Prabowo Mau Kasih Kelonggaran Koruptor, KPK: Itu Cuma Solusi Sementara

Mana ada sih koruptor yang bertobat?

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai solusi yang ditawarkan oleh calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto tidak menyentuh akar permasalahan untuk mengurangi tindak pidana korupsi di Indonesia. Prabowo menawarkan solusi untuk memaafkan para koruptor asal mereka mau bertobat dan mengembalikan uang hasil kejahatannya ke negara. Pernyataan itu disampaikan oleh mantan Komandan Jenderal Kopassus tersebut di kampanye akbar paslon nomor urut 02 yang digelar di Stadion Gelora Bung Karno. 

Lalu, apa kata lembaga antirasuah?

Menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, tidak boleh ada toleransi sedikit pun terhadap para pelaku korupsi. 

"Kita harus zero tolerance terhadap isu korupsi. Tidak ada kompromi terhadap korupsi karena tindak kejahatan itu masuk extra ordinary crime," kata Saut yang ditemui di gedung KPK pada Senin (8/4). 

Bagaimana sebaiknya untuk memproses koruptor sehingga mereka kapok mengulangi perbuatannya? 

1. Kasus korupsi harus dituntaskan secara menyeluruh, tidak bisa sepotong-potong

Prabowo Mau Kasih Kelonggaran Koruptor, KPK: Itu Cuma Solusi SementaraIDN Times/Sukma Shakti

Menurut Saut, untuk bisa membabat habis perilaku korupsi di Indonesia, perlu dilakukan inovasi di dalam sistem hukum di Tanah Air. Jangan pernah bermimpi korupsi bisa dibabat habis hingga ke akar apabila sistemnya masih sama saja. 

"Anda gak bisa hit and run saja. Usai penjarain orang, lalu dihukum, terus diminta pulang (ke Indonesia)," kata pria yang pernah bekerja sebagai staf ahli di Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut. 

Saut pun mengakui KPK tidak bisa bekerja seorang diri untuk memberantas korupsi. Butuh keterlibatan semua pihak. Apalagi jelas di dalam aturannya, lembaga antirasuah hanya bisa memproses kasus yang memiliki tingkat kerugian keuangan negara mencapai minimal Rp1 miliar. Di luar dari itu, maka kasusnya harus diserahkan ke aparat penegak hukum lain. 

"Ofcourse, kami adalah adalah bagian dari law enforcement. Namun, itu semua juga sudah bisa mulai dicegah dari aksi pencegahan," kata Saut lagi.

Baca Juga: Prabowo akan Beri Kelonggaran Bagi Koruptor yang Mau Bertobat

2. Pemberantasan korupsi yang lebih baik dimulai dari pembaruan UU Tipikor

Prabowo Mau Kasih Kelonggaran Koruptor, KPK: Itu Cuma Solusi SementaraIDN Times/Sukma Shakti

Lalu, dari mana upaya pemberantasan korupsi dimulai? Menurut Saut, dimulai dari dilakukan inovasi besar-besaran secara extraordinary. Undang-Undang Tipikor saja isinya disebut Saut sudah ketinggalan zaman. 

"Pak Laode (M. Syarif, Wakil Ketua KPK) bahkan menyebut UU Tipikor sifatnya masih kampungan dan itu yang harus banyak kita perbaiki," kata Saut. 

Selain itu, perlu dibuat sistem secara menyeluruh agar siapa pun pemimpinnya kelak bisa menjalankan sistem tersebut. 

"Setelah ada sistem, lalu dibuat dengan inovasi dan biarkan nilai-nilai itu bekerja seperti yang dilakukan oleh negara tetangga," kata dia lagi. 

3. Indeks Prestasi Korupsi (IPK) Indonesia hanya naik satu poin

Prabowo Mau Kasih Kelonggaran Koruptor, KPK: Itu Cuma Solusi SementaraIDN Times/Sukma Shakti

Berdasarkan data dari Transparency International Indonesia (TII), skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di tahun 2018 hanya naik satu poin ke angka 38 dan ada di peringkat ke-89 dari 176 negara. Ini turut menunjukkan penegakan sistem hukum di Indonesia masih buruk. Sebab, masih banyak terjadi praktik suap di lembaga penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga di pengadilan. 

"Maraknya praktik suap di kalangan lembaga penegak hukum menyebabkan proses peradilan menjadi tidak dapat diprediksi. Hal itu lah yang gak disukai oleh para pebisnis," kata Sekjen TII, Dadang Trisasongko pada (29/1) lalu. 

Ia menjelaskan investor memang tidak akan menemukan kesulitan ketika mengurus perizinan untuk membenamkan investasinya di Indonesia. Namun, ketika mereka ingin mengurus perizinan yang lain, alih fungsi lahan, maka baru di sana lah mereka menemukan hambatan," kata dia. 

Oleh sebab itu dibutuhkan metode baru dalam untuk merespons berbagai masalah dalam penegakan hukum. Sebelumnya, di pemerintahan telah mewajibkan agar menggunakan e-procurement untuk berbagai pengadaan barang. Namun, hal tersebut, kata Dadang, tidak mencegah terjadinya praktik mega korupsi seperti pengadaan KTP Elektronik yang telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. 

"Korupsi di bidang hukum jelas membuat skor Indonesia semakin menurun. Kalau kebijakan yang menyangkut publik malah dipegang oleh mereka yang korup maka yang terancam adalah kesejahteraan publik," ujar Dadang. 

4. BPN menjelaskan apabila para koruptor mau bertobat dan mengembalikan uang yang telah dicuri, maka ada mekanisme khusus

Prabowo Mau Kasih Kelonggaran Koruptor, KPK: Itu Cuma Solusi SementaraIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Ahmad Riza Patria, menjelaskan maksud dari pernyataan Prabowo tersebut. Ia mengatakan Prabowo bermaksud meminta para koruptor untuk bertobat dan mengakui kesalahannya. Apabila, mereka bertobat dengan mengembalikan uang yang sudah mereka korup, maka akan dicek sesuai aturan hukum bagaimana mekanisme yang sesuai. 

"Sebenarnya, karakternya Beliau ini kan pemaaf. Dia minta, ini kan ke belakang banyak koruptor. Koruptor-koruptor itu diminta bertobat. Nah, setelah diminta bertobat, ya artinya dia mengungkapkan berapa banyak uang yang sudah dikorupsi dan sebagainya. Nah, bisa saja nanti ada mekanisme kalau tobat, menyerahkan (dana korupsinya), misal si A mengembalikan uang hingga triliunan, maka akan diserahkan kepada negara," kata Riza yang dikonfirmasi pada Senin pagi (8/4). 

Baca Juga: KPK Sebut Ada Kebocoran Rp2.000 Triliun, Prabowo: Saya Sangat Bahagia

Topik:

Berita Terkini Lainnya