Kejakgung Tak akan Tinjau Ulang Pemulangan Dua Jaksa yang Tugas di KPK

"Penarikan itu kan sesuatu yang biasa saja"

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung mengaku tidak akan meninjau kembali penarikan dua jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua jaksa yang dicopot itu adalah Yadyn Palebangan dan Sugeng. 

Kepala pusat penerangan hukum Kejakgung, Hari Setiyono, mengaku belum membaca surat keputusan yang diteken oleh Jaksa Agung untuk menarik keduanya. Namun, di dalam setiap SK yang dirilis dua jaksa itu boleh melanjutkan tugasnya di komisi antirasuah, apabila masih tersisa kasus di pengadilan yang belum rampung. 

"Jadi, bisa juga dua jaksa itu menyelesaikan tugas dulu di sana. Dia melapor dulu, baru kemudian dilantik untuk posisi yang baru atau bisa juga dilantik dulu, bila masih ada pekerjaan yang belum tuntas, maka dilanjutkan di institusi sebelumnya," ujar Hari ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Kamis (30/1). 

Menurut Hari, tidak ada yang ganjil dari penarikan Yadyn dan Sugeng kembali ke Kejakgung. Hari berpendapat justru media yang mempersepsikan seolah ada motif tertentu di balik penarikan kedua jaksa tersebut. 

"Ini kan teman-teman media tertarik karena kasus ini saja. Yang kemarin-kemarin (ada jaksa yang direcall), malah lewat-lewat saja tuh (tidak heboh)," tutur dia lagi. 

Pencopotan Yadyn dan Sugeng terjadi di bawah kepemimpinan Komjen (Pol) Firli Bahuri sebagai Ketua baru KPK. Yadyn merupakan jaksa yang nantinya menganalisa perkara OTT KPU. Sedangkan, Sugeng, sebelumnya pernah menjadi ketua tim komite pemeriksaan etik ketika Firli masih menjadi Deputi Penindakan. Hasil pemeriksaan menyatakan Firli terbukti melakukan pelanggaran berat lantaran menemui eks Gubernur Nusa Tenggara Barat, Muhammad Zainul Majdi alias TGB pada tahun 2018 lalu. 

Padahal, TGB tengah diselidiki oleh komisi antirasuah terkait dugaan korupsi divestasi PT Newmont. Lalu, kapan Jaksa Yadyn mulai efektif ditarik kembali ke Kejaksaan Agung?

1. Surat keputusan menyatakan Jaksa Yadyn ditarik ke Kejakgung pada 28 Januari 2020

Kejakgung Tak akan Tinjau Ulang Pemulangan Dua Jaksa yang Tugas di KPK(Jaksa Yadyn Palebangan) Istimewa

Kepada IDN Times, Yadyn mengatakan sudah menerima surat keputusan (SK) penarikannya kembali ke Kejaksaan Agung. Yadyn merupakan jaksa senior dan baru menyelesaikan masa tugasnya di komisi antirasuah pada tahun 2022. 

"Surat penghadapan kembali ke Kejakgung tanggal 28 Januari," ujar Yadyn melalui pesan pendek pada Kamis kemarin. 

Ia sempat berharap agar diberi waktu tambahan untuk bisa menuntaskan kasus-kasus yang sudah dipegangnya di pengadilan. Namun, Kejakgung berkata lain. Hari menyatakan KPK nantinya bisa menunjuk jaksa yang baru untuk melanjutkan pekerjaan tersebut. 

"Itu kan gak masalah (apabila masih ada kasus). Jaksa itu kan memang satu, tetapi kan yang ditugaskan barang kali tidak hanya satu," ujar Kapuspenkum, Hari Setiyono. 

Ia juga membantah ada motivasi lain dari Kejakgung untuk menarik kembali dua jaksa tersebut. Hari kembali menjelaskan penarikan adalah sesuatu yang biasa lantaran organisasi Kejakgung membutuhkan kontribusi mereka. 

"Ini kan prosedur biasa. Ini hal yang biasa di kita. Ada yang pas masa habis penugasannya dia pulang, lalu kembali. Ada juga yang dibutuhkan oleh institusi atau organisasi asalnya, kebetulan diambil atau ditarik kembali," ungkapnya lagi. 

Baca Juga: Ditarik Kembali ke Kejakgung dari KPK, Jaksa Yadyn: Saya Ikhlas Saja 

2. Jaksa Yadyn mengatakan semua tugas yang dijalankan di KPK berdasarkan surat tugas

Kejakgung Tak akan Tinjau Ulang Pemulangan Dua Jaksa yang Tugas di KPK(Ilustrasi logo KPK) IDN Times/Santi Dewi

Sementara, di program Indonesia Lawyer's Club (ILC) yang tayang di tvOne, Yadyn secara tiba-tiba menghubungi acara tersebut pada Selasa malam (28/1). Di sana, ia mengaku sudah ikhlas apabila ditarik kembali ke Kejakgung karena tugas yang dilakukannya di komisi antirasuah. 

Yadyn juga mengingatkan semua koleganya termasuk plt juru bicara Ali Fikri, agar turut menjaga keberadaan lembaga KPK. 

"Dalam melakukan OTT, saya bisa pastikan semua proses yang dijalani itu prudent. Di dalam persidangan pun, tidak pernah ada tuntutan yang kalah. Itu bila kasus dari OTT. Saya juga ingin menegaskan, dalam bertugas kami diberikan surat perintah dan tidak melihat dari partai mana yang hendak diproses," kata Yadyn pada malam itu. 

Ia mendorong bila memang ada proses-proses yang tak sesuai dengan ketentuan hukum, maka silakan diajukan gugatan praperadilan. 

3. Firli Bahuri menegaskan pemulangan dua jaksa atas permintaan Jaksa Agung dan bukan kemauannya pribadi

Kejakgung Tak akan Tinjau Ulang Pemulangan Dua Jaksa yang Tugas di KPK(Ketua KPK Komjen Firli Bahuri) ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat

Sementara, Ketua KPK, Komjen (Pol) Firli Bahuri memastikan pemulangan dua jaksa kembali ke Kejakgung bukan karena inisiatifnya. Firli menegaskan, dua jaksa itu dipulangkan atas permintaan Jaksa Agung. 

"Pimpinan sudah memutuskan kembali. Diminta oleh Jaksa Agung. Jadi, jangan kebalik-balik. Jaksa Agung yang minta dan harus Anda pahami itu. Jaksa Agung minta tanggal 15 Januari. Terus, kemarin tanggal 28 Januari, kita tanda tangani surat pengembaliannya," tutur Firli yang ditemui oleh media di kantor LPSK pada (29/1) lalu. 

Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu enggan menanggapi lebih lanjut mengenai posisi jaksa Yadyn yang bertugas untuk menganalisa perkara OTT eks komisioner KPU. Firli hanya menyebut dengan penarikan dua jaksa tersebut, tidak akan menganggu penanganan kasus sama sekali. 

"Yang pasti tidak ada kasus yang kita tangani itu terhenti, semua berjalan," kata dia lagi. 

4. Wadah Pegawai meminta agar Kejaksaan Agung menunda pemulangan dua jaksa yang bertugas di KPK

Kejakgung Tak akan Tinjau Ulang Pemulangan Dua Jaksa yang Tugas di KPK(Tim kuasa hukum Novel Baswedan dan Wadah Pegawai memberi keterangan soal laporan TGPF) IDN Times/Santi Dewi

Sementara, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengharapkan rekannya tetap berada di komisi antirasuah sementara waktu. Apalagi Yadyn dan Sugeng kinerjanya dinilai bagus. 

"Kami berharap bisa ditunda hingga pekerjaan penanganan kasus yang ditanganinya selesai," ujar Yudi melalui keterangan tertulis pada (28/1) lalu. 

Apalagi Yadyn, kata Yudi, masih tercatat sebagai Wakil Ketua Wadah Pegawai KPK periode 2018 hingga 2020. Sehingga, menurutnya masih ada amanah yang harus dijalankan. 

Di sisi lain, Kapuspenkum Kejakgung, Hari Setiyono mengatakan sah-sah saja ada harapan demikian dari Wadah Pegawai. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Jaksa Agung. 

"Itu sudah merupakan domainnya yang meneken SK itu," kata Hari. 

Ia juga menegaskan sejauh ini belum ada peninjauan ulang atas pemanggilan kembali dua jaksa tersebut ke Kejakgung.  

Baca Juga: Kisruh Jaksa dan Penyidik Polri Ditarik ke Institusi Asal Usai OTT KPU

Topik:

Berita Terkini Lainnya