Kemendagri: Daerah PPKM Level 4 di Jawa-Bali Bertambah Jadi 7

PPKM di Jawa-Bali diperpanjang hingga 7 Maret 2022

Jakarta, IDN Times - Meski pemerintah mulai menyiapkan peta jalan untuk menuju ke fase endemik, tapi kenyataannya jumlah wilayah di Jawa-Bali yang masuk ke dalam PPKM Level 4 bertambah. Bila pekan sebelumnya ada empat wilayah yang masuk PPKM Level 4, pekan ini bertambah menjadi tujuh wilayah. 

Hal itu tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 28 Februari 2022. "Terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada level 4, dari semula empat daerah lalu bertambah menjadi tujuh daerah," ungkap Direktur Jenderal Bina Administrasi dan Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA di dalam keterangan tertulis, Selasa (1/3/2022). 

Tujuh daerah yang masuk ke dalam PPKM Level 4 di Jawa-Bali yakni Cilegon, Sukabumi, Cirebon, Tegal, Salatiga, Magelang, dan Madiun. Selain itu, juga terdapat peningkatan level PPKM dari semula level 2 menjadi level 3. Semula, terdapat 99 daerah dan kini menjadi 108 daerah. 

Ia menjelaskan adanya perubahan status PPKM tersebut karena pemerintah mempertimbangkan tingkat vaksinasi di setiap daerah. Suatu daerah dinyatakan sudah mencapai target yang ditetapkan bila cakupan vaksinasinya mencapai 70 persen. 

Dengan pertimbangan itu, pemerintah memperpanjang PPKM di Jawa-Bali hingga 7 Maret 2022. Lalu, apa saja yang perlu diperhatikan bagi warga di tujuh daerah yang masuk ke dalam PPKM Level 4? Bagaimana dengan status PPKM di area Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi dan Tangerang?

1. Pelaksanaan sekolah dapat dilakukan sepenuhnya secara daring

Kemendagri: Daerah PPKM Level 4 di Jawa-Bali Bertambah Jadi 7Ilustrasi sekolah tatap muka di tengah pandemi COVID-19 (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Berdasarkan Inmendagri itu, tertulis pelaksanaan pembelajaran di sekolah dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka secara terbatas. Atau sekolah juga bisa menggelar pembelajaran jarak jauh atau daring sesuai keputusan bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Mendagri. 

Selain itu, kegiatan yang berlangsung di sektor non esensial dibatasi hanya boleh diisi 25 persen dari kapasitas normal. Warga yang kembali bekerja di kantor (WFO) juga wajib sudah divaksinasi lengkap. Lalu, setiap melewati pintu akses masuk dan keluar, mereka wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Fasilitas gym hingga ruang pertemuan dengan kapasitas besar tetap diizinkan buka. Asal, mereka menggunakan fasilitas PeduliLindungi. Kapasitas pengunjung yang dibolehkan maksimal 25 persen dari kapasitas normal. 

"Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar wajib disajikan di dalam box dan tidak boleh ada hidangan prasmanan," ungkap Tito di dalam instruksinya. 

Aturan serupa juga berlaku bagi pasangan yang hendak meninkah di tujuh area yang tengah diberlakukan PPKM Level 4. 

Baca Juga: Kemenkes Siapkan Jalan Menuju Endemik COVID-19, Terlalu Buru-buru?

2. Pusat perbelanjaan dan bioskop tetap dibolehkan dibuka dengan kapasitas dibatasi 50 persen

Kemendagri: Daerah PPKM Level 4 di Jawa-Bali Bertambah Jadi 7Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Anata)

Sementara, berbeda bila dibandingkan dengan PPKM Level 4 di periode sebelumnya, kali ini pusat perbelanjaan dan bioskop tetap boleh buka. Namun, kapasitas maksimal hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas normal serta jam operasional dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. 

"Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi itu yang boleh masuk. Kecuali, mereka tak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan," ungkap Tito. 

Sementara, bila orang tua mengajak anak berusia 6-12 tahun ke pusat perbelanjaan, maka wajib menunjukkan bukti telah divaksinasi, minimal dosis pertama. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam pusat perbelanjaan tetap dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35 persen dari kapasitas normal. 

Bioskop di dalam pusat perbelanjaan di area yang terkena PPKM Level 4, tetap boleh dibuka. Namun, kapasitasnya hanya boleh diisi hingga 25 persen dari kapasitas normal. 

"Restoran, rumah makan atau kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen. Waktu makan di tempat dibatasi maksimal 60 menit," kata Tito. 

3. Wilayah Jadebotabek masih berstatus PPKM Level 3

Kemendagri: Daerah PPKM Level 4 di Jawa-Bali Bertambah Jadi 7Monumen Nasional (IDN Times/Besse Fadhilah)

Sementara, berdasarkan Instruksi Mendagri, area Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi masuk ke dalam PPKM Level 3. Pemerintah tetap memasukan Jakarta ke dalam PPKM Level 3 meski Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut kasus COVID-19 di Jakarta sudah mulai melandai. 

Di sisi lain, ada pula wilayah yang semula diberlakukan PPKM Level 3 lalu turun ke level 2. Jumlah daerahnya pun menurun. Bila semula ada 25 daerah yang sempat kena PPKM Level 3 turun ke level 2, kali ini hanya ada 13 daerah. 

"Belum ada satu pun daerah di Pulau Jawa-Bali yang ditetapkan level 1," ujar Safrizal. 

Sementara, di luar Pulau Jawa-Bali, jumlah daerah yang dikenakan level 3 bertambah. Bila semula daerah yang kena PPKM Level 3 ada 118 daerah. Maka, kini menjadi 320 daerah. 

Baca Juga: Menkes Budi Buka Peluang Warga Boleh Mudik di Lebaran 2022

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya