Kemlu: Selama Proses Persidangan, Reynhard Sinaga Didampingi Pengacara

Reynhard dijatuhi vonis seumur hidup pada Senin kemarin

Jakarta, IDN Times - Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha membenarkan warga Indonesia Reynhard Tambos Maruli Sinaga dijatuhi hukuman seumur hidup pada Senin waktu setempat (6/1) atas kasus pemerkosaan. Dikutip dari stasiun berita BBC edisi kemarin, pemuda berusia 36 tahun itu terbukti bersalah karena telah melakukan penyerangan seksual terhadap 48 korbannya. 

Proses persidangan diketahui telah berjalan sejak tahun 2017 lalu. Oleh sebab itu, KBRI London sejak awal telah ikut memberikan bantuan hukum. 

"Perlindungan hukum yang diberikan oleh KBRI London dalam bentuk memastikan RS (Reynhard Sinaga) mendapatkan pengacara dan mendampingi selama rangkaian pemeriksaan," ujar Judha melalui keterangan tertulis pada Senin malam kemarin. 

Pihak KBRI, katanya lagi, juga sudah memberikan perlindungan non litigasi dalam bentuk kunjungan kekonsuleran selama Reynhard ditahan di penjara. 

"Kami juga memfasilitasi pertemuan dan berkomunikasi dengan keluarga RS (Reynhard) dan pengacara," tutur dia lagi. 

Lalu, bagaimana proses persidangan berjalan dan didampingi oleh pihak KBRI? Apa pernyataan yang disampaikan oleh Reynhard selama proses persidangan berjalan?

1. Proses persidangan dilakukan dalam empat tahap

Kemlu: Selama Proses Persidangan, Reynhard Sinaga Didampingi Pengacara(Reynhard Sinaga terlihat meninggalkan apartemennya di Manchester) Dokumentasi Kepolisian Manchester

Data yang disampaikan oleh KBRI London menyebut proses persidangan dilakukan dalam empat tahap. Pada sidang tahap I-IV, Reynhard telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan. 

"Rinciannya tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak dua kali," tutur Direktur Perlindungan WNI dan BHI, Judha Nugraha semalam. 

Kemudian, hakim mengambil keputusan untuk menjatuhkan vonis 30 tahun pada (6/1) kemarin. Judha menjelaskan kendati posisi Reynhard sudah dinyatakan sebagai terdakwa, namun ia tetap berhak mendapat perlindungan hukum berupa pendampingan pengacara. 

"Perlindungan tersebut untuk memastikan RS (Reynhard) mendapatkan peradilan yang seadil-adilnya sesuai dengan sistem peradilan setempat," kata dia lagi. 

Baca Juga: Reynhard Sinaga, Mahasiswa S3 Indonesia di Inggris Perkosa 190 Pria

2. Perbuatan bejat Reynhard terungkap secara tidak sengaja di tahun 2017 lalu

Kemlu: Selama Proses Persidangan, Reynhard Sinaga Didampingi Pengacara(Lokasi apartemen tempat Reynhard Sinaga memperkosa para korbannya) Dokumentasi Kepolisian Manchester

Perbuatan bejat mahasiswa program doktoral itu sudah dimulai sejak Januari 2015 hingga Juni 2017. Reynhard menggunakan modus operandi keluar di malam hari dari apartemennya. Ia kemudian menuju ke klub-klub yang ada di Manchester dan berlokasi tak jauh dari tempatnya bermukim. 

Di sana, ia tinggal menunggu calon korbannya yang merupakan para pria keluar dari klub. Lantaran, sebagian besar keluar dari klub dalam kondisi mabuk, Reynhard kemudian muncul menawarkan mampir ke apartemennya untuk sekedar ngobrol, minum atau memanggil taksi. 

Saat menawarkan minuman ini lah, menurut keterangan di persidangan, Reynhard turut memasukan obat berupa zat GHB yang membuat para korbannya tak sadarkan diri. Berdasarkan keterangan para korban yang bersaksi di ruang sidang, mereka tak sadar telah diperkosa oleh Reynhard hingga akhirnya dikabari oleh pihak kepolisian. 

Perbuatan Reynhard terungkap pada 2017 lalu, ketika salah seorang korbannya yang tengah diserang secara seksual, ternyata masih dalam kondisi sadar. Ia lalu memukul Reynhard dan menghubungi polisi. 

Polisi tiba di apartemen Reynhard yang berlokasi di Montana House, Princess Street dan turut menyita ponselnya. Ketika berhasil dibuka, polisi terkejut menemukan ribuan video Reynhard tengah memperkosa para korbannya yang sebagian besar adalah pria heteroseksual. 

3. Selama di ruang sidang, Reynhard Sinaga mengaku tak bersalah dan menyebut perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka

Kemlu: Selama Proses Persidangan, Reynhard Sinaga Didampingi PengacaraIlustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Dikutip dari stasiun berita BBC, selama proses persidangan Reynhard tak menunjukkan emosi apapun. Termasuk ketika majelis hakim yang dipimpin oleh Suzanne Goddard menjatuhkan vonis 30 tahun penjara. Ketika proses persidangan bergulir, Goddard bahkan menyebut Reynhard sebagai "seorang predator seksual setan" yang menyasar para pria yang sedang bersenang-senang dengan teman-temannya. 

"Dalam pandangan saya, Anda sangat berbahaya, licik dan tukang tipu. Negeri ini tidak akan aman, bila saya melepaskan Anda," ujar Hakim Goddard. 

Reynhard pun selama proses persidangan mengaku tak bersalah dan merasa perbuatan seksual itu dilakukannya atas dasar suka sama suka. Namun, hal itu bertentangan dengan barang bukti yang disita oleh kepolisian Manchester di mana rekaman video menunjukkan semua korban dalam kondisi tak sadar ketika tengah diserang secara seksual. 

Baca Juga: Pemerkosaan: Pelanggaran HAM yang Juga Termasuk Kejahatan Perang

Topik:

  • Wendy Novianto

Berita Terkini Lainnya