Kejagung Tetapkan Pejabat di Kemendag Tersangka Korupsi Impor Baja

Ada enam perusahaan diduga terlibat impor besi dan baja

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tahan Banurea, sebagai tersangka pada Jumat, 20 Mei 2022. Ia disangkakan ikut melakukan korupsi dalam perkara impor baja. 

Dikutip dari keterangan tertulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung, Ketut Sumedana, pihaknya tengah menyidik dugaan rasuah impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya pada 2016 hingga 2021.

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan TB (Tahan Banurea) yang menjabat Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018 dan Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya pada periode tahun 2016-2021. Hal itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP - 23/F.2/Fd.2/05/ 2022 tanggal 19 Mei 2022," ungkap Ketut. 

Ini berarti sudah dua kali Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag terseret kasus korupsi. Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardana, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemberian izin ekspor sawit, sehingga menyebabkan lonjakan harga minyak goreng.

Lalu, apa peran Tahan Banurea (37 tahun) sehingga diduga menjadi bagian dari mafia impor komoditas baja dan besi?

1. Tersangka diduga terima suap Rp50 juta sebagai imbalan pengurusan surat penjelasan

Kejagung Tetapkan Pejabat di Kemendag Tersangka Korupsi Impor BajaAnalis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan, Tahan Banurea, ketika diperiksa di Kejaksaan Agung, 20 Mei 2022. (Dokumentasi Kejaksaan Agung)

Ketut menjelaskan status Tahan adalah PNS di Kemendag. Menurut bukti yang ada, pada 2017-2018, Tahan yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Sub Bagian TU di Dirjen Daglu, ikut membantu pengurusan dokumen impor baja. Sebagai imbalannya, ia diduga menerima suap senilai Rp50 juta. 

"Peran tersangka adalah sebagai berikut, selaku Kasubag TU di Dit Impor-Dirjen Daglu Kemendag (2017-2018), melakukan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumentasi dan rumah tangga direktorat, meregistrasi surat masuk dan keluar dari Dit Impor termasuk pemberian nomor surat keluar (PI dan Sujel) periode 2017," ungkap Ketut. 

Lalu, pada 2018 hingga 2022, Tahan menjabat posisi baru yakni sebagai Kasi Barang Aneka Industri di Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag. Tahan juga berperan memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan, dan turunannya yang diajukan oleh pelaku usaha atau importir.

Tahan, kata Ketut, juga berperan melakukan pengecekan terhadap permohonan yang masuk serta menyiapkan draf jawaban, setelah ada disposisi dari Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri.

"Kasi memberikan paraf pada draf sujel dan melakukan pengecekan secara berjenjang sampai dengan direktur kemudian diajukan ke direktur jenderal perdagangan luar negeri (Dirjen Daglu) di Kementerian Perdagangan RI. Lalu, dilakukan pengesahan/tanda tangan yang selanjutnya dikirimkan kepada pelaku usaha/importir," tutur dia. 

Baca Juga: Jampidsus: Dirjen Daglu yang Membawa Lin Che Wei ke Kemendag

2. Dirjen Daglu berpeluang menjadi tersangka dua kali

Kejagung Tetapkan Pejabat di Kemendag Tersangka Korupsi Impor BajaIDN Times/ Helmi Shemi

Sementara, menurut Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah, tak tertutup kemungkinan Dirjen Daglu Indrasari Wisnu Wardhana dijadikan tersangka lagi dalam perkara dugaan korupsi impor baja.

"Bisa jadi tersangka lagi dia itu, kami lagi dalami itu," ungkap Febrie pada 22 April 2022. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi juga mengatakan tak menutup kemungkinan untuk meminta keterangan kepada Wisnu terkait impor baja.

"Yang namanya Dirjen Impor Luar Negeri, impor ya otomatis kan terkait peristiwa ini, kan pasti ditanyakan. Pasti kan, namanya dia membawa impor kan," ujar Supardi di tempat yang sama. 

Di sisi lain, Tahan diketahui juga pernah diajak Kepala Sub Direktorat Barang Aneka Industri untuk mengetik konsep surat penjelasan yang disampaikan secara lisan oleh Dirjen Daglu Kemendag nonaktif Indrasari Wisnu Wardhana.

3. Impor besi dan baja diduga libatkan enam perusahaan impor, hingga merugikan negara

Kejagung Tetapkan Pejabat di Kemendag Tersangka Korupsi Impor BajaIlustrasi gedung Kejaksaan Agung RI (Istimewa)

Sementara, Kejaksaan Agung telah melakukan penyelidikan terkait impor baja, besi dan produk turunannya selama beberapa bulan terakhir. Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakgung Febrie Adriansyah menyampaikan, selama ini aktivitas impor besi dan baja diduga telah merugikan perekonomian negara. Namun, ia tak mengungkap berapa dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari impor tersebut.

Akibat korupsi ini diduga berdampak terhadap penurunan industri besi dan baja di Tanah Air dalam beberapa tahun terakhir. "Memang benar kami sedang menyelidiki industri baja dan besi. Kita mau melihat apakah selama ini impor baja dan besi itu legal atau tidak. Kan kita juga harus menjaga kondisi industri nasional ya," ujar Febrie di kantor Kejakgung pada 11 Mei 2022. 

Febrie menegaskan, Kejakgung akan turut berkontribusi menjaga kondisi industri nasional agar tidak disalahgunakan oknum tertentu. Sementara, tersangka pertama yakni Tahan akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Tahan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua Pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diduga korupsi impor besi dan baja itu melibatkan enam perusahaan importir. 

Baca Juga: Bahas Lin Che Wei, Komisi VI DPR Panggil Mendag pada 24 Mei 2022

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya