Kelakar Ketua KPU Saat Briefing KPUD: Takut Dikira Intimidasi 

Hasyim berseloroh kini harus hati-hati berbicara

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, memimpin rapat koordinasi dengan jajaran komisioner KPU Daerah (KPUD) di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023). Namun, sejak awal pembukaan rapat, Hasyim sudah berseloroh akan berhati-hati saat menyampaikan instruksi kepada petugas KPUD. Ia khawatir dipersepsikan akan mengintimidasi seperti yang dilakukan komisiner Idham Holik. 

"Kami ini kalau mau menyapa saja sekarang harus berhati-hati. Saya bertanya 'sehat semua?' Nanti, khawatir (dipersepsikan) seperti Mas Idham. Nanti, kalau (ada yang ngaku) sakit harus dibawa ke mana," gurau Hasyim. 

Belum lagi ketika ia bersilaturahmi ke PP Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Baik PBNU maupun PP Muhammadiyah memiliki umat yang beragam dan kaya jenisnya. 

"Sekarang, mau ngomong umat saja jadi aduh... Makanya pilihan katanya saya ubah sekarang jadi jemaah," tutur dia. 

Hasyim juga akan berhati-hati dalam memilih diksi menggelora, lantaran dapat disangka merujuk kepada nama partai tertentu (Partai Gelora).

Pernyataan Hasyim itu tidak main-main, sebab Idham Holik dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran dianggap mengintimidasi peserta KPUD saat rapat di Ancol pada akhir 2022. 

"Soalnya potongan kalimat itu sudah masuk ke media DKPP. Ampun, aduh! Kami ini harus hati-hati banget (soal) pilihan kata itu. Sekadar bertanya aja dikira mengintimidasi, ketuanya dituduh mengintimi, Ketua Divisi Teknisnya mengintimidasi, Sekjennya eksekusi intimidasi. Kata dasarnya intim," ujar Hasyim. 

Lalu, apa respons Hasyim soal namanya yang juga dilaporkan ke DKPP lantaran menyinggung Pemilu 2024 tak tertutup kemungkinan kembali ke sistem proporsional tertutup?

1. Hasyim tak mempermasalahkan dilaporkan ke DKPP karena pernyataan sistem Pileg 2024

Kelakar Ketua KPU Saat Briefing KPUD: Takut Dikira Intimidasi Tanya jawab seputar pemilu antara Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dengan personel JKT48, Dey dan Gita, di Kantor IDN Media, Jakarta, Senin (5/9/2022). (IDN Times/Herka Yanis).

Sementara, saat ditanya responsnya soal dirinya dilaporkan ke DKPP lantaran menyampaikan kemungkinan pemilu legislatif (Pileg) 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup? Hasyim menilai hal itu menandakan masih ada diskursus soal pesta demokrasi. Ia menyebut bila di tahapan pemilu ada kegaduhan, maka pertanda pemilu dipastikan berjalan. 

"Ini pemilu jadi nih. Masih perdebatan (mau menggunakan metode proporsional) terbuka atau tertutup. Kalau gak ada diskusi, kan sepi-sepi aja," ujar Hasyim, kembali bergurau.

Ia menambahkan bila tak ada diskusi mengenai pemilu, justru patut dicurigai. Namun, sederet isu yang dilontarkan ke komisioner KPU sekarang ini, bukan atas kesengajaan agar suasana pemilu gaduh.  

"Ini ada apa ya? Kok sepi? Kalau pemilu (jadi) biasanya kan ramai. Begitu sepi di akhir tahun, wah saya gak bermaksud bikin ramai atau bikin gaduh ya. Gak sama sekali," tutur dia. 

Hasyim tidak mempermasalahkan laporan tersebut. Ia malah menilai bila diadukan ke DKPP artinya pernyataan dia memiliki hukum. Meski KPU hanya berfungsi sebagai pelaksana Undang-Undang Pemilu. 

"Kalau saya gak ada hukumnya gak mungkin dilaporkan ke DKPP. Tapi, alhamdulillah saya diadukan ke DKPP, berarti saya dianggap orang yang punya kehormatan. Coba kalau saya orang yang gak punya kehormatan, kan gak mungkin diadukan ke DKPP. Benar gak?" tanya Hasyim. 

Baca Juga: 8 Fraksi di DPR Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, Kecuali PDIP

2. Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP karena pernyatannya dinilai bersifat partisan

Kelakar Ketua KPU Saat Briefing KPUD: Takut Dikira Intimidasi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027, Hasyim Asy’ari, beserta anggota KPU lainnya usai pelantikan di Istana, Selasa (12/4/2022). (Dok. Setneg)

Sebelumnya, Lembaga Pemantau Pemilu Nasional, Progressive Democracy Watch (Prodewa) melaporkan Hasyim ke DKPP pada Rabu (4/1/2023) karena membahas kemungkinan Pileg menggunakan sistem proporsional tertutup.

Direktur Eksekutif Nasional Prodewa, Fauzan Irvan, dalam keterangannya menyebut, ada dua pasal dalam peraturan yang diduga dilanggar Hasyim. Maka, pihaknya menilai Ketua KPU telah melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu. 

"Pasal yang diduga dilanggar oleh Ketua KPU RI yaitu Pasal 8 Huruf c dan Pasal 19 Huruf j Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2019, tentang perubahan atas Peraturan DKPP RI Nomor 3 Tahun 2017," ujar Fauzan.

Ia pun mengutip Pasal 8 huruf c, 'dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses pemilu.'

Oleh sebab itu, Fauzan menilai, Ketua KPU telah melanggar kode etik karena menyampaikan pendapat yang bersifat partisan.

"Berdasarkan pasal tersebut, kami menilai bahwa ketua KPU RI sudah melanggar kode etik, karena mengeluarkan pendapat atau penyataan yang bersifat partisan. Menurut KBBI arti kata partisan adalah pengikut kelompok atau paham tertentu. Dengan demikian dalam penyataan terlapor memiliki keberpihakan kepada paham sistem pemilu tertentu," kata dia.

Baca Juga: PDIP Dukung KPU Selenggarakan Pemilu Proporsional Tertutup

3. Hasyim Asy'ari juga dilaporkan ke DKPP karena dituduh melakukan pelecehan seksual

Kelakar Ketua KPU Saat Briefing KPUD: Takut Dikira Intimidasi Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022). (IDN Times/Siti Nurhaliza).

Sebelumnya, Hasyim juga sudah dilaporkan oleh Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein atau yang akrab disapa 'wanita emas' ke DKPP. Hasyim dituduh telah beberapa kali melakukan pelecehan seksual ke Hasnaeni. 

Laporan itu diterima DKPP bernomor 01-22/SET-02/XII/2022. Pelaporan dilakukan oleh kuasa hukum Hasnaeni, Farhat Abbas. Sebab, Hasnaeni saat ini sedang berada di dalam tahanan Kejaksaan Agung dengan tuduhan terlibat kasus korupsi penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. 

Farhat menyebut sebelum dilaporkan ke DKPP, Hasnaeni telah tiga kali melayangkan somasi untuk meminta klarifikasi kepada Hasyim. Namun, tidak pernah ditanggapi. 

"Jadi, kami anggap jalan satu-satunya yakni klien kami membuat laporan sendiri (ke DKPP)," ungkap Farhat di kantor DKPP pada 22 Desember 2022.

Farhat mengatakan dalam pelaporan ke DKPP, pihaknya membawa sejumlah bukti. Beberapa bukti yang dibawa antara lain pengakuan testimoni, video, komunikasi pesan pendek melalui WhatsApp, dan foto-foto pembelian sebuah tiket ke Yogyakarta. 

"Ada pula foto-foto kebersamaan dan sebagainya," kata dia. 

Namun, Farhat juga tak menampik adanya dugaan gratifikasi seks ke KPU agar Partai Republik Satu bisa lolos menjadi parpol peserta Pemilu 2024. "Menurut pengakuannya begitu, bahkan Ketua KPU datang ke rumah dan kantor Partai Republik Satu," ujarnya. 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya