Siang Ini, Komnas HAM Akan Rilis Hasil Pemantauan Kasus Novel Baswedan

Novel berharap Komnas HAM kasih rekomendasi dibentuk TGPF

Jakarta, IDN Times - Setelah bekerja selama hampir 11 bulan, Komnas HAM pada Jumat siang (21/12) akan merilis soal temuan tim pemantau terkait proses hukum dalam kasus teror yang menimpa Novel Baswedan. Hasil akhir dari tim yang bekerja selama beberapa bulan itu yakni laporan dan rekomendasi kepada lembaga terkait untuk ditindak lanjuti. 

Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga menyebut hasil rekomendasi itu harus dipatuhi oleh pihak atau instansi yang nantinya diberikan mandat.

"Rekomendasi Komnas HAM memang hal yang harus ditaati pemerintah. Menunjukkan keseriusan pemerintah merespons atas apa yang kami sampaikan, harus dijalankan betul," ujar Sandrayati ketika memberikan keterangan pers pada (10/3) lalu di kantor Komnas HAM. 

Untuk menyusun laporan itu, Komnas HAM mendatangi beberapa instansi termasuk kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Novel sendiri datang ke kantor Komnas HAM pada Maret lalu. Melalui kuasa hukumnya, Yati Andriani, Novel tetap mendesak kewajiban penyidik Polri agar segera mengungkap kasus teror air keras. 

"Hal itu dengan cara mengungkap pelaku lapangan dan intelektual di balik kasus ini," kata Yati pada Maret lalu. 

Lalu, apa tanggapan Novel terhadap hasil laporan Komnas HAM yang akan dirilis siang nanti?

1. Novel mengaku sudah memberikan keterangan yang sesuai dengan fakta ke Komnas HAM

Siang Ini, Komnas HAM Akan Rilis Hasil Pemantauan Kasus Novel Baswedan(Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan) www.twitter.com/@amnestyindo

Penyidik senior berusia 40 tahun itu mengaku tidak terlalu ingin berharap terhadap laporan tim pemantau yang dilakukan oleh Komnas HAM. Kendati saat mendatangi kantor Komnas HAM pada Maret lalu, ia sudah memberikan semua keterangan yang dibutuhkan untuk mengungkap teror air keras. Sehingga, seharusnya tidak sulit untuk mencari tahu penyebab mengapa pengungkapan kasusnya terkesan mandek. 

"Saya paham benar bahwa yang saya laporkan ke Komnas HAM berisi kebenaran dan fakta-fakta yang didukung oleh bukti. Sekarang, tinggal Komnas HAM apakah mau menggunakan kesempatan ini sebagai momentum atau tidak," ujar Novel melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Jumat pagi (21/12). 

Menurut Novel, sangat jarang dugaan pelanggaran HAM berat dilaporkan dengan bukti-bukti yang selengkap ini. 

Baca Juga: Pimpinan KPK: Kasus Teror Novel Baswedan Tetap Jadi Utang Kami

2. Novel berharap Komnas HAM merekomendasikan agar tetap dibentuk TGPF

Siang Ini, Komnas HAM Akan Rilis Hasil Pemantauan Kasus Novel Baswedan(Penyidik Novel Baswedan) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Novel berharap selain laporan lengkap yang menjelaskan apakah ada pelanggaran HAM dalam pengungkapan kasusnya, Komnas juga merekomendasikan agar tetap dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Walaupun hasil laporan TGPF tidak bisa dijadikan bukti di hadapan hukum, namun temuan dari tim independen itu bisa membantu kinerja Polri. 

"Idealnya minimal ada rekomendasi untuk dibentuk TGPF," kata Novel lagi. 

Sayangnya, diakui oleh mantan Kasatreskrim di Polres Bengkulu itu, lima pimpinan di tempatnya bekerja tidak ada yang memperjuangkan agar dibentuk TGPF. 

"Tapi, saya tetap mengucapkan terima kasih," kata dia pada November lalu untuk memperingati 500 hari teror air keras yang menimpanya. 

Alasan lain mengapa Novel tetap menuntut agar dibentuk TGPF yaitu ia kurang percaya terhadap kinerja Polri. Salah satu oknum jenderal di kepolisian, disebut Novel merupakan salah satu aktor intelektual di balik aksi teror yang nyaris membutakan kedua matanya. Maka, tak heran kalau sejak awal ia pesimistis kasusnya akan diungkap.

3. Rekomendasi yang dihasilkan tidak memiliki kekuatan hukum

Siang Ini, Komnas HAM Akan Rilis Hasil Pemantauan Kasus Novel Baswedan(Ilustrasi hakim) IDN Times/Sukma Shakti

Salah satu anggota tim pemantauan yang juga ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti mengatakan rekomendasi yang dihasilkan oleh Komnas HAM akan disampaikan ke semua pemangku kepentingan, dimulai dari Presiden, KPK, kepolisian hingga ke publik.

Sayangnya, menurut Bivitri, rekomendasi yang dihasilkan nanti tidak memiliki kekuatan hukum. Sehingga, pihak-pihak yang diserahkan rekomendasinya gak bisa dipaksa agar segera memproses secara hukum para pelaku yang terungkap. 

"Tapi, kan nanti kalau hasilnya sudah diungkap ke publik, tentu ada harapan dan dorongan dari publik, bahwa ini sudah terbuka semuanya, kalau pihak-pihak yang terangkum dalam rekomendasi itu gak melakukan apa pun, maka akan ada desakan lebih lanjut untuk melakukan hal tersebut," kata Bivitri kepada IDN Times pada (16/3) lalu melalui telepon. 

Walau salah satu tugas tim yakni untuk mengungkap penyebab polisi lambat dalam menyelidiki kasus Novel, namun, yang dirasakan oleh tim, mereka mendapat sambutan yang cukup positif. Hal itu terasa ketika ketua tim Sandrayati Moniaga menghubungi Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian secara informal. 

"Entah yang disampaikan itu sikap diplomasi atau tidak, tetapi yang disampaikan oleh kepolisian kepada tim, sikapnya positif," kata dia ketika itu. 

4. Kasus Novel Baswedan dianggap utang yang belum dituntaskan oleh pimpinan KPK

Siang Ini, Komnas HAM Akan Rilis Hasil Pemantauan Kasus Novel Baswedan(Wakil Ketua KPK Laode M Syarif) IDN Times/Santi Dewi

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif mengakui kasus teror yang menimpa salah satu penyidiknya, Novel Baswedan akan menjadi utang pimpinan periode 2015-2019. Mengapa? Hal itu lantaran Novel disiram air keras ketika Syarif menjabat sebagai salah satu pimpinan. Bahkan, di saat masa kepemimpinannya berakhir 2019, kasus teror itu belum juga berhasil diungkap. 

Polri yang diharapkan mengungkap pelaku lapangan yang menyiram air keras ke wajah penyidik berusia 40 tahun, justru mengaku kesulitan mendapatkan bukti. Oleh sebab itu, Syarif bertekad akan berupaya untuk menuntaskan kasus teror yang menimpa Novel. 

"Saya pikir ini harus selesai karena tidak baik dan menjadi utang pimpinan KPK juga. Kalau tidak terselesaikan ya agak berat juga," kata Syarif ketika menjawab pertanyaan IDN Times pada Rabu (19/12) di gedung KPK. 

Menurut pria yang sempat menjadi aktivis lingkungan, ia dan empat pimpinan KPK lainnya tetap peduli terhadap pengungkapan kasus Novel. Sebagai bukti, mereka tetap menanyakan perkembangan kasus Novel ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo. 

Terakhir, ketika bertemu mantan Gubernur DKI Jakarta itu pada Juli lalu di Istana Bogor, Syarif mengatakan isu Novel kembali diungkit oleh pimpinan KPK. 

"Secara informal kami sampaikan juga ke Presiden agar terus dijadikan bahan perhatian. Ya waktu itu Presiden mengatakan; 'sebelum Polri angkat tangan, maka pengusutan kasusnya masih ada di tangan mereka'," kata Syarif menirukan kalimat Jokowi ketika itu.

Baca Juga: Pimpinan KPK: Kasus Teror Novel Baswedan Tetap Jadi Utang Kami

Topik:

Berita Terkini Lainnya