Kemenhub Serahkan Putusan Ojol Boleh Angkut Penumpang ke Pemda

Sebelumnya Luhut bolehkan ojol angkut penumpang

Jakarta, IDN Times - Keputusan Kementerian Perhubungan soal apakah ojek online dibolehkan mengangkut penumpang ketika periode PSBB berubah-ubah. Pada Minggu (12/4) ketika PSBB masih diberlakukan hanya di area DKI Jakarta, ad interim Menteri Perhubungan, Luhut Panjaitan mengeluarkan aturan yang membolehkan ojek online mengangkut penumpang. 

Hal itu tertulis di Peraturan Menteri Perhubungan nomor 18 tahun 2020 mengenai Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan COVID-19. Peraturan itu ditetapkan Luhut pada (9/4) lalu. 

Di dalam pasal 11 ayat 1 butir d di Permenhub disebutkan ojek online bisa mengangkut penumpang dalam kondisi tertentu. 

"Sepeda motor yang mengangkut penumpang harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut. Satu, aktivitas lain yang dibolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kedua, melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan, ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan dan keempat, tidak berkendara jika mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," demikian bunyi pasal tersebut. 

Permenhub itu dinilai telah bertentangan dengan aturan yang dibuat oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun tetap tegas melarang ojol mengangkut penumpang. 

Tetapi, pada malam ini, Kemenhub akhirnya menyerahkan keputusan soal ojol boleh mengangkut penumpang atau tidak ke masing-masing pemda.  

1. Menhub Ad Interim Luhut beralasan Permenhub dibuat secara nasional sesuai karakter masing-masing daerah

Kemenhub Serahkan Putusan Ojol Boleh Angkut Penumpang ke PemdaMenko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) berbincang dengan Menko Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan (kiri) sebelum mengikuti rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (9/3/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan Permenhub nomor 18 tahun 2020 itu dibuat untuk kebutuhan nasional. Masing-masing daerah, kata dia, memiliki karakteristik dan kebutuhan terhadap transportasi berbeda-beda dan itu perlu tetap diakomodir. 

Lagipula, ia menambahkan, implementasi dari Permenhub nomor 18 tahun 2020 itu akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu mengikuti dinamika yang kini terjadi di masa pandemik COVID-19. 

"Semua berkoordinasi dengan baik antara Menhub Ad Interim, Menkes, Gubernur DKI, juga dengan Kepala Daerah lainnya. Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran Covid 19,” tutur Adita melalui keterangan tertulis pada Senin malam (13/4). 

Baca Juga: Terbitkan Permenhub PSBB, Luhut Bolehkan Ojek Online Bonceng Penumpang

2. Keputusan soal ojol boleh angkut penumpang atau tidak diserahkan ke masing-masing Pemda

Kemenhub Serahkan Putusan Ojol Boleh Angkut Penumpang ke PemdaIlustrasi program gojek di Indonesia (IDN Times/Dokumen)

Kini, Kemenhub membuat kebijakan baru di mana soal ojek online boleh mengangkut penumpang atau tidak selama PSBB diserahkan ke masing-masing Pemda. Hal itu diputuskan usai Kemenhub melakukan rapat koordinasi pada Senin (13/4). 

"Disepakati bahwa keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada pemerintah daerah setelah melakukan kajian terhadap, antara lain: kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersedian transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan lain-lain," kata Adita. 

Ia juga membantah ada sikap yang tidak kompak di antara Kementerian Perhubungan dengan Kementerian Kesehatan. Sebab, pada dasarnya baik Permenkes dan Permhub memiliki poin yang sama dan dibuat untuk mencegah COVID-19 semakin meluas. 

“Semua berkoordinasi dengan baik antara Menhub Ad Interim, Menkes, Gubernur DKI, juga dengan Kepala Daerah lainnya," ungkapnya lagi. 

3. Gubernur Anies tetap melarang ojek online mengangkut penumpang

Kemenhub Serahkan Putusan Ojol Boleh Angkut Penumpang ke PemdaGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Dok. Istimewa)

Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap melarang pengemudi ojek online mengangkut penumpang selama periode PSBB. Namun, ia tak melarang bila pengemudi ojol mengangkut barang. 

"Rujukan peraturan gubernur adalah memang kebijakan PSBB dari Kementerian Kesehatan, karena itu kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi. Tetapi, tidak untuk mengangkut penumpang," ungkap Anies ketika memberikan keterangan pers di Balai Kota dan disiarkan melalui akun YouTube pada Senin malam (13/4). 

Pemprov DKI Jakarta tidak akan mengikuti aturan yang dibuat oleh Kemenhub. 

https://www.youtube.com/embed/Bg4nZkBuZzQ

Baca Juga: Permenhub Ojol yang Dirilis Luhut Dituding Sarat Kepentingan Bisnis

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya