Keppres Pengangkatannya Akan Digugat, Arief Hidayat Lebih Pilih Fokus Bekerja

Arief Hidayat tetap dilantik walau menuai kritik dari publik

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo tetap melantik Arief Hidayat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada Selasa (27/3) di Istana Kepresidenan. Padahal, ada berbagai kritik yang dialamatkan kepada Arief. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro tersebut sudah dua kali dikenai sanksi kode etik oleh Dewan Etik Mahkamah Konstitusi.

Pertama, karena ia memberikan katabelece atau surat titipan bagi kerabatnya, Widyo Pramono pada April 2016. Kedua, karena menemui anggota DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta sebelum dilakukan uji kepatutan dan kelayakan sebagai Ketua MK. Diduga di sana terjadi lobi-lobi agar Arief bisa tetap menjadi Ketua MK. 

Lalu, apa komentar Presiden Jokowi soal pelantikan Arief?

1. Presiden meminta agar ia tidak dibawa ke ranah komite etik

Keppres Pengangkatannya Akan Digugat, Arief Hidayat Lebih Pilih Fokus BekerjaIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jokowi menyadari ada beragam kritik yang dialamatkan kepada Arief. Namun, ia mengaku tidak bisa begitu saja mencampuri hasil dari proses pemilihan Ketua MK. DPR dalam hal ini yang memilih Arief. 

"Kita tahu Prof Arief adalah hakim MK yang dipilih oleh DPR. Jadi, harus tahu dulu semuanya," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan usai melantik Arief kemarin. 

Ia juga meminta agar isu pelanggaran etik yang dilakukan Arief tidak dibawa ke ranahnya. 

"Jelas itu mekanismenya di MK. Jangan saya disuruh masuk ke wilayah yang bukan wilayah saya," katanya lagi. 

Baca juga: MK: Dugaan Lobi Politik Ketua MK Arief Hidayat tak Terbukti

2. Masyarakat sipil akan menggugat Keppres soal pelantikan Arief 

Keppres Pengangkatannya Akan Digugat, Arief Hidayat Lebih Pilih Fokus Bekerja

Sudah sejak lama, kelompok masyarakat sipil mengkritik sikap bebal Arief dengan tetap duduk sebagai Ketua MK. Padahal, ia sudah terbukti melanggar dua kode etik. 

Mereka pun sudah mendesak Jokowi agar tidak melantik Arief. Namun, proses itu tetap berjalan. Oleh sebab itu, mereka berencana untuk menggugat Keputusan Presiden nomor 139p tahun 2017 mengenai pengangkatan Arief. Gugatan rencananya akan dilayangkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) ke PTUN. 

Lalu, apa komentar Arief soal gugatan itu?

"Oh, ya boleh saja. Kan yang digugat bukan saya. Keppres-nya, kan? Saya enggak masalah (dengan gugatan) itu. Silakan saja," ujar Arief usai diambil sumpahnya. 

Menurut peneliti ICW Lalola Easter Kaban, organisasinya baru akan mengajukan gugatan usai administrasi gugatan terpenuhi, seperti adanya nomor SK dan salinan surat pengangkatan. 

Koalisi masyarakat sipil, termasuk ICW menggugat Keppres pengangkatan Arief berdasarkan dugaan pelanggaran tata cara seleksi seperti yang tertera di pasal 19 dan 20 UU nomor 8 tahun 2011 mengenai Mahkamah Konstitusi. 

3. Arief tidak merasa terganggu

Keppres Pengangkatannya Akan Digugat, Arief Hidayat Lebih Pilih Fokus Bekerja

Sementara, Arief merasa tidak terganggu kendati sempat mendapat desakan mundur dari berbagai pihak. Ia pun tidak terlalu ambil pusing soal gugatan Keppres mengenai pengangkatannya. 

"Saya gak berkomentar, saya selama ini gak terganggu apa-apa. Saya akan bekerja seperti biasa saja menjalankan amanah," tutur dia. 

Ia mengatakan alih-alih memusingkan hal tersebut, lebih baik ia fokus bekerja. Karena tugasnya di MK bersama dengan hakim lainnya cukup berat yaitu sebagai penjaga ideologi negara. Apalagi saat ini muncul ideologi selain Pancasila yang tengah berkembang di masyarakat. 

"Di situlah saya berada di MK, memiliki misi secara pribadi, sebagai the guardian of state ideology, menjaga ideologi bangsa," katanya lagi.

Baca juga: 3 Kontroversi Ketua MK Arief Hidayat, Pernah Berikan Katebelece

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya