Komnas HAM: Aduan Pembunuhan Laskar FPI ke ICC Akan Sulit Diproses

RI bukan anggota negara anggota mahkamah internasional

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) angkat bicara soal upaya tim eks Front Pembela Islam (FPI) yang melaporkan tewasnya enam anggotanya ke Mahkamah Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda. Menurut Komnas HAM, aduan itu akan sulit diproses oleh ICC. 

Dalam keterangan tertulis, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, ada beberapa prosedur yang harus dilalui hingga laporan tersebut diproses oleh ICC. Ahmad menilai, Komnas HAM perlu memberikan penjelasan agar tidak terjadi kebingungan di ruang publik, khususnya keluarga dari enam laskar FPI itu. 

"Pertama, dalam Pasal 1 statuta Roma disebutkan bahwa dibentuknya Mahkamah Internasional setidaknya mengandung dua unsur penting di dalam pelaksanaan yurisdiksinya. Salah satu unsur penting itu adalah kejahatan yang paling serius (the most serious crime)," demikian kata Ahmad, Senin (25/1/2021). 

Kejahatan yang diklasifikasikan paling serius, menurut statuta Roma ada empat yaitu kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity), kejahatan perang dan agresi. Sementara, Komnas HAM sudah menetapkan penembakan terhadap 4 dari 6 laskar FPI oleh pihak kepolisian bukan termasuk pelanggaran HAM berat. 

Lalu, apa lagi alasan yang menyebabkan sulitnya kasus penembakan enam laskar FPI diproses di Mahkamah Internasional di Belanda?

1. Mahkamah Internasional baru bekerja bila pengadilan di dalam negeri tak sungguh-sungguh mengadili perkara

Komnas HAM: Aduan Pembunuhan Laskar FPI ke ICC Akan Sulit DiprosesIlustrasi persidangan (IDN Times/Sukma Shakti)

Alasan kedua, Mahkamah Internasional dibangun untuk melengkapi sistem hukum domestik negara-negara anggota statuta Roma. ICC, kata Ahmad, bukan peradilan pengganti atas sistem peradilan nasional di suatu negara. 

"Dengan begitu, Mahkamah Internasional (ICC) baru akan bekerja bila negara anggota Statuta Roma mengalami kondisi unable atau unwilling. Sesuai dengan Pasal 17 ayat 3 Statuta Roma, kondisi yang dianggap tidak mampu adalah suatu kondisi di mana telah terjadi kegagalan sistem pengadilan nasional baik secara menyeluruh atau sebagian," kata Ahmad. 

Lantaran dianggap gagal, maka sistem pengadilan di negara yang bersangkutan tidak mampu menghadirkan tertuduh atau bukti dan kesaksian yang dianggap perlu untuk menjalankan proses hukum. 

"Sementara, 'unwilling' di dalam Statuta Roma Pasal 17 ayat 2 bermakna bila kondisi negara anggota dinyatakan tidak mempunyai kesungguhan dalam menjalankan pengadilan," ujarnya lagi. 

Sesuai dengan prinsip tadi, maka kasus pelanggaran HAM yang dinyatakan berat di suatu negara harus melalui proses pengadilan di negara yang bersangkutan terlebih dahulu.

"Mahkamah Internasional tidak bisa mengadili kasus tersebut bila peradilan di dalam negeri masih atau telah berjalan atau bekerja," tutur dia. 

Baca Juga: Penembakan 6 Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan Internasional di Belanda

2. Indonesia bukan negara anggota Mahkamah Internasional

Komnas HAM: Aduan Pembunuhan Laskar FPI ke ICC Akan Sulit DiprosesGedung International Criminal Court (ICC) di Kota Den Haag, Belanda. icc-cpi.int

Ahmad menjelaskan, Indonesia hingga saat ini masih belum menjadi negara anggota Mahkamah Internasional lantaran belum meratifikasi Statuta Roma.

"Oleh sebab itu, Mahkamah Internasional tidak memiliki alasan hukum untuk melaksanakan suatu peradilan atas kasus yang terjadi di wilayah yurisdiksi Indonesia, sebab Indonesia bukan negara anggota (state party)," ujarnya. 

Selain itu, unsur 'unable' dan 'unwilling' tidak terpenuhi karena saat ini kasus penembakan enam laskar FPI masih terus diproses, baik oleh kepolisian atau lembaga independen seperti Komnas HAM. Apalagi Presiden Joko "Jokowi" Widodo sudah memerintahkan Kapolri untuk memproses hukum pelaku penembakan empat dari enam laskar FPI. 

"Dengan begitu, sistem peradilan di Indonesia tidak sedang dalam kondisi kolaps seperti yang diisyaratkan Pasal 17 ayat 2 dan 3 Statuta Roma," tutur Ahmad lagi. 

3. Kasus penembakan laskar FPI tidak dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat

Komnas HAM: Aduan Pembunuhan Laskar FPI ke ICC Akan Sulit DiprosesSejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Hal lain yang menyebabkan penembakan laskar FPI tidak disebut sebagai pelanggaran HAM berat, kata Ahmad, karena tidak ada desain operasi yang direncanakan secara sistematis berdasarkan kebijakan institusi atau negara. Komnas HAM, ujarnya lagi, tidak menemukan bukti ke arah itu berdasarkarkan kronologi peristiwa yang dilakukan oleh tim penyelidikan. 

"Argumen sebaliknya dari TP3 (Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan) yang mengaitkan kasus ini ke Presiden Jokowi, tentu merupakan penyimpulan yang terlalu jauh," ujar Ahmad. 

Namun, bila yang dimaksud menuntut tanggung jawab Presiden Jokowi atas peristiwa ini, maka tutur dia, Komnas HAM sepakat dengan hal tersebut. Oleh sebab itu, Komnas HAM melaporkan peristiwa tersebut secara langsung kepada mantan Gubernur DKI Jakarta itu. 

Hal lain yang tidak ditemukan dalam kasus penembakan laskar FPI yaitu pola serangan yang berulang, sehingga dampak korbannya meluas. Unsur itu juga tak ditemukan. 

"Kesimpulan Komnas HAM berdasarkan data yang akurat tentang adanya tindakan pidana 'unlawfull killing' yakni pembunuhan yang bertentangan dengan hukum, yang disebut kejahatan serius," tutur Ahmad. 

Oleh sebab itu, Komnas HAM mengimbau berbagai pihak tidak membangun asumsi yang tidak berdasar. Apalagi bila didorong motif politik tertentu. Komnas HAM mendorong agar publik sama-sama mengawasi peradilan pidana sesuai dengan rekomendasi mereka. 

Baca Juga: Komnas Sebut Penembakan 4 Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya