Kembalikan Duit Lagi, Total Eni Saragih Setor Uang ke KPK Rp4,6 Miliar

Eni didakwa menerima suap dan gratifikasi

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi proyek PLTU Riau -1, Eni Saragih mengembalikan uang gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nominalnya mencapai Rp500 juta dan disetor pada (30/1) lalu. 

"Pengembalian itu dilakukan dengan menyetor uang ke rekening penampuangan KPK pada 30 Januari lalu," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Jumat (1/2). 

Dengan begitu, maka hingga akhir Januari lalu, mantan Wakil Ketua Komisi VII di DPR tersebut sudah mengembalikan uang ke lembaga antirasuah senilai Rp4,6 miliar. Angka itu merupakan gabungan pengembalian gratifikasi dan suap. 

Lalu, apakah pengembalian uang ini akan meringankan hukuman Eni Saragih? Menurut Febri, akan dipertimbangkan sebagai aspek yang meringankan. 

"KPK tentu menghargai sikap koperatif tersebut," kata dia lagi. 

Lalu, bagaimana rincian pengembalian uang yang sudah dilakukan politisi Partai Golkar sejak tahun 2018?

1. Eni masih belum mengembalikan Rp5,5 miliar

Kembalikan Duit Lagi, Total Eni Saragih Setor Uang ke KPK Rp4,6 Miliar(Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih) ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana

Dari data yang dimiliki oleh KPK, walaupun ia sudah menyerahkan uang senilai Rp4,6 miliar, namun itu belum semua. Masih ada sekitar Rp5,1 miliar dan SGD$40 ribu yang masih harus ia setor ke lembaga antirasuah. Apabila dirupiahkan maka nominal itu mencapai Rp5,5 miliar. 

Uniknya ada uang SGD$10 ribu yang dikembalikan oleh Eni, tetapi tidak masuk di dalam dakwaan. 

Baca Juga: Anggota DPR Eni Saragih Didakwa Terima Gratifikasi Rp10,7 Miliar 

2. Uang SGD$10 ribu yang diterima oleh Eni disebut berasal staf Menteri ESDM Jonan

Kembalikan Duit Lagi, Total Eni Saragih Setor Uang ke KPK Rp4,6 MiliarIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Di dalam sidang yang digelar pada (22/1) lalu terungkap uang SGD$10 ribu atau setara Rp101 juta disebut Eni berasal dari staf khusus Menteri ESDM Ignasius Jonan yang bernama Hadi Mustofa Djuraid. Ia mengaku mendapat uang yang dimasukan ke dalam amplop usai memimpin rapat di Komisi VII DPR. 

"Saya, karena sudah berjanji kepada penyidik KPK untuk (bersikap) kooperatif, saya berjanji dengan inget-inget kembali menerima dari siapa gitu. Saya enggak mau ada lagi kejadian yang menimpa saya. Saya inget, terima amplop itu dari Pak Jonan dari stafnya Pak Jonan," kata Eni. 

Iya menjelaskan, isi amplop itu tidak pernah ia gunakan. Sehingga, saat dikembalikan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nominalnya masih utuh. 

"Amplopnya masih utuh sebenarnya, sebesar SGD$10 ribu," kata dia lagi. 

3. Uang suap yang diterima oleh Eni Saragih digunakan untuk Munaslub Golkar

Kembalikan Duit Lagi, Total Eni Saragih Setor Uang ke KPK Rp4,6 Miliar(Anggota DPR Komisi VII Eni Saragih) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Di dalam uang yang dikembalikan, Eni Saragih menyebut ada pula yang sudah digunakan oleh Partai Golkar untuk Munaslub. Yang sudah dikembalikan mencapai Rp713 juta. Tetapi, Eni pernah menyebut uang yang digunakan untuk Munaslub mencapai Rp2 miliar. Sisanya, kata Eni, akan dikembalikan bertahap. 

4. Eni Saragih terancam hukuman penjara 20 tahun

Kembalikan Duit Lagi, Total Eni Saragih Setor Uang ke KPK Rp4,6 MiliarIDN Times/Sukma Shakti

Atas perbuatannya itu, maka Eni Saragih disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b UU nomor 20 tahun 2001 mengenai tindak pemberantasan korupsi. Merujuk ke UU tersebut, maka Eni terancam hukuman 4-20 tahun. Itu belum ditambah denda yang nilainya Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Baca Juga: Eni Saragih Akui Terima SGD$10 ribu dari Staf Menteri ESDM Jonan

Topik:

Berita Terkini Lainnya