Kejagung Sadap Komunikasi Jaksa yang Kawal Kasus Ferdy Sambo, Kenapa?

Sebanyak 73 jaksa siap kawal kasus Ferdy Sambo

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak, mengatakan ada pengawasan khusus yang dilakukan Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), terhadap para jaksa yang ditugaskan mengawal kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo.

Salah satu bentuk pengawasannya adalah dilakukan penyadapan terhadap sarana komunikasi para jaksa yang mengawal kasus Sambo.

Total 30 jaksa akan mengawal kasus ini. Sedangkan, dalam kasus menghalangi upaya penyidikan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menugaskan 43 jaksa. Komunikasi mereka juga disadap.

Pengawasan yang demikian ketat dilakukan, kata Barita, untuk mencegah intervensi dari pihak luar, termasuk orang-orang yang disebut 'kakak asuh'.

"Beberapa kali kami berkoordinasi dengan Jaksa Agung dan Jampidum serta tim, semua sarana komunikasi dari 30 jaksa yang menangani perkara itu, disadap dan dimonitor (komunikasi)," kata dia menjawab pertanyaan IDN Times dalam diskusi bertema Terjalnya Proses Pencarian Keadilan Kasus Joshua di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).

"Sehingga mereka akan dimonitor terus, sehingga ada isu kakak asuh atau intervensi, tak bisa terjadi," sambungnya.

Barita menyebut langkah itu dilakukan untuk memberikan garansi Kejaksaan Agung bersikap transparan. Salah satunya, publik bakal diinformasikan mengenai proses pembuatan dakwaan dan semua berjalan sesuai koridor. 

"Bahkan, kami Komisi Kejaksaan juga diminta turun untuk melakukan pengawasan. Kami juga sudah membentuk tim untuk setiap persidangan, terdiri dari lima komisioner yang akan hadir. Kami akan memantau apa yang terjadi dalam persidangan nanti," kata dia. 

Pernyataan Barita sekaligus menepis kekhawatiran publik terhadap proses persidangan Ferdy Sambo yang rentan intervensi. Salah satunya dari 'kakak asuh' yang memiliki kedekatan dengan mantan Kadiv Propam itu selama di kepolisian. 

Apakah ini berarti persidangan dengan tersangka utama Ferdy Sambo dapat digelar secara terbuka?

1. Komjak minta Kejagung agar semua pihak yang terlibat dapat perlakuan sama

Kejagung Sadap Komunikasi Jaksa yang Kawal Kasus Ferdy Sambo, Kenapa?Deretan skenario pembunuhan berencana Irjen (Pol) Ferdy Sambo terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022. (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, Barita mengatakan, Komisi Kejaksaan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Ia meminta agar Kejagung bersikap penuh transparan dalam persidangan Ferdy Sambo nanti. 

"Caranya, due of law bagi semua orang berjalan. Jangan sampai masyarakat membanding-bandingkan, kalau si-A begini mengapa si-B tidak begini. Kalau A alasannya begini karena masyarakat kecil, kenapa si B tidak diperlakukan begitu," kata dia. 

Menurut Barita, bila jaksa memberikan perlakuan berbeda kepada para tersangka dalam persidangan nanti, maka hal tersebut akan menjadi bola panas dan sorotan publik. Salah satu sorotan publik yang tajam mengarah pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Sebab, meski ia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana, ia tak ditahan. 

Penyidik tim khusus mengatakan Putri tak ditahan karena alasan kemanusiaan lantaran ia memiliki anak yang masih berusia 1,5 tahun. Kebijakan itu menuai protes dari publik lantaran perempuan lain pelaku tindak kejahatan tetap dibui meski memiliki bayi atau balita. 

Sementara, kejaksaan juga memiliki kewenangan penahanan. Sehingga, Barita meminta agar tidak perbedaan perlakuan. "Oleh sebab itu, kami menekankan transparansi dan akuntabilitas tidak hanya dalam wacana, tetapi dalam pelaksanaan dan penegakan hukum tadi," katanya. 

Baca Juga: Putra Anggota DPR Jalani Sidang Etik Gegara Terlibat Kasus Ferdy Sambo

2. Kasus pembunuhan berencana Brigadir J diharapkan bisa jadi perbaikan bagi kejaksaan

Kejagung Sadap Komunikasi Jaksa yang Kawal Kasus Ferdy Sambo, Kenapa?Potret Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (facebook.com/rohani7131)

Lebih lanjut, Barita berharap, usai kejaksaan menuntaskan perkara Brigadir J ada perbaikan signifikan. Ia berharap berkas perkara yang sudah dilengkapi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bisa kembali ke Kejaksaan. 

"Puluhan ribu perkara tidak ada SPDP. Ribuan perkara yang ada SPDP justru tak kembali lagi ke kejaksaan. Kita harus memperbaiki ini untuk rancangan KUHAP yang akan datang, supaya ada tenggang waktu yang jelas," kata dia.

Barita pun berharap tidak perlu ada lagi orang yang meninggal seperti Brigadir J agar terjadi perbaikan sistem hukum di Indonesia.

3. Komjak dorong persidangan kasus Ferdy Sambo dilakukan secara terbuka

Kejagung Sadap Komunikasi Jaksa yang Kawal Kasus Ferdy Sambo, Kenapa?Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) usai mengikuti sidang Komisi Etik di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sementara, Barita mengatakan kasus pembunuhan Brigadir J dan menghalangi penyidikan tak perlu disidangkan secara tertutup. Barita menyebut hal tersebut merujuk ke pasal 340, 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Saya kira kan persangkaan pasalnya kan Pasal 34, 338 jo 55 dan 56, dan beberapa kasus obstruction of justice,” ujar Barita. 

Maka itu, kata Barita, dari pasal tersebut bila ditelaah lebih lanjut tak menunjukkan adanya keperluan supaya sidang digelar secara tertutup. Meski demikian, lanjut dia, penentuan terbuka atau tertutupnya proses persidangan mutlak wewenang majelis hakim.

“Tapi prinsip peradilan adalah cepat, sederhana, biaya ringan, dan prinsip peradilan itu dibuka untuk umum," katanya.

Sehingga, ia yakin persidangan Ferdy Sambo bakal berjalan sesuai prinsip-prinsip tersebut. 

https://www.youtube.com/embed/2JXsRYr30h8

Baca Juga: LPSK: Putri Candrawathi Korban Palsu Tindak Kekerasan Seksual

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya