Kemendagri Dukung Polri Usut Dugaan Perbudakan Modern Bupati Langkat

Ada 40 pekerja sawit yang dimasukkan ke dalam kerangkeng

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri mengatakan, mendukung upaya kepolisian untuk mengusut dugaan perbudakan modern yang dilakukan oleh Bupati non aktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun memilih tak ikut campur dan menyerahkan proses pengusutan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. 

"Saat ini kan aparat penegak hukum sudah terjun langsung untuk menindaklanjuti permasalahan dugaan adanya kerangkeng manusia di area kediaman Bupati Langkat non aktif. Kami di Kemendagri mendukung proses pengusutan tersebut," ungkap Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irawan melalui pesan pendek, Selasa, (25/1/2022). 

Sejauh ini, Polda Sumatera Utara telah memeriksa 11 orang terkait temuan kerangkeng manusia di area rumah Terbit. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, 11 orang yang telah dimintai keterangan terdiri dari pengurus tempat pembinaan hingga warga binaan. 

"Lalu, ada kepala desa setempat, sekretaris desa, dan kepala dinas sosial Kabupaten Langkat," kata Ahmad pada hari ini di Jakarta.

Polisi menyebut, tempat yang mirip seperti penjara itu sebagai lokasi pembinaan lantaran disebut sebagai tempat untuk menampung pecandu narkoba. Hal tersebut berbeda dari yang disampaikan oleh kelompok masyarakat sipil, Migrant Care.

Mereka tegas menyebut bangunan seluas 6X6 meter dan terdapat jeruji besi bagian dari saksi bisu dugaan perbudakan modern. Terbit menahan 40 pekerja kebun sawit di bangunan tersebut. Puluhan pekerja itu tidak digaji, tak diberi makanan yang layak dan kerap dipukuli. 

Apakah bangunan yang diklaim sebagai tempat rehabilitasi bagi pecandu narkoba itu memiliki izin dari Badan Narkotika Nasional setempat?

1. Bangunan kerangkeng untuk menahan manusia di belakang rumah tak memiliki izin

Kemendagri Dukung Polri Usut Dugaan Perbudakan Modern Bupati LangkatBupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin diduga punya penjara di rumahnya untuk perbudak pekerja sawit (dok. IDN Times/Istimewa)

Ahmad menjelaskan, meski disebut-sebut sebagai tempat untuk menampung pecandu narkoba, tetapi bangunan itu tak memiliki izin penggunaan. Mabes Polri memastikan bangunan kerangkeng manusia itu ilegal. 

"Yang jelas tempat itu ilegal. Karena ilegal, jadi itu tak boleh (digunakan)," ungkap Ahmad.

Ia menambahkan, tim gabungan yang terdiri dari Direskrimum, Dirnarkoba, dan Intelijen sudah terjun ke lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan pidana terkait kerangkeng manusia tersebut. Menurut Ahmad, dari informasi sementara, tim gabungan mendapati lahan seluas lebih dari satu hektare di rumah tinggal Terbit Peranginangin.

Dari luas area itu, terdapat bangunan seluas 6 x 6 meter. Bangunan tersebut terbagi menjadi dua bagian yang terdiri dari ruang berjeruji layaknya penjara. Di dalamnya menampung sekitar 30-an orang dewasa.

“Di mana setiap kamarnya dibatasi dengan jeruji besi sebagaimana bangunan sel (penjara),” kata Ahmad.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, puluhan orang yang ditahan di kerangkeng itu semula adalah pecandu narkoba dan remaja-remaja yang nakal. Lalu, dipekerjakan di kebun sawit dan pabrik. Namun, oleh Terbit, para pekerja tidak digaji.

"Dari penyelidikan yang didapat, pihak keluarga (penghuni kerangkeng) yang menyerahkan kepada pengelola (Bupati Langkat) untuk dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan," tutur dia lagi.  

Baca Juga: [BREAKING] KPK Tetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Tersangka

2. Pekerja yang ditahan oleh Bupati Langkat juga dipukuli hingga lebam

Kemendagri Dukung Polri Usut Dugaan Perbudakan Modern Bupati LangkatBupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin diduga punya penjara di rumahnya untuk perbudak pekerja sawit (dok. IDN Times/Istimewa)

Sementara, menurut pernyataan Migrant Care, bangunan yang memiliki jeruji besi itu bukan tempat untuk melakukan rehabilitasi. Tempat itu diduga menjadi bukti telah terjadi perbudakan modern.

Selama ditahan, para pekerja kebun sawit tidak digaji dan bahkan kerap dipukuli oleh Terbit.

"Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawit miliknya (Terbit Rencana Perangin Aning) selama 10 jam, dari pukul 8 pagi hingga 6 sore. Setelah bekerja dimasukkan ke dalam kerangkeng/sel dan tidak punya akses ke mana-mana. Setiap hari, mereka hanya diberi makan dua kali sehari. Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," ungkap Migrant Care dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 24 Januari 2022. 

Mereka menambahkan, para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawit sering menerima penyiksaan. Mereka kerap dipukul sampai lebam-lebam. Sebagian dari pekerja malah mengalami luka-luka.

Migrant Care mengatakan, situasi yang dihadapi para pekerja itu jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM dan prinsip anti penyiksaan yang terdapat dalam Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia. Konvensi itu sudah diratifikasi Indonesia menjadi UU No.5/1998 pada 28 September 1998.

“Kuat dugaan telah terjadi praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia,” kata Migrant Care lagi.

3. Bupati non aktif Langkat jadi tersangka korupsi usai kena OTT KPK

Kemendagri Dukung Polri Usut Dugaan Perbudakan Modern Bupati LangkatBupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Kamis (20/1/2022) dini hari. (dok. Humas KPK)

Sementara, selain bakal tersandung perkara hukum baru, Terbit sendiri telah menjadi tersangka dalam kasus suap yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Terbit diduga menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa di Langkat. Ia tertangkap oleh penyidik KPK melalui operasi senyap. Dari OTT terhadap Terbit, penyidik komisi antirasuah menyita barang bukti uang tunai senilai Rp786 juta. 

Terbit dan lima tersangka lainnya ditahan di rutan selama 20 hari pertama.

Baca Juga: Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Bentuk Nyata Perbudakan Modern

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya