KLB Demokrat Ditolak Kemenkumham, Pengamat: Moeldoko Tetap Aman di KSP

Demokrat kubu Moeldoko diperkirakan akan ajukan gugatan

Jakarta, IDN Times - Nasib eks Panglima TNI Jenderal (Purn) Moeldoko diperkirakan tetap aman sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), meskipun Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat ditolak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Hal itu lantaran sosok Moeldoko dibutuhkan untuk membentengi Presiden Joko "Jokowi" Widodo dari individu yang ingin menyerang dan berlatar belakang militer. 

"Kalau terkait KSP, Moeldoko mah aman," ujar pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komaruddin ketika dihubungi IDN Times, Rabu (30/3/2021). 

Ujang menyebut penolakan dari Kemenkumham tak membuat langkah Moeldoko surut. Diperkirakan Partai Demokrat kubu Moeldoko akan melayangkan gugatan ke pengadilan.

Celah yang bisa digugat yaitu mengenai poin dibutuhkannya restu dari Ketua Majelis Tinggi untuk menggelar KLB. Sebab, poin itu baru ditambahkan di Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) parpol berlambang mercy itu, usai digelar kongres di Jakarta Convention Centre (JCC) pada 2020. 

Kongres tersebut menghasilkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum Partai Demokrat menggantikan ayahnya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

"Ya, tidak ada jalan lain. Mereka akan bertempur menggunakan cara lain. Izin dari Ketua Majelis Tinggi itu tidak tertulis di dalam UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011," tutur Ujang. 

Aturan umum di parpol mana pun, kata Ujang, mengisyaratkan harus memenuhi dua pertiga peserta DPD (provinsi) dan 50 persen peserta DPC ikut hadir di KLB. "Poin ketiga soal izin dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu dibuat sendiri oleh Pak SBY, untuk membentengi supaya tidak ada KLB lainnya," ungkapnya. 

Apakah penolakan yang disampaikan Kemenkumham bisa mengakhiri prasangka Istana ikut cawe-cawe dalam konflik internal Partai Demokrat?

1. Keputusan Kemenkumham yang tolak KLB Moeldoko demi selamatkan citra pemerintah

KLB Demokrat Ditolak Kemenkumham, Pengamat: Moeldoko Tetap Aman di KSPMenkopolhukam Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berikan keterangan pers soal Partai Demokrat (Tangkapan layar Zoom Kemenkum HAM)

Menurut Ujang, langkah yang dilakukan Kemenkumham menolak kepengurusan KLB Moeldoko sudah tepat. Sebab, bila pemerintah mengakui KLB di Deli Serdang yang digelar pada 5 Maret 2021, maka citra pemerintah akan semakin hancur. 

"Kan sama aja pemerintah dianggap melegalkan sesuatu yang ilegal. Pemerintah akan dianggap membenarkan cara perampokan (kursi ketua umum) dengan cara yang tidak sah," ungkap pria yang juga duduk sebagai Direktur Eksekutif Indonesia Political Review itu. 

Sejak awal, Ujang menyebut apa yang dilakukan Moeldoko adalah bentuk kudeta yang ketahuan publik. Hal tersebut terjadi karena AHY membocorkan upaya Moeldoko ke masyarakat. 

"Bila ketika itu AHY tidak teriak ke publik dan melayangkan surat ke Pak Jokowi, maka kursi kepemimpinan Partai Demokrat sudah bisa diambil alih dalam waktu singkat," tutur dia. 

Lantaran sudah diketahui publik, maka pemerintah tak berani cawe-cawe ke dalam internal Demokrat. Sebab, persepsi publik ke pemerintah akan semakin memburuk bila Kemenkumham mengakui kepengurusan versi KLB Moeldoko. 

Baca Juga: [BREAKING] Kemenkum HAM Tolak Sahkan KLB Demokrat di Deli Serdang

2. Skenario soal keputusan konflik internal Partai Demokrat berubah karena dikawal publik

KLB Demokrat Ditolak Kemenkumham, Pengamat: Moeldoko Tetap Aman di KSPMoeldoko (tengah) di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/Endi Ahmad

Ujang menilai semula diduga ada kesepakatan politik antara Moeldoko dengan PDI Perjuangan. Tetapi, skenario berubah, ketika konflik internal parpol berlambang mercy itu justru dikawal publik. Alhasil, PDIP dan Istana tak jadi mengeluarkan surat keputusan yang mengesahkan kepemimpinan Moeldoko. 

"Akhirnya, Moeldoko mulai menyerang (PDIP) melalui jumpa pers di Hambalang. Alhasil, itu membuat PDIP marah," tutur dia. 

Di dalam jumpa pers yang digelar pada 25 Maret 2021, Demokrat kubu Moeldoko turut menyeret nama Olly Dondokambey yang kini duduk sebagai Gubernur Sulawesi Utara. Olly yang pernah menjadi bendahara umum PDIP disebut-sebut ikut menerima aliran dana proyek Hambalang. 

Sehingga, menurut Ujang, keputusan Kemenkum HAM sudah tepat dengan tetap mengakui Demokrat yang dipimpin AHY sebagai Partai Demokrat yang sah. 

3. Kemenkumham mengacu pada AD/ART Partai Demokrat 2020

KLB Demokrat Ditolak Kemenkumham, Pengamat: Moeldoko Tetap Aman di KSPANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Dalam jumpa pers sore ini, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan kementeriannya mengacu pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2020 Partai Demokrat, sebagai dasar untuk menilai keabsahan Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara pada 5 Maret 2021. Sebab, AD/ART 2020 adalah dokumen yang terdaftar dan dicatat di Kemenkumham. 

"Saya pakai rujukan itu, di mana KLB tidak memenuhi 2/3 (DPD atau pengurus tingkat provinsi), tidak memenuhi separuh (DPC) dan lain-lain. Kalau nanti mereka tidak setuju dengan AD/ART ya ada pengadilan, silakan ajukan ke sana," ujar Yasonna ketika memberi keterangan pers secara virtual, di kantor Kemenkumham yang didampingi Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu (31/3/2021).

Dalam forum jumpa pers itu, ia kembali menegaskan dalam membuat keputusan pihaknya bertindak secara objektif dan transparan. "Oleh karenanya kami kembali menyesalkan statement dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah dan menyatakan kami campur tangan serta memecah belah partai politik," tutur Menteri dari PDI Perjuangan itu. 

https://www.youtube.com/embed/bHCZUPEeWmg

Baca Juga: Doakan Menkumham soal Kisruh KLB, Politikus Demokrat Jadi Guyonan DPR

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya