Kivlan Zen Ikuti Sidang Lanjutan dengan Seragam Militer 

"Saya mengenakan (seragam) ini karena Wiranto"

Jakarta, IDN Times - Terdakwa dalam perkara penguasaan senjata api, Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen kembali mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (22/1). Agenda sidang hari ini yaitu pembacaan nota keberatan terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa pada 10 September 2019 lalu.

Sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan semula sudah digelar pada (14/1) lalu. Tetapi, sidang dihentikan dan ditunda karena Kivlan mengaku tidak sehat. Di hadapan majelis hakim, Kivlan mengeluh mual karena menjalani terapi syarafnya yang terjepit. 

Namun, ada yang berbeda dalam persidangan yang digelar hari ini, sebab Kivlan mengenakan seragam militer lengkap dengan badge namanya di dada sebelah kanan. Seperti yang diketahui Kivlan sempat berkarier di TNI Angkatan Darat dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal. 

Ketika ditanya mengapa ia mengenakan seragam militer dalam sidang hari ini, laki-laki kelahiran 24 Desember 1946 lalu itu menjawab semua dilakukan karena Wiranto. 

"Saya memakai ini (seragam militer) karena (kasus) saya direkayasa oleh Wiranto, Tito (Mantan Kapolri Tito Karnavian) dan Luhut (Menko Kemaritiman dan Investasi)," kata Kivlan. 

Kepada media, ia mengatakan sesungguhnya kondisi fisik belum begitu sehat. Namun, demi harga diri, Kivlan memaksakan diri untuk hadir dalam persidangan. 

Lalu, apa saja yang disampaikan oleh Kivlan dalam nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa?

1. Kivlan akui memang memesan senjata laras panjang tapi untuk berburu babi

Kivlan Zen Ikuti Sidang Lanjutan dengan Seragam Militer (Kivlan Zen ketika mengikuti sidang pembacaan nota keberatan) ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Di dalam sidang yang digelar pada hari ini, Kivlan membantah telah menyuruh Helmi Kurniawan alias Iwan untuk mencari senjata api ilegal. Namun, ia tak membantah memang meminta Iwan untuk memesan senjata laras panjang kaliber besar.

Tujuannya, ia menegaskan bukan untuk membunuh orang seperti yang dituduhkan oleh pihak kepolisian. Melainkan, karena ia hendak berburu babi di kebunnya. 

"Di kebun terdakwa banyak babi, maka pada Februari 2019 terdakwa memesan senjata laras panjang kaliber besar dan itu sudah mengantongi izin," kata Kivlan. 

Ia mengatakan Iwan memiliki izin untuk bisa mendapatkan senjata. 

"Kata Iwan, izin kepemilikan senjata harus diperoleh dari polisi, BIN dan Perbakin," tutur dia lagi. 

Sayang, senjata yang dipesan Kivlan tak sesuai keinginannya. Sebab, senjata yang dibawa oleh Iwan memiliki kaliber 22 milimeter. Dengan senjata itu, ia mengaku tidak bisa berburu babi. 

"(Senjata) yang ditunjukkan itu hanya cocok untuk berburu tikus. Di samping itu senjata yang ditunjukkan hanya larasnya saja tanpa popor dan teleskop," ungkapnya. 

Baca Juga: Terdakwa Kasus Senjata Ilegal Kivlan Zen Jadi Tahanan Rumah

2. Kivlan membantah memerintahkan saksi Iwan Kurniawan untuk menemui terdakwa lainnya yakni Habil Marati

Kivlan Zen Ikuti Sidang Lanjutan dengan Seragam Militer (Terdakwa Kivlan Zen ketika membacakan nota keberatan) ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Di dalam sidang pada tadi siang, Kivlan juga membantah memerintahkan orang suruhannya Helmi Kurniawan untuk menemui terdakwa lainnya yakni Habil Marati. Habil juga ikut terseret lantaran disebut oleh pihak kepolisian sebagai orang yang memberikan duit ke Kivlan untuk membeli senjata api tersebut. 

Pada sidang yang digelar 19 September 2019 lalu, Habil memang mengakui memberi duit ke Kivlan sebesar US$4.000 dan Rp50 juta. Tapi, bukan untuk membeli senjata. 

"Saya kasih US$4.000 dan Rp50 juta untuk mendanai kegiatan Supersemar, amandemen 1945, dan diskusi mengenai PKI," kata Habil di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ketika itu. 

Ia pun menepis pernah memberikan duit ke Iwan demi kepentingan bangsa dan negara seperti yang dituangkan jaksa di dalam surat dakwaan. Iwan disebut menjadi pihak yang mengelola uang pemberian Habil, lalu membelikan senjata api dan menyerahkan duit tersebut ke saksi lainnya. 

"Saya tidak tahu dan tidak pernah mengatakan itu (uang diberikan untuk kepentingan bangsa dan negara)," tuturnya lagi. 

3. Kivlan meminta kepada majelis hakim agar membebaskan dari segala dakwaan

Kivlan Zen Ikuti Sidang Lanjutan dengan Seragam Militer (Terdakwa Kivlan Zen saat membacakan nota keberatan) ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Poin lain yang disampaikan oleh Kivlan yakni surat dakwaan yang disusun oleh jaksa tidak cermat, sebab banyak hal yang tertulis di sana tidak sesuai fakta. 

"Dengan demikian dakwaan menjadi kabur dan harus dibatalkan," kata dia. 

Dalam perkara tersebut, Kivlan dikenai dua dakwaan yaitu Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan, dakwaan kedua yaitu didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP mengenai kepemilikan senjata api.

Bila menengok ke undang-undang tersebut, maka Kivlan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun bui. 

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Kepemilikan Senjata Api Kivlan Zen Ditolak

Topik:

Berita Terkini Lainnya