Ketua KPU Imbau Pemilih Datang ke TPS Sebelum Jam Satu Siang 

Hal itu untuk menghindari penumpukan pemilih di TPS

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mewanti-wanti kepada calon pemilih di dalam negeri untuk mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebelum pukul 13:00. Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya penumpukan calon pemilih yang ingin menggunakan hak suaranya pada Rabu (17/4). Arief kembali menyampaikan pesan itu bercermin dari penyelenggaraan pemilu yang menuai banyak polemik di beberapa negara antara lain di Australia, Malaysia dan Hong Kong. 

"Pukul 07:00 - 13:00 merupakan waktu yang disediakan untuk menggunakan proses pemungutan suara. Apabila hingga pukul 13:00 masih terdapat antrean, terutama orang-orang itu tiba di TPS sebelum pukul 13:00, maka wajib tetap dilayani," kata Arief ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemenkpolhukam pada Senin (15/4). 

Ia mengumpamakan mencoblos sama dengan pergi ke restoran untuk memesan makanan. Pemesanan terakhir dilakukan pukul 13:00. 

"Tetapi, apakah setelah pukul 13:00, mereka tetap diizinkan untuk makan di restoran itu? Tentu dibolehkan," ujar Arief lagi. 

Lalu, bagaimana nasib pemilu yang sudah kadung ricuh di luar negeri? Apakah akan dilakukan pemilu ulang? 

1. KPU belum memutuskan apakah akan menggelar pemilu ulang

Ketua KPU Imbau Pemilih Datang ke TPS Sebelum Jam Satu Siang IDN Times/Prayugo Utomo

Menurut Ketua KPU, Arief Budiman, pihaknya masih berkoordinasi dengan panitia pemilu luar negeri untuk berkoordinasi dengan Bawaslu. Dari sana, mereka akan meneliti apakah ada ketentuan-ketentuan yang telah dijalankan namun tidak sesuai ketentuan. 

"Nah, itu yang saat ini masih kami cek dan direspons dengan cara bagaimana," kata Arief siang tadi. 

Selain itu, pihak KPU juga sekaligus mengecek ketersediaan logistik di negara yang bersangkutan. 

"Kami juga mengecek apakah para pemilih yang ada di dalam antrean masuk dalam kategori yang sesuai dengan syarat pemilih. Jadi, perlu dipastikan dulu," kata dia. 

Baca Juga: TPS di Kuala Lumpur Cuma Dibuka 3, WNI Menumpuk dan Sebagian Pingsan

2. KPU memastikan itu terkait Daftar Pemilih Tetap telah diselesaikan

Ketua KPU Imbau Pemilih Datang ke TPS Sebelum Jam Satu Siang IDN Times/Daruwaskita

Menurut Arief, isu terkait adanya informasi yang tidak sinkron mengenai DPT (Daftar Pemilih Tetap) sudah diselesaikan. Berdasarkan data dari KPU, DPT Pemilu 2019 mencapai 192 juta. 

"Jadi, semua laporan terkait DPT, termasuk adanya dugaan data yang invalid mencapai 17,5 juta itu. Hal tersebut telah kami tindak lanjuti. Pada Minggu kemarin, kami juga menghadirkan peserta pemilu dari perwakilan TKN 01 dan BPN 02. Dugaan adanya invalid DPT sudah terselesaikan," kata Arief. 

3. Setiap pemilih hanya boleh menggunakan hak pilihnya sekali

Ketua KPU Imbau Pemilih Datang ke TPS Sebelum Jam Satu Siang IDN Times/Prayugo Utomo

Selain itu, Arief turut mengingatkan setiap calon pemilih hanya bisa menggunakan hak pilihnya sekali. Ukurannya, kata Arief sangat jelas yakni namanya terdaftar di dalam DPT atau DPTB (Daftar Pemilih Tambahan). Apabila tidak masuk ke dua kategori itu, maka nama calon pemilih masuk ke Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang baru bisa menggunakan hak suaranya kalau masih ada sisa kertas suara. 

"Apabila masuk ke dalam bilik suara, maka mereka hanya boleh menggunakan hak suaranya di 5 surat suara sebanyak satu kali. Surat suara yang diberikan dan dihitung adalah surat suara yang sah serta telah dicetak oleh KPU dan ditanda tangani oleh KPPS," tutur Arief. 

Kemudian, usai menggunakan hak pilihnya, Arief melanjutkan calon pemilih mencelupkan jarinya ke tinta. 

"Itu merupakan mekanisme untuk mengendalikan agar hak pilih hanya bisa digunakan satu kali," kata dia. 

4. KPU meningatkan agar semua pihak paham aturan soal penggunaan hak suara

Ketua KPU Imbau Pemilih Datang ke TPS Sebelum Jam Satu Siang Ketua KPU Arief Budiman (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Arief juga mengingatkan agar tiga pihak memahami aturan-aturan soal pencoblosan pada (17/4). Tujuannya, agar pemilu bisa berjalan tertib dan damai. 

"Tiga pihak yang harus paham betul mengenai regulasi ini yakni penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan calon pemilih," kata Arief. 

Apabila peserta pemilu keberatan dengan proses atau hasil pesta demokrasi tersebut, maka mereka dipersilakan mengajukan keberatan dan memprotes. Namun, Arief mewanti-wanti agar semua pihak tidak mengerahkan massa untuk menyatakan keberatan itu. 

Topik:

Berita Terkini Lainnya