Surat Edaran Kemenkes: Batas Tertinggi Biaya Rapid Test Rp150 Ribu

Ombudsman tegaskan hasil rapid test tidak akurat

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan menetapkan batas tertinggi biaya rapid test paling mahal seharga Rp150 ribu. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/2875/2020 mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi. 

Di dalam surat yang diteken oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Bambang Wibowo pada Senin, 6 Juli 2020 itu menyebutkan batasan biaya rapid test ditentukan oleh pemerintah karena harga yang beredar di masyarakat bervariasi. 

"Harga yang bervariasi untuk melakukan rapid test menimbulkan kebingungan masyarakat. Untuk itu diperlukan peran serta pemerintah dalam pemeriksaan rapid test antibodi agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan," demikian isi surat tersebut. 

Surat edaran itu, kata Bambang, ditujukan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan rapid test antibodi agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan bagi masyarakat. 

"Sehingga, masyarakat juga mudah mendapatkan layanan pemeriksaan rapid test antibodi," demikian isi surat edaran itu. 

Salah satu anggota Ombudsman, Alvin Lie mengaku juga menerima surat edaran serupa dan mengunggahnya di akun media sosial. Lalu, apa pendapatnya mengenai batas harga tertinggi rapid test yang jauh lebih rendah dibandingkan biaya yang dibayar oleh masyarakat di fasilitas kesehatan?

1. Kemenkes tetapkan harga tertinggi biaya rapid test Rp150 ribu

Surat Edaran Kemenkes: Batas Tertinggi Biaya Rapid Test Rp150 Ribu(Surat edaran Kemenkes pengaturan biaya rapid test) Istimewa
Surat Edaran Kemenkes: Batas Tertinggi Biaya Rapid Test Rp150 Ribu(Surat edaran Kemenkes mengenai biaya rapid test halaman 2) Istimewa

Berdasarkan surat edaran yang diteken oleh Bambang itu, batas harta tertinggi untuk melakukan rapid test tidak mencapai Rp200 ribu. 

"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp150 ribu," demikian isi surat edaran itu. 

Di dalam surat tersebut juga disebut batasan harga tertinggi itu diperuntukan bagi masyarakat yang meminta dilakukan rapid test atas keinginan pribadi. Rapid test juga harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi. 

Sementara, di bagian akhir di surat edaran itu, Kemenkes meminta kepada semua fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi, agar mengikuti batasan tarif yang telah ditentukan. 

Hal ini jelas membuat publik semakin bingung, karena mereka telah membayar biaya lebih mahal dari yang dianjurkan oleh Kemenkes. 

Baca Juga: Rapid Test Antigen Sedikit Lebih Efektif Dibanding Rapid Test Antibodi

2. Juru bicara penanganan COVID-19 mengaku belum tahu surat edaran itu

Surat Edaran Kemenkes: Batas Tertinggi Biaya Rapid Test Rp150 RibuDirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto berpose di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sementara, ketika dikonfirmasi IDN Times kepada juru bicara khusus penanganan COVID-19, dr. Achmad Yurianto, ia mengaku belum melihat surat edaran tersebut. 

"Saya belum lihat suratnya," kata pria yang akrab disapa Yuri ituketika dihubungi melalui telepon pada Selasa (7/7/2020). 

Surat edaran yang ditandatangani oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan itu memang tidak ditembuskan ke Yuri. Pihak yang ditembuskan surat hanya tiga orang yakni Menteri Kesehatan, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Sekretaris Jenderal Kemenkes. 

Yuri pun berseloroh dan enggan mengomentari isi surat edaran itu karena tidak ikut ditembuskan. 

Di kesempatan berbeda, IDN Times berhasil memperoleh konfirmasi dari Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Provinsi Bali, I Made Rentin. Ia membenarkan isi surat edaran dari Kemenkes itu. 

“Yup benar,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.

3. Ombudsman mendorong pemerintah agar menghapus syarat rapid test untuk perjalanan dalam negeri

Surat Edaran Kemenkes: Batas Tertinggi Biaya Rapid Test Rp150 RibuAnggota Ombudsman RI Alvin Lie (IDN Times/Helmi Shemi)

Anggota Ombudsman, Alvin Lie mengaku tidak terlalu terkejut dengan adanya surat edaran dari Kemenkes. Menurut dia, dengan adanya surat edaran itu justru semakin menguatkan dugaan bahwa selama ini memang ada permainan bisnis di balik distribusi dan penggunaan rapid test. 

Ia menilai rapid test tidak dibutuhkan sebagai salah satu syarat bagi warga untuk melakukan perjalanan di dalam negeri. Penyebabnya rapid test antibodi tidak menunjukkan hasil yang akurat. 

"Karena yang diukur kan antibodi bukan orang tertular (COVID-19) atau tidak. Kedua, harganya terlalu mahal. Ketiga, nantinya harga yang terjangkau justru bisa mengelabui masyarakat," kata Alvin ketika dihubungi IDN Times melalui telepon pada malam ini. 

Ketika mengetahui harga rapid test yang cukup terjangkau maka hal tersebut bisa memicu warga lengah. Ketika hasil rapid test dinyatakan tidak reaktif atau negatif kemudian merasa sudah bebas dari COVID-19. 

Selain itu, warga menjalani rapid test hanya untuk keperluan administratif agar bisa melakukan perjalanan ke luar kota. 

"Padahal, membayar Rp150 ribu itu buang-buang duit aja. Idealnya, rapid test itu dilakukan dua kali. Rapid test kedua dilakukan H+7 hingga H+10 dari kali pertama melakukan rapid test. Itu pun hasil akurasinya maksimal hanya 75 persen," katanya lagi. 

Alih-alih menggunakan rapid test atau tes usap, petugas di bandara dan maskapai penerbangan cukup menegakan protokol kesehatan yakni dengan mengukur suhu tubuh, memakai masker, menjaga jarak dan memastikan tangan dalam keadaan bersih. 

4. Ombudsman menemukan hanya di Indonesia rapid test jadi syarat perjalanan dalam negeri

Surat Edaran Kemenkes: Batas Tertinggi Biaya Rapid Test Rp150 RibuPetugas medis melakukan tes cepat (Rapid Test) COVID-19. (IDN Times/Herka Yanis)

Hal lain yang membuat Alvin heran, hanya di Indonesia yang mengisyaratkan rapid test bagi warga yang ingin melakukan perjalanan di dalam negeri. Di negara lain, warga negaranya diwajibkan untuk mengikuti tes usap ketika hendak ke negara lain atau kembali dari luar negeri. 

"Kalau lintas negara, warga negaranya wajib tes PCR. Kalau (melakukan perjalanan) domestik, tidak ada yang mengisyaratkan," kata dia lagi. 

Gimana pendapat kalian, guys? Berapa biaya yang pernah kalian keluarkan untuk rapid test?

https://www.youtube.com/embed/tjxHELqn72E

Baca Juga: Menhub Klaim COVID-19 Selesai September, Juru Wabah UI: Are You Sure?

Topik:

Berita Terkini Lainnya