartphone Galaxy Note 9. 

"Jadi, seharusnya dipertanyakan sejak awal mengapa ia diberi Toyota Fortuner. Bisa jadi penyebab ia terjerembab di lubang korupsi karena ekosistem (tempat bekerja) atau pribadinya. Bisa jadi, perilaku korupsinya dimulai dari hal yang kecil-kecil dulu," kata Asep. 

Ia menyebut seharusnya sebagai akademisi, mereka memiliki pagar dan batasan yang jelas sehingga tidak terlena dan berbuat korupsi. 

Mulyana sendiri sempat mengucapkan terima kasih kepada KPK usai ditahan secara resmi selama 20 hari pertama. Ia menyampaikan terima kasih atas pembelajaran yang telah diberikan lembaga antirasuah tersebut. 

Baca Juga: Bersiap, Mulai Tahun Depan Pendidikan Antikorupsi Wajib di Sekolah

Topik:

Berita Terkini Lainnya