Kemendagri: Belum Ada Daerah yang Masuk PPKM Level 1 di Jawa-Bali

7 daerah di Pulau Jawa tercatat masih masuk PPKM level 4

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memang ingin segera agar Indonesia bergeser dari fase pandemik COVID-19 ke endemik. Namun, sejumlah indikator belum berhasil dipenuhi. Salah satunya semua daerah di Indonesia berstatus PPKM level 1. 

Bahkan, mengutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 16 tahun 2022 yang diteken oleh Tito Karnavian, belum ada satu pun di Pulau Jawa dan Bali yang ditetapkan masuk ke dalam PPKM level 1. Padahal, tingkat cakupan vaksinasi di dua pulau tersebut sudah tinggi. 

Berdasarkan Inmendagri yang sama, area aglomerasi Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang dan Bekasi masih berada di PPKM level 2. Sedangkan, Pulau Bali berstatus PPKM level 3. Hal tersebut kontradiktif lantaran pemerintah justru menghapus kewajiban karantina bagi PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) yang masuk ke Pulau Dewata.

Bahkan, masih ada tujuh daerah di Pulau Jawa yang masih masuk ke dalam PPKM level 4. Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal, PPKM di Pulau Jawa dan Bali tetap diperpanjang pada periode 15 Maret 2022 hingga 21 Maret 2022. 

"Ada peningkatan jumlah daerah yang berada di PPKM level 2 dari semula 37 daerah menjadi 55 daerah. Lalu, ada penurunan jumlah daerah yang berada di level 3 yang semula berjumlah 84 daerah menjadi 66 daerah. Sedangkan, untuk daerah level 4 belum mengalami perubahan, jumlahnya tetap 7 daerah," ungkap Safrizal dalam keterangan tertulis pada Selasa, (15/3/2022). 

Sementara, PPKM di luar Pulau Jawa dan Bali juga diperpanjang pada periode 15 Maret 2022 hingga 28 Maret 2022. Ia mengatakan kondisi di luar Pulau Jawa dan Bali juga mengalami perbaikan yang cukup signifikan. 

"Banyak daerah kabupaten atau kota yang turun dari level 3 ke level 2," kata dia. 

Bila diakumulasi, maka terdapat penurunan jumlah daerah yang semula berada di level 3 ke level 2. Safrizal mengatakan semula terdapat 320 daerah di level 3. Tetapi, kini tersisa 200 daerah.

Lalu, daerah mana saja di Indonesia yang masih dikenakan status PPKM level 4?

1. Daftar daerah yang masih diberlakukan PPKM level 4 di Indonesia

Kemendagri: Belum Ada Daerah yang Masuk PPKM Level 1 di Jawa-BaliIlustrasi mobilitas masyarakat selama PPKM (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sementara, berdasarkan Inmendagri yang diteken pada 14 Maret 2022 lalu, jumlah area yang masih diberlakukan PPKM level 4 mencapai tujuh daerah. Ketujuh daerah tersebut yaitu:

1. Jawa Tengah

  • Magelang

2.  Yoyakarta

  • Kabupaten Sleman
  • Kabupaten Bantul
  • Kota Yogyakarta
  • Kabupaten Kulonprogo
  • Kabupaten Gunungkidul

3. Jawa Timur

  • Madiun

Di dalam Inmendagri itu, disebut adanya penambahan indikator baru selain harus ada penurunan angka kematian dan kasus harian. Indikator baru yakni capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lengkap bagi warga lansia.

"Penurunan level kabupaten atau kota dari level 3 ke level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis 2 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis ke dua untuk warga di atas 60 tahun mencapai minimal 40 persen," demikian ungkap Tito. 

Baca Juga: Luhut: Jumlah Tes COVID-19 Rendah, Positivity Rate Jadi Tinggi

2. Daerah yang berstatus PPKM level 4 harus membatasi jumlah WFO 25 persen

Kemendagri: Belum Ada Daerah yang Masuk PPKM Level 1 di Jawa-BaliIlustrasi Jakarta (IDN Times/Sunariyah)

Di dalam Inmendagri itu juga tertulis, di daerah yang masih diberlakukan PPKM level 4, maka bagi perkantoran nonesensial yang kembali bekerja dari kantor wajib tetap membatasi kapasitasnya. Maksimal jumlah pegawai yang masuk 25 persen dari total pegawai dan telah divaksinasi dua dosis. 

Sementara, transportasi umum baik berupa kendaraan umum, angkutan massal, taksi dan kendaraan sewa tetap wajib membatasi jumlah penumpang maksimal 70 persen. Sedangkan, bila mereka menumpang pesawat, maka maskapai bisa mengisi hingga 100 persen dari kapasitas penumpang yang ada. Namun, Tito mewanti-wanti tetap harus memberlakukan protokol kesehatan. 

Kegiatan resepsi pernaikahan tetap boleh dilakukan dengan kapasitas tamu yang hadir 25 persen. Tidak mengadakan makan di tempat dan wajib menerapkan protokol kesehatan. 

Sementara, tempat ibadah tetap boleh dibuka di daerah yang masih berstatus PPKM level 4. Tetapi, kapasitas jemaah hanya boleh dibatasi 50 persen dari kapasitas normal dan mengikuti ketentuan yang dirilis oleh Kementerian Agama. 

3. Genjot vaksinasi lengkap dan booster agar tak ada lonjakan kasus jelang Ramadan

Kemendagri: Belum Ada Daerah yang Masuk PPKM Level 1 di Jawa-BaliVaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada pelajar SD Negeri 28 Dangin Puri saat pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk anak 6-11 tahun di Denpasar, Bali, Sabtu (22/1/2022). (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Di sisi lain, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan berharap capaian vaksinasi jelang Ramadan bisa terus meningkat. Per 14 Maret 2022 lalu, jumlah warga yang telah menerima vaksin lengkap mencapai 151.486.424. Padahal, target pemerintah agar mencapai kekebalan komunitas yaitu 208.265.720. 

Sedangkan, jumlah penerima vaksin booster telah mencapai 14,6 juta. Apalagi tersisa dua pekan menuju bulan Ramadan. Biasanya mobilitas warga semakin meningkat jelang Ramadan dan Idul Fitri. 

"Peningkatan vaksinasi dosis lengkap dan booster diperlukan untuk mendukung jalannya kegiatan selama bulan Ramadan dan Idul Fitri. Kami berharap agar jalannya aktivitas ibadah umat Muslim dalam Ramadan dan Idul Fitri tahun ini bisa berjalan secara maksimal," ujar Luhut, ketika memberikan keterangan pers mengenai PPKM dan dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden pada Senin kemarin. 

Namun, ia mewanti-wanti semua kegiatan ibadah itu harus tetap dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Tujuannya, agar tidak ada lonjakan kasus COVID-19 usai Lebaran. 

Baca Juga: Menkes Budi Buka Peluang Warga Boleh Mudik di Lebaran 2022

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya