Kejagung Bakal Setop Usut Kasus Pelindo II dan BPJS Ketenagakerjaan?

Kerugian keuangan negara di BPJS TK mencapai Rp20 T

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung membuka peluang untuk menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan dan Pelindo II. Namun, keputusan baru diambil usai dilakukan gelar ekspose perkara. 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono mengatakan, saat ini pihaknya memang sudah menemukan adanya kerugian nominal dalam kasus rasuah itu.

"Tapi ketemu gak itu (perbuatan) melawan hukumnya? (Nominal) kerugian negaranya memang ketemu, tapi kan itu saja tidak cukup. Kerugian itu harus bisa dibuktikan karena perbuatan melawan hukum," ujar Ali ketika dikonfirmasi, Sabtu (13/3/2021). 

Dugaan korupsi kasus di Pelindo II diketahui sudah dinaikan ke tahap penyidikan. Namun, hingga kini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih memeriksa mengenai nominal kerugian keuangan negaranya. 

Kapan gelar ekspose perkara akan dilakukan di Kejagung untuk dua perkara korupsi kakap itu?

1. Jadwal gelar ekspose ditentukan direktur penyidikan Kejagung

Kejagung Bakal Setop Usut Kasus Pelindo II dan BPJS Ketenagakerjaan?Ilustrasi Kerja Sama Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Ali mengatakan tidak tahu kapan gelar ekspose perkara akan dilakukan. Ia menjelaskan semua diserahkan kepada direktur penyidikan. 

"Jadi, semua perkara (sistemnya) begitu. Bukan hanya berlaku untuk kasus Pelindo II saja. Nominal kerugian keuangan negara saja tidak cukup, harus dicari juga penyebab kerugiannya apa," kata dia.

Selain menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), eks Dirut Pelindo II RJ Lino juga dimintai keterangan Kejagung. Dugaan perkara korupsi yang diusut Kejagung mengenai perpanjangan kerja sama Pelindo II dengan PT Jakarta International Container Terminal (JICT). 

Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi, Kejagung Periksa Dirut BPJS Ketenagakerjaan

2. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di Pelindo II

Kejagung Bakal Setop Usut Kasus Pelindo II dan BPJS Ketenagakerjaan?(Eks Direktur Utama Pelindo RJ Lino) ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Sementara, terkait dugaan perbuatan melawan hukum, Kejagung memperkirakan sudah di tahap 50 persen menemukannya. "Masih didalami oleh OJK, (Otoritas Jasa Keuangan)" kata Ali. 

Bila dalam gelar ekspose perkara tidak ditemukan bukti kuat, maka baik kasus dugaan korupsi Pelindo II dan BPJS TK akan disetop.

Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II dilakukan usai Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-54/F.2/Fd.1/09/2020.

Penyidik sejauh ini telah menggeledah kantor Jakarta International Container Terminal (JICT) dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Namun, penyidik Kejagung belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka.

3. Kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan telah merugikan negara hingga Rp20 triliun

Kejagung Bakal Setop Usut Kasus Pelindo II dan BPJS Ketenagakerjaan?BPJS Ketenagakerjaan (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sedangkan, dalam kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan, penyidik juga sudah menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan. Penyidik bahkan telah menyebut dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus itu mencapai Rp20 triliun. 

Usai menaikkan status hukum kasus korupsi itu, tim penyidik Kejagung sempat melakukan penggeledahan di kantor pusat BPJS TK dan menyita puluhan dokumen.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut, tim penyidik sudah mengantongi nama-nama calon tersangka kasus korupsi BPJS TK. Tetapi, hingga kini ia belum bersedia merinci jumlah tersangka dan inisialnya. 

Baca Juga: Diperiksa 12 Jam oleh KPK, Tapi Mengapa RJ Lino Belum Ditahan?

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya