Kemenkum HAM: Nazaruddin Dapat Remisi 4 Tahun Sudah Sesuai Aturan

Pemberian remisi yang terlalu banyak dikecam ICW

Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjelaskan pemberian remisi atau masa pemotongan tahanan selama empat tahun lebih sudah sesuai ketentuan. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Abdul Aris mengatakan ada beragam remisi yang diterima oleh Nazaruddin sejak ia dipidana tahun 2013 lalu. Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu pernah menerima remisi khusus di hari raya Idulfitri, remisi umum 17 Agustus, remisi dasawarsa tahun 2015, hingga remisi tambahan donor darah. 

Selain itu, ia mengatakan Nazaruddin keluar dari Lapas khusus bagi terpidana kasus korupsi di Sukamiskin dengan status pelaku bekerja sama atau justice collaborator. Abdul menjelaskan, tanpa JC, mustahil Nazaruddin bisa memperoleh masa pemotongan tahanan. 

"Jadi, semua sudah sesuai ketentuan. Yang bersangkutan mendapat remisi sejak tahun 2013," ungkap Abdul di Bandung dan dikutip dari kantor berita Antara pada Rabu (17/6). 

Tetapi, pemberian remisi yang terlalu banyak dikecam oleh organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW). Menurut mereka, ada aturan yang dilanggar ketika memberikan remisi bagi Nazaruddin. Wah, aturan apa ya yang telah mereka langgar?

1. KPK dan Kemenkum HAM saling bantah soal pemberian status JC bagi Nazaruddin

Kemenkum HAM: Nazaruddin Dapat Remisi 4 Tahun Sudah Sesuai Aturan(Ilustrasi gedung KPK) IDN Times/Vanny El Rahman

Peneliti ICW, Kurnia Ramadana menilai salah satu syarat bagi Kemenkum HAM untuk memberikan remisi kepada Nazaruddin yakni ia harus bersedia bekerja sama dulu dengan penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang ia lakukan. Dengan begitu, maka Nazaruddin harus memperoleh status JC lebih dulu. 

Kemenkum HAM pun mengaku memiliki surat yang dikeluarkan oleh komisi antirasuah dengan nomor R-2250/55/06/2014 tertanggal (9/6) 2014 atas nama Muhammad Nazaruddin. Lalu, ada pula surat lainnya atas nama yang sama dengan nomor R.2567/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017. Perihal di dalam dua surat itu yakni Nazaruddin bersedia bekerja sama dengan penegak hukum. Dua surat itu, diklaim oleh Kemenkum HAM sebagai bukti bahwa komisi antirasuah telah memberikan JC. 

Tetapi, plt juru bicara KPK, Ali Fikri membantahnya. Ia mengakui institusi tempatnya bekerja memang mengeluarkan kedua surat tersebut atas nama Nazaruddin. Namun, bukan berisi pemberian status JC, melainkan surat keterangan bersedia bekerja sama. 

"Benar, kami telah menerbitkan dua surat keterangan bekerja sama yang bersangkutan pada 2014 dan 2017, karena telah bekerja sama pada pengungkapan perkara. Perlu diingat, saat itu perkara MNZ telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht," tutur Ali melalui keterangan tertulis pada Rabu malam kemarin. 

Baca Juga: Terpidana Kasus Korupsi Nazaruddin Bebas dari Lapas Sukamiskin

2. ICW menilai mudahnya koruptor bebas dari lapas membuat mereka tidak merasa jera

Kemenkum HAM: Nazaruddin Dapat Remisi 4 Tahun Sudah Sesuai AturanANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Hal lain yang menjadi sorotan peneliti ICW, Kurnia Ramadana yakni sikap Kemenkum HAM yang sering memberikan remisi bagi Nazaruddin menunjukkan institusi itu tidak pro terhadap pemberantasan korupsi. Mereka seakan lupa bila koruptor dihukum terlalu ringan, maka mereka tidak akan jera. 

"Seharusnya berdasarkan dua putusan perkara korupsi yang menjerat Nazaruddin, seharusnya terpidana ini baru bisa menghirup udara bebas pada tahun 2024 atau setelah menjalani masa pemidanaan selama 13 tahun penjara," tutur Kurnia. 

Selain itu, dengan diizinkannya Nazaruddin mendapatkan pembebasan bersyarat turut menunjukkan Kemenkum HAM tidak diberikan hukuman ketika diketahui mengubah interior sel dan membawa masuk benda-benda terlarang ke dalam ruangan tersebut di Lapas Sukamiskin. Bahkan, pada akhir 2019 lalu, Ombudsman terang-terangan menemukan Nazaruddin menempati sel yang lebih luas di Lapas Sukamiskin. Kondisi sel milik Nazaruddin berbeda jauh dengan napi lainnya. 

"Bila temuan ini benar, maka semestinya Kemenkum HAM tidak dapat memberikan penilaian baik pada Nazaruddin sebagaimana yang disinggung di dalam pasal 34 ayat (2) huruf a PP nomor 99 tahun 2012," tutur Kurnia. 

3. Pembebasan bersyarat Nazaruddin dinilai telah mengabaikan kerja keras penegak hukum

Kemenkum HAM: Nazaruddin Dapat Remisi 4 Tahun Sudah Sesuai Aturan(Terpidana Setya Novanto tengah bercengkerama dengan M. Nazaruddin) Dokumentasi Ombudsman

Hal lain yang disorot oleh ICW yakni keputusan Kemenkum HAM itu telah mengabaikan kerja keras penegak hukum dalam membongkar praktik korupsi. Kejahatan korupsi yang telah dilakukan oleh Nazaruddin di proyek pembangunan Wisma Atlet membuat negara merugi Rp54,7 miliar. Nazaruddin pun dikenakan pasal suap karena terbukti menerima dana senilai Rp4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah. 

"Aset yang dimiliki senilai Rp500 miliar pun turut dirampas karena diduga diperoleh dari praktik korupsi," tutur Kurnia. 

Oleh sebab itu, ICW menuntut kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, agar segera menganulir keputusan cuti menjelang bebasnya Nazaruddin. 

4. Nazaruddin keluar dari Lapas Sukamiskin karena fasilitas cuti menjelang bebas

Kemenkum HAM: Nazaruddin Dapat Remisi 4 Tahun Sudah Sesuai AturanIDN Times/Istimewa

Pembimbing Nazaruddin dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Budiana, mengatakan terpidana kasus korupsi itu sesungguhnya bisa saja bebas dengan status pembebasan bersyarat. Apalagi ia telah membayar denda dan disebut memperoleh JC dari KPK. Namun, untuk bisa bebas bersyarat, harus ada rekomendasi dari komisi antirasuah. 

"Kalau tidak salah, (tidak diberi rekomendasi PB), karena remisi yang diperoleh sudah cukup banyak," kata Budiana dan dikutip dari kantor berita Antara

Ia seharusnya baru terbebas dari Lapas Sukamiskin pada tahun 2025 bila menghitung akumulasi pidana yang diperolehnya. Nazaruddin divonis untuk dua perkara berbeda dan harus menjalani pidana penjara 13 tahun. Namun, ia menggunakan fasilitas cuti menjelang bebas (CMB).

Baca Juga: Untouchables, Kamar Setnov - Nazaruddin di Sukamiskin Segera Dibongkar

Topik:

Berita Terkini Lainnya