Kemenkop UMKM Didesak Kawal Tuntas Proses Hukum Kasus Pemerkosaan ND

ND diperkosa beramai-ramai oleh pegawai di sana pada 2019

Jakarta, IDN Times - Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS) mendesak agar Kementerian Koperasi dan UMKM mengawal tuntas peristiwa pemerkosaan yang dialami oleh tenaga honorer berinisial ND. Sebab, hingga kini penyelesaian yang dilakukan, dianggap tak memenuhi rasa keadilan bagi korban. 

Aktivis JPHPKKS, Ninik Rahayu mengatakan peristiwa pemerkosaan beramai-ramai yang terjadi di Kemenkop dan UMKM merupakan sebuah preseden buruk. Komisioner Komnas Perempuan selama dua periode itu pun menyayangkan sikap kementerian yang dipimpin oleh Teten Masduki itu. Sebab, dianggap abai dan tak berempati kepada korban. 

"Cara penyelesaian kasus perkosaan pada prinsipnya harus berpegang pada prinsip pemenuhan hak korban atas kebenaran, pemulihan dan keadilan. Saya tidak melihat ini ada dari upaya yang dilakukan oleh Kemenkop dan kepolisian," ungkap Ninik di dalam keterangan tertulis pada Selasa, (25/10/2022). 

Mereka kemudian memberikan sejumlah catatan penting terhadap kasus yang terjadi pada 2019 lalu itu. Pertama, JPHPKKS menyoroti sikap Polres Bogor yang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus pemerkosaan terhadap ND pada Maret 2022 lalu. Berdasarkan pasal 286 KUHP, kasus perkosaan bukan delik aduan. 

"Maka, dari itu kasus ini tidak bisa dicabut apalagi di-SP3-kan. Bila ada kekurangan alat bukti atau saksi, itu sudah menjadi tugas kepolisian untuk mencari, menemukan dan melengkapkan," ungkap JPHPKKS. 

Poin kedua, kasus perkosaan yang menimpa orang dewasa tidak mengenal penyelesaian mediasi dengan cara keadilan restoratif (RJ). Tetapi, Kapolres Bogor justru menerbitkan SP3 karena RJ diberlakukan bagi keempat tersangka.

Poin ketiga, penyelesaian kasus perkosaan baik yang dilakukan oleh Kemenkop UMKM atau kepolisian pada prinsipnya harus berpegang pada prinsip pemenuhan hak korban atas kebenaran, pemulihan dan keadilan. 

Apakah sanksi yang dijatuhkan Kemenkop UMKM terhadap para tersangka dianggap belum memenuhi keadilan bagi korban?

Baca Juga: Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM Kategori Gang Rape

1. Penyelesaian dari kasus pemerkosaan tak sekedar secara etik

Kemenkop UMKM Didesak Kawal Tuntas Proses Hukum Kasus Pemerkosaan NDIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan kronologi, korban ND adalah pegawai perempuan honorer di Kemenkop UMKM. Ia diperkosa pada 6 Desember 2019 oleh empat pegawai laki-laki di kementerian tersebut. Saat itu, mereka tengah mengikuti acara perpisahan purnatugas Kepala Biro Umum di Kemenkop UMKM di Hotel Permata, Kota Bogor.

Para pelaku menggunakan modus mengajak korban makan bersama. Lalu, korban dibawa ke bar dan dicekoki alkohol hingga tidak sadarkan diri. Korban kemudian dibawa ke kamar hotel pimpinan kantor dan diperkosa secara bergantian di sana. 

Lembar fakta dari Kemenkop UMKM menyebut pelaku pemerkosaan berinisial WH (PNS), ZPA (saat itu masih CPNS), MF (honorer) dan NN (office boy). Ayah korban yakni W kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Biro Umum pada 20 Desember 2019.

Tiga orang lainnya tidak ikut memperkosa, namun memberikan kekerasan seksual itu terjadi. Mereka adalah N dan T (menjaga pintu) dan A (ada di lokasi). 

Ayah korban rupanya juga bekerja di Kemenkop UMKM sebagai kepala bidang. Selain itu, kakak korban yakni R turut bekerja di sana sebagai staf honorer. 

Salah satu pelaku yakni ZPA akhirnya menikahi korban ND. Alasannya, di antara keempat pelaku pemerkosaan, hanya ia yang masih lajang. Tiga pelaku lainnya telah menikah. 

Kemenkop UMKM memang telah memberikan sanksi kepada empat pelaku. Dua pelaku yakni MF dan NN akhirnya dipecat.

Sementara, ZPA dan WH dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun. Dari semula kelas jabatan 7 (analis) menjadi kelas jabatan 3 (pengemudi). Sanksi itu diputuskan pada 9 Agustus 2022 lalu. 

Tetapi, menurut JPHPKKS hal itu tidak cukup dilakukan oleh Kemenkop UMKM. Mereka juga dianggap memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan kasusnya secara hukum. 

"Maka, penyelesaian dengan cara penurunan jabatan dan penurunan pangkat serta membiarkan pelaksanaan perkawinan pelaku dan korban merupakan sanksi etik yang tidak menyelesaikan kasus hukumnya," tutur JPHPKKS. 

Baca Juga: Kronologi Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM, Korban-Pelaku Dinikahkan

2. Kemenkop UMKM didesak bentuk tim independen untuk investigasi lagi kasus pemerkosaan ND

Kemenkop UMKM Didesak Kawal Tuntas Proses Hukum Kasus Pemerkosaan NDIlustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Poin lain yang diminta oleh JPHPKKS yakni agar Kemenkop UMKM segera membentuk tim independen yang bertugas melakukan investigasi terhadap kasus ini. Lalu, Menteri Teten harus memberi rekomendasi penyelesaian yang adil bagi korban. 

Sementara, pegiat isu perempuan dan reformasi birokrasi, Ririn Sefsani, mendesak Kemenkop UMKM agar menindak tegas pelaku. "Kemenkop UMKM juga harus segera membuat prosedur standar pelayanan (SOP) pencegahan dan penindakan kasus kekerasan seksual. Supaya, kasus KS tidak berulang dan dapat mewujudkan ruang aman bagi perempuan," ungkap Ririn di dalam keterangan tertulis pada hari ini. 

Menurutnya, SOP pencegahan dan penindakan kekerasan seksual langsung disusun oleh semua kementerian dan lembaga usai pemerintah mengesahkan UU TPKS. "Kita tunggu komitmen dari kementerian ini dan kementerian lain untuk mewujudkan ruang aman bagi perempuan dan anak," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Kemenkop UKM Buka Suara soal Kasus Kekerasan Seksual Pegawai Honorer

3. Kemenkop UMKM sebut sudah bertanggung jawab terhadap korban dengan membayar gaji

Kemenkop UMKM Didesak Kawal Tuntas Proses Hukum Kasus Pemerkosaan NDIlustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara, Kemenkop UMKM akhirnya merespons kasus pemerkosaan yang terjadi pada 2019 lalu dan tak terungkap. Sekretaris Kemenkop UMKM, Arif Rahman Hakim menyebut pihaknya telah memberikan pendampingan kepada korban. Baik dalam hal pemulihan psikis atau pendampingan hukum. 

Arif menjelaskan akhirnya pihak keluarga sepakat untuk menikahkan ZPA (pelaku pemerkosaan) dengan ND (korban) pada 13 Maret 2020 di KUA Cilandak, Jakarta Selatan. Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan terduga pelaku, maka Polres Bogor menerbitkan dokumen SP3 pada 18 Maret 2020. 

Ia menyebut Kemenkop UMKM sudah memastikan hak-hak korban diberikan. "Hak gaji yang bersangkutan telah diselesaikan hingga Januari 2020. Selain itu, kami juga memfasilitasi terduga korban untuk bekerja sebagai tenaga outsourcing honorer di instansi lain," kata Arif di dalam keterangan tertulis. 

Hingga kini, ND, katanya masih bekerja di instansi tersebut. Ia menegaskan bahwa Kemenkop UMKM mendukung penuh proses penyelesaian yang seadil-adilnya bagi korban dan keluarga.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya