Komnas HAM Bakal Sambangi Markas FIFA, Bahas Tragedi Kanjuruhan

Komnas HAM pernah layangkan surat ke FIFA, tak direspons

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal menyambangi kantor pusat FIFA yang berlokasi di Zurich, Swiss. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan ingin menyerahkan rekomendasi hasil investigasi dari tragedi Kanjuruhan yang telah menewaskan 135 jiwa.

Beka menyebut kunjungan Komnas HAM ke Swiss bukan semata-mata ingin mendatangi markas FIFA, namun mereka bakal hadir dalam konferensi mengenai HAM yakni Universal Periodic Review (UPR). Menurut Beka, ini giliran Indonesia untuk ditinjau. 

"Kami akan komunikasi lagi dengan FIFA dan minta waktu di markas besarnya di Zurich. Kebetulan kami akan berangkat ke Jenewa untuk acara yang lain. Di sela-sela kunjungan, kami akan mencoba meminta waktu ke FIFA. Kami akan menjelaskan temuan-temuan yang ada beserta rekomendasi yang kami serahkan secara langsung," ungkap Beka di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Rabu, 2 November 2022 lalu. 

Ini merupakan langkah lanjutan dari Komnas HAM lantaran permintaan keterangan tertulis yang sebelumnya dilayangkan tak direspons oleh FIFA. "Komnas HAM sudah meminta keterangan tertulis kepada FIFA namun hingga detik ini belum ada respons," tutur dia. 

Sebelumnya, Komnas HAM juga ikut meminta keterangan dari FIFA lantaran mereka ingin mendalami pengawasan FIFA terhadap Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) selaku anggota federasi. Poin kedua yang ingin digali oleh Komnas HAM yakni pengawasan regulasi FIFA terhadap PSSI, termasuk mekanisme sanksi jika ditemukan pelanggaran. 

Ia menjelaskan akan ada empat komisioner yang bakal berangkat ke Jenewa. Selain Beka, ada pula Mohammad Choirul Anam, Ahmad Taufan Damanik dan Sandra Moniaga.

Lalu, kapan hasil laporan akhir Komnas HAM bakal diserahkan ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo?

Baca Juga: 7 Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan

1. Laporan akhir Komnas HAM soal tragedi Kanjuruhan diserahkan hari ini melalui Menko Polhukam

Komnas HAM Bakal Sambangi Markas FIFA, Bahas Tragedi KanjuruhanMenko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan laporan akhir hasil penyelidikan Komnas HAM mengenai tragedi Kanjuruhan bakal diserahkan ke Presiden Jokowi melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. Rencananya pertemuan dengan Mahfud digelar pada Kamis, (3/11/2022) pukul 10:30 WIB. 

"Sudah kami agendakan pukul 10:30 WIB di kantor Kemenko Polhukam," ujar Taufan ketika memberikan keterangan pers pada Rabu kemarin. 

Taufan menjelaskan penyerahan laporan akhir hasil investigasi Komnas HAM ke Presiden itu merupakan amanat Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Laporan yang diserahkan itu, kata dia, berkaitan dengan hasil penyelidikan dan pemantauan Komnas HAM yang menjadi perhatian luas dan kepentingan banyak orang.

"Jadi ini bagian dari amanat UU, laporan Komnas HAM terkait peristiwa pelanggaran HAM tertentu terutama yang penting itu harus disampaikan kepada presiden," kata dia.

Baca Juga: Investigasi Komnas HAM: Gas Air Mata Ditembakkan 45 Kali di Kanjuruhan

2. Komnas HAM temukan Brimob dan Sbhara Polri tembakan 45 kali gas air mata ke penonton

Komnas HAM Bakal Sambangi Markas FIFA, Bahas Tragedi KanjuruhanAparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu malam (1/10/2022). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Sementara, dalam jumpa pers kemarin, Komisioner Komnas HAM lainnya, Beka Ulung Hapsara mengatakan polisi menembakan 45 kali gas air mata ke penonton pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan. Gas air mata itu ditembakan oleh personel Brimob dan Sbhara Polri.

"Dari pukul 22.08.59 WIB sampai 22.09.08 WIB, Brimob 11 kali menembakkan gas air mata (ke arah tribun)," ujar Beka di kantor Komnas HAM.

Beka menjelaskan, senjata yang digunakan untuk menembakkan gas air mata setiap tembakannya, bisa mengeluarkan 1-5 amunisi. "Pukul 22.11.09 WIB, gas air mata ditembakkan 24 kali, jumlah amunisi yang terlihat dalam video, 30 amunisi yang bersumber dari 10 tembakkan," kata dia.

Beka mengatakan, dengan begitu total gas air mata yang ditembakkan sebanyak 45 kali. Jumlah tersebut dari 27 kali tembakan yang terlihat di video dan terdengar.

Beka mengatakan, sikap yang ditunjukkan oleh aparat keamanan ketika terjadi tragedi Kanjuruhan bertentangan dengan regulasi FIFA. Salah satunya dengan adanya pengerahan Brimob dan standar kerja pasukan huru-hara (PHH). 

Ia pun turut memastikan bahwa gas air mata yang ditembakan di Stadion Kanjuruhan sudah kedaluwarsa sejak 2019 lalu. "Jadi, ini terkonfirmasi dari hasil laboratorium, bahwa gas air mata yang digunakan expired atau kedaluwarsa," ujarnya.

3. Tragedi Kanjuruhan dianggap bukan pelanggaran HAM berat

Komnas HAM Bakal Sambangi Markas FIFA, Bahas Tragedi KanjuruhanKomisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) memimpin investigasi di depan pintu tribun Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Rabu (5/10/2022). Investigasi tersebut dilakukan untuk mendapatkan informasi dan bukti tentang dugaan pintu keluar stadion yang terkunci saat tragedi Kanjuruhan terjadi. (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Lebih lanjut, Komnas HAM menyimpulkan bahwa tragedi Kanjuruhan bukan termasuk pelanggaran HAM berat. Hal itu lantaran yang dilakukan oleh aparat keamanan tanpa komando dari pihak tertentu.

"Kami menggunakan kewenangan yang ada di Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia. Di situ ada definisi soal pelanggaran HAM. Kami menggunakan itu dan enapa kemudian juga kami simpulkan ini bukan peristiwa pelanggaran HAM yang berat," ucap Beka.

"Karena, kami tidak menemukan unsur-unsur yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, unsurnya yaitu sistematis atau meluas dan sistematik. Itu kemudian dilihat dari apakah struktur komando ada perintah secara jelas begitu, perencanaan dan lain sebagainya," sambungnya.

Komnas HAM menilai, tindakan yang dilakukan aparat di lapangan melakukan kekerasan sebagai respons cepat. Hal itu tidak masuk dalam perintah sistematis yang dilakukan oleh suatu instansi negara

Baca Juga: Pensiunan Jenderal Polri Tekan agar Laga Arema Tetap Digelar Malam

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya