Kemenkominfo: Warga Dapat Informasi NIK Jokowi dari Situs KPU

Kemendagri ingatkan ada sanksi bila akses data orang lain

Jakarta, IDN Times - Tiga instansi pemerintah mengakui bahwa di aplikasi PeduliLindungi terdapat fitur di mana para pengguna bisa memeriksa sertifikat vaksinasi COVID-19 milik orang lain. Sebelumnya, untuk bisa mengakses sertifikat, pengguna diwajibkan memasukan nomor ponsel. Tetapi, kini pengguna hanya memasukan lima parameter yakni nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal vaksin, tanggal lahir, dan jenis vaksin. 

"Kami mempermudah masyarakat untuk bisa mengakses sertifikat vaksinasi COVID-19 setelah menimbang banyak masukan dari masyarakat," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate melalui keterangan tertulis, Jumat (3/9/2021). 

Keterangan tertulis itu mewakili pernyataan dari instansi lain yakni Kementerian Kesehatan dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Namun, berdasarkan penelusuran IDN Times, pemeriksaan sertifikat vaksin COVID-19 atas nama orang lain bisa lebih mudah diakses menggunakan aplikasi PeduliLindungi versi mobile. Pengguna hanya tinggal memasukan data berupa nama dan NIK. 

Kemenkominfo: Warga Dapat Informasi NIK Jokowi dari Situs KPUTampilan layar bila ingin memeriksa status sertifikat vaksin COVID-19 (Tangkapan layar aplikasi PeduliLindungi)

Namun, setelah menjadi pemberitaan luas, pengguna aplikasi versi mobile PeduliLindungi tak lagi bisa membuka sertifikat vaksinasi milik orang lain. Bahkan, pengguna tiba-tiba diminta untuk memperbarui aplikasi tersebut. 

Hal lain yang disampaikan oleh Johnny yakni data NIK Jokowi tidak diperoleh dari aplikasi PeduliLindungi.

"Informasi NIK Bapak Presiden Joko Widodo telah terlebih dahulu tersedia pada situs Komisi Pemilihan Umum. Informasi tanggal vaksinasi Bapak Presiden Joko Widodo dapat ditemukan dalam pemberitaan media massa," kata pria yang juga politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu. 

Informasi mengenai NIK itu tercantum di situs resmi KPU ketika melakukan pendaftaran calon peserta Pilpres 2019. Kini, NIK Jokowi tidak lagi bisa digunakan. Lalu, apa solusi untuk mencegah agar peristiwa yang sama tak berulang?

1. Kemenkominfo pindahkan sistem PeduliLindungi ke Pusat Data Nasional

Kemenkominfo: Warga Dapat Informasi NIK Jokowi dari Situs KPUKartu Vaksin Presiden Joko (Jokowi) Widodo. (dok. IDN Times/Istimewa)

Johnny mengatakan, untuk meningkatkan keamanan akhirnya sistem PeduliLindungi dipindahkan ke Pusat Data Nasional (PDN). Proses migrasi diklaim telah dilakukan sejak 28 Agustus 2021 pukul 14:00 WIB. 

"Migrasi tersebut meliputi migrasi sistem, layanan aplikasi, dan juga database aplikasi Pedulilindungi. Migrasi turut dilakukan terhadap Sistem Aplikasi SiLacak dan Sistem Aplikasi PCare," kata Johnny. 

Ia pun mengklaim, pemerintah serius dalam mengawasi seluruh pengelola dan wali data untuk menjaga keamanan Sistem Elektronik dan Data Pribadi yang dikelolanya, baik dalam hal teknologi, tata kelola, dan sumber daya manusia.

Baca Juga: Mudahnya Mengetahui Data Pribadi Pejabat, Tak Heran NIK Jokowi Bocor

2. Kemkominfo telah menangani dugaan kebocoran data terhadap 36 Penyelenggara Sistem Elektronik

Kemenkominfo: Warga Dapat Informasi NIK Jokowi dari Situs KPUMenteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. (Dok. Kominfo)

Johnny mengatakan, sejak periode 2019 hingga 31 Agustus 2021, pihaknya telah menangani dugaan kebocoran data terhadap 36 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Dari jumlah tersebut, 31 kasus telah selesai diinvestigasi.

"Empat PSE di antaranya dikenai sanksi teguran tertulis, sedangkan kepada 18 PSE lain diberikan rekomendasi teknis peningkatan tata kelola data dan Sistem Elektronik," kata Johnny. 

Ia juga menambahkan, pengawasan terhadap pengelola sistem PeduliLindungi termasuk pihak yang mengelola data serta para pengguna, akan terus dilakukan oleh Kementerian Kominfo. Johnny mengatakan, dalam bekerja juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BSSN. 

3. Kemendagri minta akun medsos yang unggah sertifikat vaksin Jokowi agar di-take down

Kemenkominfo: Warga Dapat Informasi NIK Jokowi dari Situs KPUANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Sementara, Kementerian Dalam Negeri telah meminta Kementerian Kominfo untuk menurunkan atau melakukan take down konten yang memuat identitas kependudukan. Ia mengakui tidak mudah untuk menghapus data-data seperti NIK, KK (Kartu Keluarga), KTP Elektronik yang sudah dibagikan melalui pesan WhatsApp atau surat elektronik. Sebab, data tersebut sudah masuk ke pemilik platform. 

"Nah yang di medsos juga sudah saya laporkan ke Kominfo dalam berbagai rapat untuk bisa di-take down," ujar Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh ketika dikonfirmasi oleh media pada hari ini. 

Ia tak menampik data NIK milik warga Indonesia sudah banyak yang tercecer di ruang publik. Ini merupakan dampak dari administrasi warga yang sering kali masih membutuhkan fotokopi KTP maupun KK. Di era digital, NIK maupun gambar KTP atau identitas lainnya dapat dengan mudah dibagikan melalui aplikasi daring seperti WhatsApp.

Kegiatan tersebut dianggap berisiko karena identitas rentan tersebar di internet. Ujung-ujungnya bisa terjadi penyalahgunaan identitas. Sementara itu, menurut Zudan, sulit juga menertibkan peredaran NIK di internet.

"PeduliLindungi bisa dibuka oleh siapa pun. Di google banyak NIK yang terbuka dan NIK kita beredar, di mana saat mengurus apa pun karena sering kali meninggalkan fotokopi KTP dan KK," kata dia. 

Untuk akses aplikasi Peduli Lindungi, Zudan menyarankan agar proses autentikasi pengguna tidak hanya dengan NIK, melainkan ditambah tanda tangan digital atau biometrik. Ia pun mengingatkan ada ancaman sanksi pidana bagi orang yang menggunakan data orang lain untuk mendapatkan informasi orang lain.

"Menggunakan data orang lain untuk mendapatkan data informasi orang lain, ada sanksi pidananya untuk hal seperti ini," kata Zudan.

Baca Juga: NIK dan Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor di Medsos, Ini Kata Istana

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya