Kemendagri Usul Peserta Pemilu Bikin Pernyataan Tak Punya Paspor Asing

Sebelumnya, Bupati Sabu Raijua terpilih punya paspor AS

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar membuat formulir bagi peserta pemilu 2024 terkait latar belakang mereka. Selain itu, peserta pemilu juga diusulkan oleh Kemendagri agar membuat pernyataan tak pernah memiliki paspor dari negara lain. 

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Zudan Arif Fakhrulloh, mengatakan usulan itu disampaikan berdasarkan sistem kewarganegaraan Indonesia yang menganut stelsel pasif. Ia menambahkan bila tidak ditanya, maka para pasangan calon presiden atau calon anggota legislatif DPR/DPRD/DPD serta calon kepala daerah tidak pernah mendeklarasikan bila mereka pernah punya paspor dari negara lain atau tidak. 

"Jadi, ada satu formulir yang tengah disiapkan oleh KPU sehingga calon atau pasangan itu mau declare hal tersebut (bila punya paspor dari negara lain)," ungkap Zudan di dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat, (20/5/2022). 

Apa yang mendorong Zudan mengusulkan adanya formulir itu?

Baca Juga: Daftar Negara dengan Biaya Paspor Termahal, Bisa Lebih Rp10 Juta

1. Formulir dibuat untuk cegah berulangnya insiden Bupati Sabu Raijua terpilih

Kemendagri Usul Peserta Pemilu Bikin Pernyataan Tak Punya Paspor AsingDirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh (dukcapil.bangka.go.id)

Zudan lebih lanjut menjelaskan bahwa WNI yang ketahuan punya paspor dari negara lain tidak secara otomatis kehilangan kewarganegaraan. Sebab, masih membutuhkan tindakan atau keputusan pemerintah kapan kewarganegaraannya hilang. Hal tersebut perlu dokumen berupa keputusan dari pemerintah untuk kepastian hukum. 

Ia menggaris bawahi dalam administrasi pemerintahan, apa yang dikatakan batal demi hukum tidak terjadi secara otomatis. Zudan kemudian merujuk kepada peristiwa yang dialami oleh buronan skandal kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra dan Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Riwu Kore (ORK). 

Pria yang kerap disebut Djoktjan itu diketahui juga memiliki paspor dari Papua Nugini. Sementara, Orient sebelumnya pemegang paspor Amerika Serikat. Meski begitu, keduanya tidak menyampaikan ke perwakilan Indonesia di negara masing-masing soal perubahan kewarganegaraan itu. 

"Keduanya masih juga berstatus WNI dalam Sistem Adminduk karena yang bersangkutan tidak pernah melapor, tidak pernah melepaskan kewarganegaraan, sehingga pemerintah tidak tahu bila yang bersangkutan memiliki dua paspor," ujar Zudan. 

Baca Juga: Pemerintah Bakal Kenakan Biaya Rp1.000 Bagi Instansi yang Akses NIK

2. Memiliki paspor negara lain tidak serta merta membatalkan status WNI

Kemendagri Usul Peserta Pemilu Bikin Pernyataan Tak Punya Paspor AsingIlustrasi Paspor Indonesia (IDN Times/Sukma Shakti)

Lebih lanjut, Zudan menjelaskan soal penyebab hilangnya kewarganegaraan bagi WNI sudah diatur di dalam UU nomor 12 tahun 2006 pasal 23. "Perumusan di pasal 23 itu sebagai perumusan norma sanksi administrasi," tutur dia. 

Sehingga, kata dia, ketika memenuhi syarat melakukan perbuatan yang telah ditetapkan, maka orang tersebut dapat diberi sanksi kehilangan kewarganegaraannya.

"Nah, di sinilah tindakan pemerintahan yang bersifat konkret, individual dan final diperlukan. Esensinya adalah diperlukan adanya sebuah keputusan dari pemerintah," ujar Zudan.

Sehingga, ia menilai dari kasus Djoko Tjandra dan Orient, bahwa dengan memiliki paspor dari negara lain tidak serta merta menyebabkan keduanya kehilangan status WNI nya. "Ini disebabkan belum adanya tindakan administrasi dari pemerintah," kata dia. 

3. Mahkamah Konstitusi batalkan kemenangan Orient sebagai Bupati Sabu Raijua

Kemendagri Usul Peserta Pemilu Bikin Pernyataan Tak Punya Paspor AsingIlustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Sementara, akibat belum adanya tindakan administrasi dari pemerintah, maka baik Djoko Tjandra dan Orient tetap berstatus WNI. Padahal, sudah memegang paspor dari negara lain cukup lama. 

Alhasil, kasus Orient bergulir hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia pun didiskualifikasi sebagai pemenang Pilkada di Kabupaten Sabu Raijua pada 2021 lalu. 

Ketua MK Anwar Usman menjelaskan hal tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Karena yang bersangkutan masih melekat status sebagai warga negara AS pada saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon nomor urut dua, maka status Orient sebagai calon bupati nomor urut dua harus dinyatakan batal demi hukum," ujar Anwar di ruang sidang gedung MK pada April 2021 lalu. 

Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, MK mengatakan, status Orient sejak 2007 adalah warga negara AS yang dibuktikan dengan kepemilikan paspor AS yang berlaku sejak 2007-2017. Kemudian, pada tahun 2017 Orient kembali membuat paspor AS yang berlaku sampai 2027.

"Terbitnya paspor tersebut menurut mahkamah meneguhkan status yang bersangkutan sebagai warga negara AS," kata hakim.

Meski begitu, MK juga menemukan bukti Orient mempunyai paspor Indonesia yang masa berlakunya akan habis pada 2024. Menurut MK, dalam proses pembuatan paspor tersebut, Orient tidak jujur kepada konsulat jenderal RI (KJRI) di Los Angeles bahwa dirinya adalah pemegang paspor AS.

Baca Juga: Kemendagri: Akses NIK Tak Akan Diberikan kepada Individu

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya