Kemendagri Jamin Tim Pansel Anggota KPU dan Bawaslu Bekerja Independen

Ketua tim pansel anggota KPU dan Bawaslu eks timses Jokowi

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan tim panitia seleksi calon anggota atau komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menjamin bakal bekerja secara independen dan tak mewakili kepentingan mana pun.

Padahal, ketua tim pansel, Juri Ardiantoro memiliki rekam jejak pernah menjadi bagian dari tim sukses Joko "Jokowi" Widodo-Ma'ruf Amin pada pemilu 2019. Juri duduk sebagai Wakil Direktur Advokasi dan Hukum di Tim Kampanye Nasional (TKN). 

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintah Umum Kemendagri, Bahtiar, mengatakan 11 orang anggota tim pansel yang ditunjuk Presiden Jokowi telah tertuang dalam dokumen Keputusan Presiden Nomor 120/P Tahun 2021. Keppres itu telah diteken mantan Gubernur DKI Jakarta itu pada 8 Oktober 2021. 

"Tim seleksi ini sama dengan lima tahun sebelumnya, bekerja secara independen dan melaporkan hasilnya kepada Bapak Presiden RI," kata Bahtiar yang juga menjadi anggota pansel, Senin, 11 Oktober 2021. 

Ia juga memastikan 11 orang itu bakal bekerja sesuai tahapan dan tugas yang telah ditetapkan. "Ke depan, tim seleksi akan mengumumkan proses pendaftaran bagi calon anggota KPU dan Bawaslu," tutur Bahtiar. 

Lalu, apa saja persyaratan bagi calon anggota KPU dan Bawaslu?

1. Calon anggota KPU dan Bawaslu bukan kader parpol, dan tak duduk di jabatan politik BUMN serta bukan napi

Kemendagri Jamin Tim Pansel Anggota KPU dan Bawaslu Bekerja IndependenIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Hingga saat ini, tim pansel yang dibentuk Jokowi belum merilis persyaratan bagi calon anggota KPU dan Bawaslu. Namun, merujuk Pasal 85 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu yang digunakan untuk menyeleksi anggota KPU dan Bawaslu periode 2021-2022. 

Berikut daftar persyaratan yang harus dipenuhi calon anggota KPU dan Bawaslu:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat berakhirnya pendaftaran berusia paling rendah 35 Tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dinyatakan secara tertulis;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu bagi calon anggota KPU;
  6. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan pengawasan pemilu bagi calon anggota bawaslu;
    berpendidikan Paling Rendah (LULUS) S-1);
  7. Berdomisili di Wilayah Negara Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
  8. Mampu secara jasmani dan rohani;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik 5 (lima) tahun atau lebih;
  10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
  11. Bersedia bekerja penuh waktu;
  12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan KPU atau Bawaslu apabila terpilih;
  13. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Profil Ketua Tim Pansel Calon Anggota KPU: Pernah Jadi Timses Jokowi

2. Perludem wanti-wanti agar calon anggota KPU dan Bawaslu tahan terhadap godaan uang

Kemendagri Jamin Tim Pansel Anggota KPU dan Bawaslu Bekerja IndependenIlustrasi. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati juga mewanti-wanti agar calon anggota KPU dan Bawaslu tahan godaan uang.

"Kita harus belajar terhadap apa yang dialami oleh Wahyu Setiawan, yang bersangkutan terjerat kasus suap," kata Khoirunnisa ketika dihubungi IDN Times melalui telepon, kemarin. 

Ia juga mendorong calon anggota KPU dan Bawaslu tetap bersikap independen. Maka itu, Khoirunnisa mengusulkan, agar Juri tidak terlalu banyak terlibat proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu. Sebab, rekam jejaknya pernah menjadi bagian dari timses Jokowi-Ma'ruf sudah menunjukkan keberpihakan politiknya. 

"Mungkin untuk menjaga independensi, bisa dilakukan hal yang sama. Misalnya, Pak Juri membuat deklarasi, ia tetap terlibat sebagai pansel tapi dalam pengambilan keputusan, ia tak memiliki suara," ujarnya. 

Posisi Juri saat ini pun semakin rawan konflik kepentingan, sebab ia masih duduk sebagai Deputi IV di Kantor Staf Presiden (KSP). Hal itu jelas menunjukkan Juri merupakan unsur yang mewakili tangan pemerintah dan duduk sebagai ketua pansel calon anggota KPU dan Bawaslu.

3. Ini tahapan tes yang bakal dilalui calon anggota KPU dan Bawaslu

Kemendagri Jamin Tim Pansel Anggota KPU dan Bawaslu Bekerja IndependenKetua Bawaslu Abhan dan Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (Dok. Humas Bawaslu)

Khoirunnisa mengatakan, ada sejumlah rangkaian tes yang harus dilalui calon anggota KPU dan Bawaslu. Pertama, mereka akan melalui tes administrasi berupa penelusuran dokumen dan rekam jejak. Kedua, semua calon mengikuti tes tertulis. Tes ini sudah menggunakan sistem komputerisasi sehingga Khoirunnisa cukup yakin sulit dimanipulasi. 

"Setelah itu dilanjutkan dengan tes kesehatan, psikologi, lalu dilanjutkan dengan wawancara dengan tim pansel. Di bagian akhir, barulah nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu itu diajukan ke DPR (untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan)," kata dia. 

Khoirunnisa menjelaskan, jumlah calon anggota KPU yang diserahkan ke DPR sebanyak 14 nama. Sedangkan, calon nama anggota Bawaslu yang diserahkan ke parlemen 10 orang. 

"Jadi, dua kali dari jumlah anggota yang bakal dipilih oleh Komisi II DPR," tutur dia. 

Khoirunnisa pun tak membantah hasil seleksi di DPR lebih sulit ditebak, lantaran melibatkan lobi-lobi politik dengan anggota Komisi II. Di sisi lain, parlemen kini didominasi partai politik pendukung pemerintahan Jokowi-Ma'ruf.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk 11 Orang Tim Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu 2022-2027

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya