Kejagung Bantah Pinangki Malasari Masih Terima Gaji dan Berstatus PNS

Pinangki dibui 4 tahun karena terima suap dari Djoko Tjandra

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menepis terpidana kasus korupsi Pinangki Sirna Malasari masih menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menegaskan Pinangki sudah tidak lagi menerima gaji sejak September 2020. 

"Sedangkan, tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020," ujar Leonard melalui keterangan tertulis pada Kamis (5/8/2021). 

Ia menyampaikan keterangan tertulis tersebut untuk merespons pernyataan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menyebut Pinangki masih berstatus PNS dan masih dapat gaji tiap bulan dari negara. Padahal, di persidangan, Pinangki terbukti menerima suap senilai US$500 ribu atau setara Rp7,1 miliar dari buronan Djoko Tjandra. 

"Demikian pernyataan ini sekaligus hak jawab dan kami berharap tidak lagi menjadi polemik di tengah masyarakat," katanya lagi. 

Lalu, bagaimana dengan status PNS Pinangki? Apakah ia juga sudah dipecat sebagai PNS?

Baca Juga: MAKI: Pinangki Masih Berstatus PNS dan Digaji Negara

1. Pinangki baru diberhentikan sementara dari status PNS

Kejagung Bantah Pinangki Malasari Masih Terima Gaji dan Berstatus PNSPinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Leonard tak membantah bila Pinangki belum dipecat dari statusnya sebagai PNS. Ia baru diberhentikan sementara sebagai PNS. Sementara, menurut aturan di Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, pasal 40 ayat 5 tertulis PNS yang diberhentikan sementara diberikan uang pemberhentian sementara.

Besaran uang pemberhentian sementara itu yakni 50 persen dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diberhentikan sementara. Lalu, di ayat 6, tertulis nominal uang pemberhentian sementara ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan hingga tunjangan kemahalan umum apabila ada. 

Tetapi, menurut Leonard, surat pemecatan Pinangki masih dalam proses. Sebab, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah berkekuatan hukum tetap pada 14 Juni 2021. 

"Dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS kepada yang bersangkutan," ujarnya lagi. 

Ia pun menambahkan dengan diberhentikan sementara dari status PNS, maka secara otomatis Pinangki sudah tidak lagi menjabat sebagai jaksa. 

Baca Juga: Berkas Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk Dilimpahkan ke Kejagung

2. Pinangki sudah diperlakukan secara khusus sejak penyidikan kasus terhadap Djoko Tjandra dimulai

Kejagung Bantah Pinangki Malasari Masih Terima Gaji dan Berstatus PNSPinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, sejak awal penyidikan terhadap kasus suap yang dilakukan oleh Djoko Tjandra, Pinangki sudah memperoleh perlakuan istimewa. Semula, sempat beredar skenario, masalah suap yang turut melibatkan Pinangki akan diselesaikan secara adat. Artinya, Pinangki hanya akan dikenai sanksi etik dan jabatannya dicopot. 

"Itu saya dengar semula merupakan keputusan final," kata Boyamin ketika berbicara di program "Mata Najwa" dan tayang di stasiun Trans 7 pada Rabu, 4 Agustus 2021. 

Namun, ada sejumlah pihak di Kejakgung, ujar Boyamin yang juga jengkel melihat perlakuan khusus terhadap Pinangki. Sebab, dari awal kelakuan Pinangki sudah mempermalukan lembaga Kejakgung. 

"Proses waktu mau ditangkap lalu ditahan itu saja sempat ada tarik ulur yang alot. Itu kan sudah menunjukkan ada keistimewaan yang diperoleh Pinangki," tutur dia. 

Bahkan, ketika persidangan bergulir di peradilan tingkat satu, jaksa penuntut diduga berbohong ketika menulis dalam dokumen tuntutan Pinangki disebut mengakui perbuatannya. Padahal, di dalam persidangan, Pinangki menolak mengakui sudah menerima suap dari Djoko Tjandra. 

"Yang ia akui hanya bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia," ungkapnya. 

Perlakuan khusus terus diperoleh Pinangki. Setelah vonisnya disunat di tingkat Pengadilan Tinggi menjadi empat tahun, jaksa penuntut memilih tak mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA). 

Pinangki pun sempat belum dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan meski putusan hakim sudah bersifat inkracht. Ia baru dieksekusi ke Lapas Tangerang usai diributkan oleh publik. 

3. Hukuman Pinangki disunat 6 tahun di Pengadilan Tinggi DKI karena punya balita

Kejagung Bantah Pinangki Malasari Masih Terima Gaji dan Berstatus PNSPinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sementara, vonis Pinangki yang semula 10 tahun didiskon ketika mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia hanya dijatuhi hukuman bui empat tahun. Padahal, Pinangki adalah aparat penegak hukum yang terbukti menerima suap. 

Setidaknya ada beberapa pertimbangan hakim mengurangi vonis Pinangki. Pertama adalah lantaran Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa. 

"Kedua, bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberikan kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan. Lalu, bahwa terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil," demikian isi kutipan putusan resmi pada 14 Juni 2021 lalu. 

Selain dijatuhi vonis 4 tahun, Pinangki juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. 

Baca Juga: Mantan Jaksa Pinangki Ditahan di Lapas Tangerang

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya