Ketua Komisi II Heran Muncul Isu Jabatan Gubernur Dihapus

Golkar ikut sentil Cak Imin yang mewacanakan isu itu

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengaku heran jelang Pemilu 2024 berseliweran wacana yang mendorong adanya perubahan regulasi. Dua di antaranya terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga jabatan gubernur dihapuskan, atau pemilihan gubernur yang ditiadakan. 

"Seperti yang menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa. Gak ada angin, gak ada hujan, tiba-tiba ribuan kepala desa datang ke DPR dan meminta masa jabatan kepala desa diperpanjang. Itu kan tidak mungkin kalau tidak direvisi undang-undangnya," ungkap Doli di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Pusat, Selasa malam (7/2/2023). 

Padahal, kata Doli, Komisi II DPR sudah lama mendorong agar ada revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada hari pertama penyusunan prolegnas, salah satu undang-undang yang hendak disempurnakan adalah UU Desa. 

"Tapi, kami tidak spesifik ingin membahas masa jabatan. Melainkan, kami ingin membangun atau membuat desa lebih siap berakselerasi dalam percepatan pembangunan," tutur dia. 

Wacana kedua yang menurut Doli tiba-tiba muncul jelang pemilu yakni penghapusan masa jabatan gubernur. Menurut dia, sebelum wacana tersebut direalisasikan, perlu dikaji kembali urgensinya. 

"Selama ini kan sejak Indonesia merdeka, rentang kendalinya sudah dibagi pemerintahannya. Ada pemerintah pusat dan daerah. Pemda ada provinsi, kabupaten/kota, sampai ke tingkat kelurahan dan desa. Semua itu dipimpin oleh kepala daerah masing-masing," ujarnya. 

Menurut politikus Partai Golkar itu, pembagian kekuasaan tersebut sudah berjalan cukup baik. Lagi pula, kata dia, posisi gubernur merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. Tugas mereka mengkoordinasikan pembangunan yang ada di pusat dengan daerah. 

"Jadi, saya kira belum ada urgensinya kita mengkaji posisi gubernur," kata dia. 

Lalu, apa komentar Golkar terkait Muhaimin Iskandar yang kali pertama memunculkan wacana jabatan gubernur dihapuskan?

1. DPR dan pemerintah masih sepakat kepala daerah tetap dipilih langsung oleh rakyat

Ketua Komisi II Heran Muncul Isu Jabatan Gubernur DihapusIlustrasi pilkada serentak. IDN Times/Mardya Shakti

Lebih lanjut, Doli menggaris bawahi saat ini ada dua isu yang berkembang. Pertama, pemilihan kepala daerah langsung dihapus dan kembali dipilih oleh DPRD atau presiden. Kedua, jabatan gubernur yang ditiadakan. 

"Saya kira isu itu sudah berkali-kali muncul sebelumnya dan kita kan sudah sepakat, bahwa undang-undang yang mengatur tentang itu pemilihan kepala daerah tetap langsung diserahkan kepada rakyat," kata dia. 

Saat ditanya IDN Times apakah upaya memunculkan isu tersebut bagian dari aksi lanjutan perpanjangan masa jabatan presiden, Doli tidak ingin terburu-buru menilai. Sebab, kata dia, bila wacana itu dipenuhi maka pengubahan aturan bisa berujung pada amandemen UUD 1945. 

"Saya kira kita juga tidak perlu prejudice terlalu jauh (ada upaya penundaan pemilu). Makanya, saya sedang cari tahu, ada apa kok tiba-tiba muncul isu itu. Mudah-mudahan hanya terbatas pada keinginan bagaimana kita bisa mengefektifkan jalannya pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah," tutur Doli. 

Baca Juga: Cak Imin Usul Pemilihan Langsung Gubernur Dihapus: Melelahkan!

2. Penghapusan jabatan gubernur bukan solusi biaya politik mahal

Ketua Komisi II Heran Muncul Isu Jabatan Gubernur DihapusIlustrasi kepala daerah (IDN Times/Sukma Shakti)

Doli juga menilai bila biaya politik mahal solusinya bukan menghapus posisi jabatan gubernur. Sebab, jika pemilihan gubernur ditiadakan, maka sama saja dengan menghapus kewenangan masyarakat. 

"Apakah jabatan itu dianggap tidak fungsional? Kalau saya selama ini menganggap proses pemerintahan berjalan baik-baik saja," kata pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut. 

Doli mengingatkan penghapusan masa jabatan gubernur bisa berdampak ke perubahan konstitusi atau UUD 1945. "Jadi, kalaupun itu mau dihilangkan, ya saya kira itu juga jadi harus ada amendemen UUD 1945. Nah, ini yang saya katakan tadi, saya mau cari tahu mengenai agenda, rencana, wacana-wacana yang muncul itu mengapa jelang pemilu 2024," tutur dia. 

Selain itu, Doli mengaku heran dengan sikap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu yang tiba-tiba mewacanakan penghapusan jabatan gubernur atau peniadaan Pilgub. Sebab, Fraksi PKB di DPR ikut menyetujui pemekaran provinsi di Papua dan Papua Barat. 

Empat provinsi baru tersebut, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Provinsi ini pun, kata Doli, akan melaksanakan pilgub pada 2024 untuk memilih gubernur definitif.

"Kita juga sama-sama tahu, dalam setahun ini, kita sudah membentuk empat provinsi. Artinya, sudah ada kesepakatan di antara kita semua, termasuk bapak-bapak yang menyebut-nyebut tadi itu (penghapusan jabatan dan pemilihan gubernur)," ujarnya. 

"Pak Muhaimin kan, baik secara pribadi maupun institusi partai politiknya, menyetujui adanya empat provinsi itu. Iya, kan?" tanya dia.

Sikap tersebut, kata Doli, bertentangan dengan klaim Muhaimin yang mengaku sudah lama menyiapkan kajian mengapa jabatan dan pemilihan gubernur perlu dihapus.

"Kalau misalnya kemarin gak setuju, kenapa kemarin setuju bentuk empat provinsi? Sekarang sudah terbentuk empat provinsi tiba-tiba mau dihapuskan jabatan gubernurnya," katanya. 

Baca Juga: DPR: Hapus Jabatan Gubernur Perlu Amandemen UUD 1945

3. Cak Imin nilai pemilihan gubernur langsung melelahkan

Ketua Komisi II Heran Muncul Isu Jabatan Gubernur DihapusKetua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

Sebelumnya, Cak Imin pernah memunculkan wacana agar pemilihan langsung gubernur ditiadakan. Ia menilai pemilihan langsung sebaiknya hanya untuk posisi presiden dan wakil presiden. Menurutnya, pilgub langsung melelahkan. 

"Kalau PKB sih mengusulkan pemilihan langsung hanya pilpres, pilbup, dan pilkota. Pemilihan gubernur tidak lagi (langsung) karena melelahkan," ungkap Cak Imin di Jakarta pada 30 Januari 2023. 

Selain pilgub langsung yang dihapus, ia juga mengusulkan agar jabatan gubernur juga ditiadakan. Menurutnya, ada banyak hal yang harus dievaluasi. 

"Kalau perlu, nanti gubernur pun gak ada suatu hari, karena tidak terlalu fungsional dalam jejaring pemerintahan. Banyak sekali evaluasi," kata dia. 

Baca Juga: Komisi II Sindir Cak Imin: Setuju DOB Papua Tapi Usul Gubernur Dihapus

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya