Ketika Aspri Menpora 'Bernyanyi' Ada Aliran Uang ke Kejakgung dan BPK

"Untuk BPK Rp3 miliar, Kejaksaan Agung Rp7 miliar."

Jakarta, IDN Times - Persidangan dengan terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, dilanjutkan kembali pada (15/5) lalu. Asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum yang menjadi saksi dalam persidangan virtual itu sempat melontarkan pernyataan kontroversial soal pihak lain yang diduga ikut menerima aliran dana. 

Dalam persidangan itu, Miftahul mengaku sempat menyerahkan duit ke pejabat Badan Pemeriksa Keuangan dan Kejaksaan Agung. 

"Untuk BPK Rp3 miliar, Kejaksaan Agung Rp7 miliar Yang Mulia, karena mereka bercerita permasalahan ini tidak ditanggapi oleh Sesmenpora kemudian meminta tolong untuk disampaikan ke Pak Menteri, saya kemudian mengenalkan seseorang ke Lina untuk meminjam uang untuk memenuhi itu," tutur Miftahul di gedung C1 KPK pada pekan lalu dan dikutip dari kantor berita Antara

Miftahul sendiri sudah ikut ditahan oleh penyidik komisi antirasuah karena bersama-sama dengan Imam ikut menerima suap. Ia menjelaskan Kemenpora harus memberi uang ke dua institusi itu karena ada temuan dalam laporan kementerian tersebut. 

Kemenpora dan KONI, kata Miftahul, sudah membuat kesepakatan sejumlah uang harus diserahkan ke Kejakgung dan BPK, bila surat panggilan kembali dilayangkan ke KONI. Lalu, apa tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pengakuan Miftahul itu?

1. Aspri Menpora menyebut nama pejabat BPK Achsanul Qosasi dan pejabat Kejakgung Andi Togarisman ikut terima duit

Ketika Aspri Menpora 'Bernyanyi' Ada Aliran Uang ke Kejakgung dan BPKIDN Times/Vanny El Rahman

Di dalam persidangan pada pekan lalu, Miftahul menyebut pemberian untuk BPK, ditujukan kepada pejabat bernama Achsanul Qosasi. Sedangkan, pejabat Kejaksaan Agung, ia sebut diserahkan ke Andi Togarisman. 

"Setelah itu, KONI tidak dipanggil lagi oleh Kejakgung," ungkap Mitfahul. 

KONI dipanggil oleh BPK dan Kejakgung karena ada sejumlah anggaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Selain KONI, ada pula institusi lain yang menjadi sorotan yakni Kemenpora dan cabang olah raga lainnya. Hal itu terkait pencairan dana Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima). 

Berdasarkan temuan BPK, ada anggaran Satlak Prima yang tidak sesuai peruntukannya, misalnya nilainya beda dengan jumlah yang dicairkan, penggunaan nutrisi dan hal lain. Sehingga, nominalnya tidak bisa dipertanggung jawabkan. 

Menurut Sesmenpora, Gatot S. Dewa Broto, kondisi itu ia ketahui dari anggota BPK, Achsanul Qosasi. Pada Agustus 2019, Achsanul memaparkan hasil audit tahun 2019. 

Baca Juga: Mengapa Taufik Hidayat Mau Jadi Kurir Uang Suap untuk Imam Nahrawi?

2. Miftahul Ulum sempat mengatakan bahwa ia sengaja mengakui menerima duit suap agar melindungi Imam Nahrawi

Ketika Aspri Menpora 'Bernyanyi' Ada Aliran Uang ke Kejakgung dan BPK(Eks Menpora Imam Nahrawi) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Di dalam persidangan pada pekan lalu, turut terungkap ada beberapa penerimaan duit suap yang sengaja diakui oleh Miftahul. Sebab, ia diberi instruksi agar jangan sampai isu ini merembet ke eks Menpora Imam. 

Imam menerima suap dari KONI agar dana pengawasan dan pendampingan atlet bisa cair. Jumlah yang diajukan di dalam proposal mencapai Rp51,592 miliar. Sementara, yang baru bisa dicairkan Rp30 miliar. 

Uang suap untuk Imam diberikan beberapa tahap. Di dalam dakwaan Bendahara KONI, Johnny E. Awuy disebut mengirim uang senilai Rp10 miliar. Sesuai arahan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy, uang Rp9 miliar diserahkan untuk Imam melalui Miftahul Ulum. 

Uang senilai Rp3 miliar diserahkan melalui Arief Susanto, suruhan Miftahul di kantor KONI Pusat; Rp3 miliar dalam bentuk 71.400 dollar Amerika Serikat, dan 189 ribu dollar Singapura diberikan Ending melalui Atam dan diserahkan lagi ke Miftahul di lapangan Golf Senayan. Ada pula uang senilai Rp3 miliar yang dimasukan ke dalam amplop-amplop dari Ending ke Ulum. Duit itu diserahkan Ending di lapangan bulu tangkis Kemenpora. 

"Di BAP 53 huruf c, saudara mengatakan 'saya tetap di sini gak apa-apa. Yang penting dia lolos, saya akan mengakui uang yang belasan juta. Saya akui uang yang Rp10 juta, Rp20 juta. Kalau yang gede-gede gak akan saya akui, di luar itu saya gak akan akui. Yang penting dia lolos. Kalimat ini Anda tujukan ke siapa?" tanya Jaksa KPK Agus. 

Miftahul pun akui yang perlu ia lindungi ada eks Menpora Imam, pejabat Kejakgung dan BPK. 

3. KPK akan telusuri pengakuan Miftahul di persidangan

Ketika Aspri Menpora 'Bernyanyi' Ada Aliran Uang ke Kejakgung dan BPKPlt Jubir bidang penindakan Ali Fikri. ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat

Sementara, menurut Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kesaksian Miftahul bisa dijadikan alat bukti karena diberikan di bawah sumpah. Jaksa KPK, kata Ali, telah mencatat kesaksian Miftahul. Mereka juga akan melakukan analisa yuridis terhadap seluruh fakta di persidangan di dalam surat tuntutan. 

Kesaksian Miftahul, ujarnya, akan diverifikasi dengan alat bukti petunjuk dan keterangan terdakwa yaitu Imam Nahrawi. 

"Namun, demikian adanya azas hukum satu saksi bukanlah saksi, maka tentu harus dilihat pula dari sisi alat bukti lainnya, setidaknya ada persesuaian keterangan saksi lainnya, alat bukti atau pun keterangan terdakwa," ujarnya. 

Ia menjelaskan komisi antirasuah tidak segan untuk mengembangkan perkara kasus dana hibah KONI dengan melihat fakta-fakta hukum dan pertimbangan majelis hakim kelak. 

"Setidaknya, adanya dua alat bukti permulaan yang cukup, maka KPK tak segan untuk menentukan sikap berikutnya dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," kata dia lagi. 

Baca Juga: KPK Temukan Ponsel di Sel Tempat Imam Nahrawi Ditahan

Topik:

Berita Terkini Lainnya