Komisi VIII Sahkan Anggaran Rp11,3 T Bagi Anak Yatim Terdampak COVID

Kemensos berencana bantu 4 juta anak pada 2022

Jakarta, IDN Times - Komisi VIII akhirnya sepakat terhadap usulan anggaran yang diajukan Kementerian Sosial untuk membantu anak yatim, piatu, dan yatim piatu akibat COVID-19. Rencananya akan ada empat juta anak yang bakal dibantu pada 2022. Bantuan akan diberikan selama 12 bulan. 

"Alhamdulillah, hari ini (27/8/2021) kita mengesahkan anggaran untuk anak yatim piatu sebesar Rp11,3 triliun," ujar Ketua Komisi VIII, Yandri Susanto, melalui keterangan tertulis, Jumat (27/8/2021). 

Menurut Yandri, ini merupakan kali pertama ada anggaran yang disahkan untuk anak yatim piatu sejak 76 tahun Indonesia merdeka. Ia mengatakan anggaran ini disahkan untuk anak yatim piatu di tengah peringatan HUT ke-76 RI. 

"Alhamdulillah, berkat doa mereka, perjuangan DPR dan pemerintah bisa memperhatikan penuh untuk anak yatim piatu. Semoga, menteri keuangan bisa menyetujui anggaran ini," kata dia. 

Lalu, bagaimana mekanisme penyaluran bantuan ini sehingga tidak disalah gunakan?

1. Mensos usulkan dibuat kartu ATM khusus bagi anak yatim piatu

Komisi VIII Sahkan Anggaran Rp11,3 T Bagi Anak Yatim Terdampak COVIDMensos Tri Rismaharini (Dok. Kemensos)

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan sedang membuat kartu khusus untuk program bantuan sosial anak yatim piatu akibat COVID-19. Kartu anak yatim piatu ini sekaligus akan menjadi kartu ATM untuk pencairan bansos.

Risma menjelaskan kartu anak yatim piatu untuk pencairan bansos tersebut masih berupa konsep. Ia mengatakan masih akan mengkaji cara penyaluran bansos pada anak yatim piatu.

"Nanti pemberiannya semacam kartu untuk anak yatim. Tapi ini masih konsep, masih kami diskusikan," ujar Risma ketika mengikuti rapat kerja bersama komisi VIII pada Kamis, 26 Agustus 2021. 

Dalam raker itu, Risma menjelaskan kartu anak yatim piatu harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan anak. Bantuan sosial tersebut tak bisa diberikan untuk orang lain meski masih satu keluarga dengan anak.

Ia juga menegaskan meski salah satu orang tua anak penerima bansos masih ada, bantuan itu tak bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

"Kita juga mikir kalau misalkan kemarin disampaikan kalau nikah lagi bapaknya? Tapi, kan yang kita kasih anaknya, jadi hanya bisa digunakan untuk kebutuhan anak," tutur Risma. 

Baca Juga: Risma Siapkan Rp2,4 Miliar untuk Bantu 20 Ribu Anak Yatim karena COVID

2. Anggaran bagi anak yatim, piatu atau yatim piatu capai Rp200 ribu-Rp300 ribu per bulan

Komisi VIII Sahkan Anggaran Rp11,3 T Bagi Anak Yatim Terdampak COVIDIlustrasi Memberi dan Menerima Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Risma sebelumnya sudah memperkirakan untuk bisa membantu 4.043.622 anak yatim, piatu atau yatim piatu akibat COVID-19 dibutuhkan anggaran sekitar Rp3,2 triliun. Namun, oleh Komisi VIII anggaran yang disetujui malah ditambah. 

Mantan Wali Kota Surabaya itu mengatakan anak yatim, piatu, atau yatim piatu yang belum sekolah akan memperoleh bantuan keuangan Rp300 ribu per bulan. Sedangkan, bagi anak yang sudah sekolah, nominal bantuan yang diterima Rp200 ribu. 

Sedangkan, untuk anak yang sudah sekolah yang diasuh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) akan mendapat Rp200 ribu per bulan. Bagi anak yang belum sekolah, jenis bantuan keuangan yang diberikan Rp300 ribu per bulan.

"Ini sesuai standar PKH (program keluarga harapan)," kata Risma.

3. DPR akan mengawasi penyaluran anggaran bagi anak yatim piatu

Komisi VIII Sahkan Anggaran Rp11,3 T Bagi Anak Yatim Terdampak COVIDGedung DPR (IDN Times/Kevin Handoko)

Sementara, Ketua Komisi VIII Yandri Susanto memastikan DPR akan mengawasi penuh penggunaan anggaran untuk anak yatim piatu. Tujuannya, agar anggaran itu tak disalah gunakan. 

"Kewajiban kami memastikan seluruh anggaran untuk anak yatim ini tepat sasaran dan benar benar memberi manfaat untuk anak yatim di seluruh Indonesia," kata Yandri. 

Ia juga mendorong Kemensos agar data penerima bantuan diperbarui dan akurat. Mensos Risma juga diminta melibatkan pemerintah daerah dalam proses pendataan sebagai bagian dari kebijakan perlindungan anak yatim, piatu dan yatim piatu akibat pandemik COVID-19.

Baca Juga: Sekjen PAN Jual Koleksi Jam Tangan, Bantu Anak Yatim karena COVID-19

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya