Komnas HAM RI Dorong Jaksa di Kasus Kanjuruhan Ajukan Kasasi

Dua perwira polisi di kasus Kanjuruhan divonis bebas

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendorong agar jaksa penuntut umum (JPU) di kasus tragedi Kanjuruhan melakukan upaya hukum lanjutan berupa banding atau kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tujuannya, agar perkara tersebut dapat diperiksa ulang dan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban. Dalam putusan sidang yang digelar pada Kamis (16/3/2023), eks dua perwira polisi malah divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. 

"Komnas HAM juga meminta dan mendorong JPU untuk melakukan upaya hukum lain seperti banding dan kasasi agar putusan tersebut dapat diperiksa ulang guna memastikan keadilan tercapai bagi para korban dan keluarga korban," ungkap Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing di dalam keterangan tertulis pada Jumat (17/3/2023). 

Ia berharap putusan banding ini nantinya bisa mengakomodir restitusi, kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban serta keluarganya. "Tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang harus menjadi pengingat dan momentum bagi seluruh pemangku kepentingan agar mengarusutamakan HAM dalam setiap pengambilan tindakan dan kebijakan," kata dia. 

Hal itu, ujar Uli, untuk menghindari tindakan-tindakan kekerasan yang dapat membahayakan nyawa manusia dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali. Lalu, apakah jaksa sudah memutuskan bakal mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim di PN Surabaya?

1. JPU di Kejati Jawa Timur pertimbangkan untuk ajukan kasasi

Komnas HAM RI Dorong Jaksa di Kasus Kanjuruhan Ajukan KasasiSuasana doa bersama dan tabur bunga untuk korban tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan bersama pemain dan warga pada Senin (3/10/2022). (IDN Times/Gilang Pandutanaya)

Sementara, salah satu jaksa, Rahmat Haru Basuki, mengatakan pihaknya mengaku mempertimbangkan opsi kasasi terkait eks dua perwira polisi yang divonis bebas.

Dua terdakwa yang divonis bebas itu adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

"Karena bebas, (langkah hukum selanjutnya) bukan banding tapi kasasi," ungkap Rahmat kepada media pada Jumat, (17/3/2023). 

Namun, kata Rahmat, sebelum pihaknya resmi mengajukan kasasi, jaksa bakal mempelajari alasan majelis hakim membebaskan Bambang dan Wahyu. Mereka punya waktu selama 14 hari, terhitung sejak putusan dibacakan pada Kamis kemarin. 

"Kami punya waktu 14 hari untuk menentukan sikap sambil menunggu putusan lengkap untuk mempelajari alasan majelis membebaskan," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Eks Polisi di Kanjuruhan Bebas, Amnesty: Ini Tak Adil Bagi Korban

2. Komnas HAM nilai polisi sengaja tembakan gas air mata ke arah tribune penonton utama

Komnas HAM RI Dorong Jaksa di Kasus Kanjuruhan Ajukan KasasiAparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu malam (1/10/2022). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Lebih lanjut, Uli mengatakan bahwa peran-peran para terdakwa sudah jelas dipaparkan dalam temuan Tim Gabungan Pencari Fakta Independen (TGPFI). Salah satu temuan itu menyebut bahwa sebanyak 135 penonton di Stadion Kanjuruhan meninggal dunia akibat tembakan gas air mata. 

"Penembakan gas air mata tidak hanya sekedar menghalau penonton dari lapangan namun turut diarahkan untuk mengejar penonton dan diarahkan ke tribune penonton utama pada tribun 13 sehingga menambah kepanikan penonton," ungkap Uli. 

Penonton lalu berdesak-desakan untuk keluar stadion dari berbagai pintu. Sementara, kata dia, kondisi mata para penonton sudah perih, kulit panas dan dadanya terasa sesak. 

Komnas HAM juga mencatat bahwa penembakan gas air mata yang dilakukan secara beruntun dalam jumlah banyak dan tidak ada upaya untuk menahan diri dengan menghentikan tembakan. "Meskipun para penonton sebagian besar sudah keluar dari lapangan karena panik," tutur dia. 

3. Pertimbangan hakim memvonis bebas polisi lantaran angin yang menyebabkan asap gas air mata menyebar ke tribun penonton

Komnas HAM RI Dorong Jaksa di Kasus Kanjuruhan Ajukan KasasiAparat keamanan berusaha menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu malam (1/10/2022). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Sementara, salah satu alasan hakim memvonis bebas eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, lantaran tembakan gas air mata yang ditembakan oleh para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan. Gas air mata bisa melebar ke tribun penonton lantaran terbawa angin. 

"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang, saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya di ruang sidang pada Kamis kemarin.

Kemudian, asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan. Namun sebelum sampai ke tribun, asap itu tertiup angin menuju atas.

"Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan," tutur dia.

Sehingga, menurut hakim, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.

Baca Juga: Curhat Keluarga Korban Kanjuruhan, Ratusan Nyawa Tak Ada Harganya

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya