Komisi II Usul Waktu Kampanye 75 Hari, KPU: Itu Belum Keputusan Final

Sebelumnya, KPU ingin masa kampanye 120 hari

Jakarta, IDN Times - Komisi II DPR mengusulkan agar waktu kampanye 2024 dipangkas menjadi 75 hari saja. Hal itu yang terungkap dalam rapat konsinyering antara komisi II DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu pada 13 Mei 2022 hingga 15 Mei 2022 lalu di Hotel Mid Plaza, Jakarta.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang mengatakan alasan pihaknya mengusulkan agar masa kampanye hanya 75 hari karena mempertimbangkan transisi dari masa pandemik ke endemik.

"Komisi II DPR menyampaikan dalam rapat konsinyering bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah, masa kampanye cukup 75 hari. Hal itu dengan mempertimbangkan waktu dan anggaran. Waktunya dibatasi segitu karena kan kita masih dalam masa transisi dari pandemik ke endemik, sehingga untuk kampanye fisik cukup 60 hari dan bisa dilanjutkan kampanye virtual selama 15 hari," ungkap Junimart seperti dikutip dari kantor berita ANTARA pada Selasa, (17/5/2022). 

Sebelumnya, KPU mengusulkan waktu kampanye adalah 120 hari. Namun, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengusulkan waktu kampanye yang ideal adalah 90 hari. 

Tetapi, Junimart menjelaskan usulan waktu kampanye selama 75 hari sudah menghitung alokasi waktu untuk pemenuhan logistik pemilu seperti pembuatan dan validasi desain surat suara yang siap cetak oleh penyedia selama lima hari. "Lalu, approval cetak massal oleh KPU selama lima hari, produksi percetakan suara di pabrik 30 hari, distribusi ke KPU provinsi, kabupaten atau kota 30 hari, sortir lipat dan pengepakan dari KPU kabupaten atau kota ke TPS 20 hari," kata dia. 

Lalu, apa komentar KPU soal masa kampanye yang dipangkas menjadi 75 hari? Apakah dengan durasi sepanjang itu cukup?

Baca Juga: Komisi II DPR dan KPU Gelar Rapat Bahas Pemilu di Hotel Bintang Lima

1. KPU sebut belum ada kesepakatan soal durasi masa kampanye pemilu 2024

Komisi II Usul Waktu Kampanye 75 Hari, KPU: Itu Belum Keputusan FinalIlustrasi bendera partai politik (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Sementara, anggota KPU, Idham Kholid mengatakan hingga saat ini belum dicapai kesepakatan soal durasi masa kampanye untuk pemilu 2024. Kesepakatan soal durasi masa kampanye bakal dibahas di rapat dengar pendapat dengan komisi II DPR.

"Kita tahu rapat konsinyering adalah elaborasi terhadap suatu masalah. Apa yang disampaikan oleh komisi II, masih di tahap kami masih melakukan pendalaman terhadap bagaimana kampanye dilakukan secara ideal. Pada kesempatan ini, mari kita tunggu sampai RDP selesai diselenggarakan di komisi II," ungkap Idham pada media, Senin, 16 Mei 2022 lalu. 

Ia pun membantah bila rapat konsinyering disebut sebagai rapat tertutup. Sebab, apapun langkah KPU itu sudah melalui proses uji publik termasuk melibatkan masyarakat sipil. Ia sekali lagi menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi bahwa masa kampanye pemilu 2024 ditentukan selama 75 hari. 

"Jadi, berat atau ringan (durasi masa kampanye bagi penyelenggara pemilu) harus dilihat dari infrastrukturnya yang berupa regulasi. Saat ini regulasi itu sedang kami dalami dan dalam RDP akan sampaikan. Sesuai dengan rapat konsinyering, kami melakukan pendalaman komprehensif," tutur dia. 

Baca Juga: Rapat Konsinyering Sepakati Anggaran Pemilu 2024 Capai Rp76 Triliun

2. Komisi II juga harus mempertimbangkan waktu masa sengketa hasil pemilu

Komisi II Usul Waktu Kampanye 75 Hari, KPU: Itu Belum Keputusan FinalIlustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). IDN Times/Axel Joshua Harianja

Sementara, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan pada rapat konsinyering semua pihak yang hadir telah sepakat bahwa masa kampanye 75 hari. Namun, dengan beberapa catatan. 

Salah satu catatan yang disepakati yakni KPU minta ada Instruksi Presiden terkait proses pengadaan logistik pemilu. Catatan lainnya yang juga dipertimbangkan yakni masa sengketa hasil pemilu di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). 

"Oleh karena itu dalam waktu dekat, kita harus berkoordinasi dengan MK dan MA, supaya kita memiliki pemahaman bersama, untuk penyelesaian sengketa pemilu dengan MA sekian hari dan oleh MK sekian hari. Misalnya ada sengketa tentang proses DCT (Daftar Calon Tetap)," kata Doli kepada media.

Ia menambahkan bahwa pemerintah telah membuat simulasi bila waktu kampanye diketok selama 90 hari. Maka, komisi II juga meminta kepada Bawaslu dan KPU untuk membuat simulasi serupa, seandainya masa kampanye yang disepakati menjadi 75 hari. 

"Nanti, kami tunggu sampai ada rapat kerja antara menteri dalam negeri, KPU dan Bawaslu dengan komisi II nanti," ujar politikus dari Partai Golkar itu. 

3. Komisi II kukuh buat masa kampanye lebih pendek karena sosialisasi kini bisa dilakukan virtual

Komisi II Usul Waktu Kampanye 75 Hari, KPU: Itu Belum Keputusan FinalIlustrasi kampanye (IDN Times/Galih Persiana)

Lebih lanjut, Doli menjelaskan, durasi masa kampanye bisa dipangkas menjadi 75 hari karena media yang bisa langsung berinteraksi dengan publik dianggap tak lagi efektif. Hal itu lantaran mayoritas masyarakat di Tanah Air sudah terbiasa berinteraksi menggunakan media virtual. 

"Apalagi sebagai pandemik, malah semua orang sudah terbiasa bertemu virtual. Sekarang, masyarakat kita malas ketemu fisik," ujar Doli. 

Maka, tak heran bila persiapan kampanye dapat dilakukan lebih singkat. Bila dalam pemilu 2019 untuk menghadirkan ribuan orang butuh sekitar seminggu, maka seandainya nanti tak perlu dilakukan kampanye fisik, otomatis waktu kampanye yang tersisa lebih banyak. 

"Jadi, sebenarnya semakin mudah untuk berkampanye karena adanya fasilitas dan teknologi yang ada sekarang," tutur dia. 

Sementara, dalam pandangan KPU, mereka tak mempermasalahkan penggunaan teknologi internet untuk sosialisasi calon anggota legislatif dan partai politik. Sosialisasi secara virtual sesungguhnya, kata Idham, sudah terjadi sejak pemilu 2019 lalu. 

"Cuma yang jadi pertanyaan seberapa jauh caleg dan partai peserta pemilu menggunakan teknologi internet untuk melakukan komunikasi politik yang efektif. Karena hari ini kan informasi sudah tidak lagi dibatasi ruang dan waktu. Nanti pun terkait desain regulasi, kami akan lebih banyak libatkan penggunaan internet karena Indonesia masih dalam pandemik COVID-19," kata Idham. 

Meski ia sepakat terkait penggunaan teknologi internet untuk mendukung kampanye, bukan berarti KPU sudah setuju masa kampanye dipangkas dari 120 hari menjadi 75 hari. 

Baca Juga: Ini Syarat bagi Parpol Daftar Pemilu 2024, Dibuka KPU Mulai Agustus!

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya