Sekda Pemprov Papua Akui Lakukan Penganiayaan, Ini Respons KPK

KPK tidak pernah mencari kesalahan siapa pun di negeri ini

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai permintaan maaf yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Pemprov Papua, TEA Hery Dosinaen pada Senin malam (18/2) di kantor Polda Metro Jaya. Hery meminta maaf usai mengaku ikut memukuli penyelidik KPK, Muhammad Gilang Wicaksana. Akibat pemukulan itu, wajah Gilang sobek dan hidungnya retak. 

Ia meminta maaf usai Polda Metro Jaya resmi menetapkan Hery sebagai tersangka penganiayaan Gilang. Hery mengaku ikut memukul Gilang karena emosi sesaat dan khilaf. 

"Kami hargai permintaan maaf tersebut. Sebagaimana yang kami sampaikan sebelumnya, KPK sejak awal memiliki niat baik untuk membantu dan mendukung pembangunan di Papua dengan cara dan kewenangan KPK," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Selasa pagi (19/2) melalui pesan pendek kepada IDN Times

Lagipula upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh KPK, dilakukan untuk menjaga hak-hak masyarakat agar mereka bisa menikmati keuangan negara dengan lebih maksimal. 

"Karena penyimpangan-penyimpangan keuangan termasuk korupsi hanya akan menguntungkan pejabat-pejabat korup dan pengusaha yang bersama-sama melakukan korupsi," kata dia lagi. 

Lalu, apakah peristiwa ini mempengaruhi kerja sama dan upaya pencegahan korupsi di Provinsi Papua?

1. KPK memastikan program supervisi di Papua akn terus berlanjut

Sekda Pemprov Papua Akui Lakukan Penganiayaan, Ini Respons KPKWakil Ketua KPK Saut Situmorang. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menegaskan sejak awal institusi tempatnya bekerja tidak pernah berniat mencari-cari kesalahan siapa pun, termasuk Pemprov Papua. Program pencegahan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah, ia sebut 'clear and cut' yang dibarengi dengan upaya penindakan. 

"Tapi, ini yang kemudian disalah artikan. Yang bersangkutan sudah mengakui hanya emosi sesaat dan itu pembelajaran yang mahal sekali bagi kita semua," kata Saut melalui pesan pendek kepada IDN Times pada pagi ini. 

Mengapa disebut mahal? Karena selain rasa curiga itu menyebabkan orang lain terluka, Sekda Pemprov Papua terpaksa harus berurusan dengan hukum yang menyebabkan ia terancam dibui. 

Terkait dengan supervisi di Provinsi Papua, Saut memastikan program itu terus berjalan. Sebab, koordinator wilayahnya sudah ada dan bertujuan menjaga agar orang-orang yang baik di Papua memanfaatkan kewenangannya dengan baik pula. 

Baca Juga: Usai Jadi Tersangka, Sekda Pemprov Papua Akui Ikut Pukul Pegawai KPK

2. KPK berharap titik terang di kasus ini bisa mendorong terungkapnya kasus teror yang lain

Sekda Pemprov Papua Akui Lakukan Penganiayaan, Ini Respons KPK(Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Saut turut berharap dengan ditetapkannya status tersangka dalam kasus penganiayaan salah satu penyelidiknya membuka titik terang bagi kasus dan upaya teror ke lembaga antirasuah yang lain. 

"Kami berharap begitu (kasus yang lain ikut terungkap). Selain kita berusaha ya harus minta juga kepada Yang Maha Kuasa," kata dia lagi. 

Bahkan, dalam pandangan peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menyarankan agar KPK turut menjerat Sekda Pemprov Papua dengan pasal 21 UU Tipikor. Ancaman hukuman penjara di sana yakni 12 tahun. 

"Kalau KPK menggunakan pasal 21 UU Tipikor yaitu obstruction of justice (tindak pidana menghalang-halangi proses hukum) tentu lebih tepat dan pasal itu memang dibuat untuk kasus-kasus seperti ini. Termasuk kasus (teror terhadap) Novel dan dua pimpinan KPK yang diteror dengan bom kemarin," ujar Feri kepada IDN Times

Logika linearnya, kata dia, apabila kasus pemukulan terhadap penyelidik KPK bisa memunculkan progres, maka seharusnya di kasus teror lainnya juga bisa. Walau, pihak kepolisian bisa saja menggunakan alasan kasus yang lain lebih rumit untuk diungkap. 

3. Sekda Pemprov Papua akui ikut memukuli penyelidik KPK

Sekda Pemprov Papua Akui Lakukan Penganiayaan, Ini Respons KPK(Sekda Pemprov Papua TEA Hery Dosinaen) IDN Times/Axel Jo Harianja

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua TEA Hery Dosinaen mengaku ikut memukuli salah satu penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat bertugas di Hotel Borobudur, Jakarta pada (2/2) lalu. Hery mengatakan saat itu ia sempat emosi ketika terjadi aksi penganiayaan.

Ini merupakan pernyataan yang berbeda dari Pemprov Papua, sebab sebelumnya mereka membantah telah menganiaya penyelidik lembaga antirasuah. Bahkan, Kabag Protokol Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Papua, Gilbert Yakwar sempat menyebut yang terjadi pada hari itu hanya aksi saling dorong.

Kini, usai ditetapkan menjadi tersangka, Hery ia meminta maaf kepada KPK. 

"Untuk itu, secara pribadi maupun kedinasan dan atas nama Pemerintah Provinsi Papua, atas emosi sesaat refleks yang terjadi mengenai salah satu pegawai KPK di Hotel Borobudur, saya memohon maaf ke pimpinan KPK dan segenap jajaran KPK," kata Hery usai menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin (18/2).

4. Polda Metro Jaya tidak menahan Sekda Pemprov Papua

Sekda Pemprov Papua Akui Lakukan Penganiayaan, Ini Respons KPK(Ilustrasi ditahan) IDN Times/Sukma Shakti

Usai diperiksa selama 12 jam, Polda Metro Jaya tidak menahan Sekda Pemprov Papua, TEA Hery Dosinaen. Alasannya, ia dinilai bersikap kooperatif. 

Hery disangkakan dengan pasal 351 ayat (1) KUHP. Apabila merujuk ke pasal tersebut, maka Hery maksimal terancam hukuman penjara dua tahun dan delapan bulan. Ada pula jumlah denda yang nominalnya hanya Rp4.500.

Belum diketahui kapan penyidik Polda Metro Jaya akan kembali memanggil Hery. Proses penetapan status tersangka bagi Hery sudah melalui proses gelar perkara. 

Gelar perkara tersebut diikuti oleh semua anggota satgas terkait dan memaparkan barang bukti apa saja yang mereka miliki.

Baca Juga: Diperiksa Hampir 12 Jam, Sekda Pemprov Papua Tidak Ditahan Polisi

Topik:

Berita Terkini Lainnya