Komnas HAM Menduga Jaksa di Sidang Kanjuruhan Kena Intimidasi 

Komnas HAM rekomendasikan agar jaksa ikut dilindungi

Jakarta, IDN Times - Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan pihaknya menemukan pelanggaran terhadap hak-hak atas independensi dan imparsialitas saat sidang kasus Kanjuruhan digelar. Dalam pantauannya, ia menemukan fakta-fakta adanya intimidasi dan tekanan selama persidangan, terutama ke jaksa. 

"Dari pantauan kami dalam kasus persidangan Kanjuruhan, itu sebenarnya ada pelanggaran terhadap hak-hak atas independensi dan imparsialitas. Di situ ada fakta bahwa ada tekanan pada waktu persidangan, intimidasi terhadap jaksa, ya terutama jaksa," ungkap Uli seperti dikutip dari kantor berita ANTARA pada Sabtu (25/3/2023). 

Atas temuan tersebut, Uli mengatakan, Komnas HAM sudah memberikan rekomendasi agar jaksa mendapatkan perlindungan. Tindakan tersebut merupakan upaya Komnas HAM untuk menjamin persidangan dapat berlangsung apa adanya. 

Namun, setelah persidangan berakhir, dua terdakwa justru diberikan vonis bebas murni. Komnas HAM pun sudah menunjukkan ketidakpuasan terhadap putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dan mendorong agar jaksa melakukan upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi. 

Apakah jaksa sudah memutuskan untuk menempuh langkah hukum lanjutan?

1. Jaksa Agung sudah ajukan kasasi terhadap vonis bebas dua eks perwira polisi

Komnas HAM Menduga Jaksa di Sidang Kanjuruhan Kena Intimidasi ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan jaksa resmi mengajukan kasasi terhadap vonis bebas terdakwa Bambang Sidik dan Wahyu Setyo Pranoto.

"Terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto yang divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum kasasi,” ungkap Ketut dalam keterangan tertulis pada 19 Maret 2023. 

Sementara, untuk vonis pidana penjara terhadap terdakwa Abdul Haris 1 tahun 6 bulan, vonis 1 tahun terdakwa Suko Sutrisno, dan vonis 1 tahun 6 bulan untuk Hasdarmawan, JPU akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum serta pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut. 

Baca Juga: Cerita Komnas HAM di Balik Batalnya Autopsi 2 Korban Kanjuruhan

2. Amnesty International Indonesia mendesak agar Polri tak hentikan pengusutan keenam tersangka saja

Komnas HAM Menduga Jaksa di Sidang Kanjuruhan Kena Intimidasi Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu malam (1/10/2022). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Sementara, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid, mendesak pemerintah untuk memastikan akuntabilitas seluruh aparat keamanan yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan. Usman mendorong agar pengusutan kasus di Stadion Kanjuruhan tidak terhenti kepada enam tersangka itu. 

"Ini pertanggungjawabannya seperti apa. Apakah cukup kepada orang-orang sedikit yang diadili itu. Kalau pun jaksa nantinya mengajukan banding, apakah itu akan menjamin rasa keadilan. Saya rasa masih tanda tanya besar," ungkap Usman ketika dihubungi IDN Times melalui telepon pada 16 Maret 2023. 

Di sisi lain, hingga saat ini pihak kepolisian belum menetapkan lagi tersangka baru dalam tragedi penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan. "Kami juga mempertanyakan keseriusan pada umumnya atas pertanggung jawaban negara dalam insiden yang tragis ini. Putusan ini kan mengejutkan dunia sebenarnya," ujarnya. 

Salah satu kejanggalan yang dicatat AII yakni ketika eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Bersatu (LIB), Akhmad Hadian Lukita malah dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Timur. Akhmad dibebaskan lantaran masa penahanannya sudah habis.

Sedangkan, penyidik belum rampung melakukan penyidikan. Selain itu, Akhmad juga tidak termasuk ke dalam deretan tersangka yang menghadapi persidangan. Meski Akhmad bebas dari tahanan Polda Jatim tapi statusnya masih tersangka.

"Belum (ikut diajukan ke pengadilan). Jadi, memang banyak kejanggalan sekali," kata dia. 

Menurutnya bila Akhmad hingga kini belum juga mengikuti persidangan menandakan jaksa tidak cekatan dalam memperkirakan hukum acara khususnya tentang penahanan.

3. Pertimbangan hakim memvonis bebas polisi lantaran angin yang menyebabkan asap gas air mata menyebar ke tribun penonton

Komnas HAM Menduga Jaksa di Sidang Kanjuruhan Kena Intimidasi Polisi menembakkan gas air mata saat terjadi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). (AP/Yudha Prabowo)

Sementara, salah satu alasan hakim memvonis bebas eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, lantaran tembakan gas air mata yang ditembakan personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan. Gas air mata bisa melebar ke tribun penonton lantaran terbawa angin. 

"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang, saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya di ruang sidang pada 16 Maret 2023.

Kemudian, asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan. Namun sebelum sampai ke tribun, asap itu tertiup angin menuju atas.

"Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan," kata dia.

Sehingga, menurut hakim, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.

Baca Juga: Eks Polisi di Kanjuruhan Bebas, Amnesty: Ini Tak Adil Bagi Korban

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya