Komnas HAM: Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Pelanggaran HAM

Pelanggaran HAM berat adalah kejahatan ke warga sipil

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bukan termasuk pelanggaran HAM berat. Hal itu lantaran tak memenuhi unsur pelanggaran HAM berat seperti menyasar warga sipil. Sementara, dalam kasus Brigadir J, tindak kejahatan terjadi antar personel kepolisian.

"Memang bukan pelanggaran HAM berat (pembunuhan Brigadir J). Artinya, tindak pelanggaran HAM berat, bukan didasarkan pada penilaian peristiwa ini telah menyita perhatian publik atau menyangkut jenderal. Gak ada seperti itu. Tetapi, lebih kepada unsurnya seperti sistematis dan meluas, menyasar penduduk sipil," ungkap Beka ketika dihubungi IDN Times melalui telepon, Rabu (31/8/2022). 

Kendati, pembunuhan terhadap Brigadir J ada indikasi pelanggaran HAM. Namun, bukan tergolong pelanggaran HAM berat.

"Indikasi (pelanggaran HAM) ada. Yang bagian obstruction of justice itu," tutur dia. 

Beka menambahkan Komnas HAM saat ini tengah merampungkan laporan hasil penyelidikan yang akan diserahkan ke Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Rencananya laporan tersebut bakal diserahkan ke Sigit pada pekan ini. 

Lalu, apa hasil analisis Komnas HAM saat ikut dilibatkan dalam rekonstruksi ulang pembunuhan Brigadir J kemarin?

1. Komnas HAM temukan ada tersangka yang sampaikan keterangan berbeda saat rekonstruksi

Komnas HAM: Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Pelanggaran HAMTersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, saat rekonstruksi ulang di rumah dinas, Duren Tiga, Selasa (30/8/2022). (IDN Times/Irfan Faturahman)

Sementara, Komisioner Komnas HAM lainnya, Mochammad Choirul Anam, mengatakan dalam rekonstruksi yang berjalan 7,5 jam, terlihat ada perbedaan keterangan dari para tersangka. Dari tayangan live streaming YouTube Polri TV, perbedaan keterangan yang dimaksud, salah satunya ketika proses eksekusi Brigadir J. 

Dalam reka adegan terlihat Brigadir J dihabisi di ruang tengah rumah dinas Ferdy Sambo. Sementara, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Richard atau Brigadir RR mengaku menembak Brigadir J karena diperintah mantan Kadiv Propam itu. 

Richard mengatakan Sambo ikut menembak Brigadir J. Tetapi, versi Sambo, ia mendekati jenazah Brigadir J dan mengambil senjatanya. Lalu, senjata itu digunakan untuk menembak ke arah dinding rumah dinas agar publik percaya skenario baku tembak yang menewaskan Brigadir J. 

"Dalam konteks Hak Asasi Manusia (HAM), rekonstruksi tadi dilaksanakan secara imparsial. Ada beberapa perbedaan antara pengakuan A dengan B, di masing-masing pihak. Tetapi masing-masing pengakuan itu juga diberi kesempatan untuk diuji," ungkap Anam ketika memberikan keterangan pers di depan rumah dinas Sambo, kemarin. 

Alhasil, masing-masing pihak, kata Anam, diberi kesempatan melakukan rekonstruksi menurut cara pandangnya. "Menurut kami, ini sebuah proses yang sangat baik dalam konteks HAM. Proses ini juga sesuai prinsip-prinsip fair trial. Sehingga, semua pihak yang memiliki kepentingan untuk pembelaan dirinya, punya kesempatan yang seluas-luasnya," tutur dia. 

Anam berharap mekanisme itu juga diterapkan tak hanya di kasus yang melibatkan Sambo, namun turut diimplementasikan di kasus tindak pidana lainnya. 

Baca Juga: Dalam Reka Adegan, Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J di TKP

2. Ferdy Sambo ikut tembak kepala Brigadir J usai bersimbah darah

Komnas HAM: Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Pelanggaran HAMFerdy Sambo ketika memperagakan reka adegan memberi instruksi kepada Richard Eliezer menembak mati Brigadir J pada Selasa, 30 Agustus 2022. (Tangkapan layar YouTube Polri TV)

Sementara, pada reka adegan yang digelar kemarin terungkap Sambo ikut menembak Brigadir J. Jenderal bintang dua itu menembak kepala Brigadir J. Padahal, ia sudah bersimbah darah dan tertelungkup ke lantai. 

Reka adegan itu juga diperkuat dengan video animasi rekonstruksi yang diunggah media resmi Polri. Dalam reka adegan yang disiarkan melalui YouTube Polri TV, terlihat Sambo melakukan reka adegan dengan pemeran pengganti Richard. Saat itu, Richard terlihat menodongkan senjata ke arah Brigadir J. 

Brigadir J lalu memberikan respons setengah jongkok dan memohon agar tak ditembak Richard. Sementara, dalam video animasi yang diunggah Polri, Sambo sempat berteriak ke Brigadir J karena telah berbuat kurang ajar. 

"Kamu tega sekali sama saya. Kamu kurang ajar sekali sama saya," kata Sambo pada Brigadir J dalam video animasi, dengan keterangan waktu yang menunjukkan pukul 17.12 WIB.

Ferdy Sambo lalu memberikan instruksi kepada Richard agar segera mengeksekusi Brigadir J.

"Woy, kamu tembak, kau tembak cepat! Cepat, woy, kau tembak!" teriak Sambo, memerintah Richard. 

3. Pelanggaran HAM berat sesuai undang-undang hanya menyasar ke warga sipil

Komnas HAM: Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Pelanggaran HAMKomisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara didampingi Analis Pengaduan Masyarakat Komnas HAM RI menerima pengaduan Paguyuban PPNPN BPPT di Kantor Komnas HAM RI (Rabu, 5/1/2022). (dok. Humas Komnas HAM RI)

Sementara, merujuk UU Nomor 26 Tahun 2000, di Pasal 7 hingga Pasal 9 tertulis definisi pelanggaran HAM berat. Di Pasal 7, pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. 

Di sisi lain, di Pasal 9 tertulis definisi kejahatan terhadap kemanusiaan yakni salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya. Serangan tersebut, kata pasal itu, juga ditujukan secara langsung kepada penduduk sipil. 

Beberapa tindak kejahatan kemanusiaan yakni:

  • Pembunuhan
  • Pemusnahan
  • Perbudakan
  • Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
  • Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional
  • Penyiksaan
  • Pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara
  • Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal
  • Penghilangan orang secara paksa
  • Kejahatan apartheid.
https://www.youtube.com/embed/vG2jCD1FeII

Baca Juga: Komnas HAM Akan Serahkan Laporan Kasus Kematian Brigadir J ke Kapolri 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya