Komnas Sebut Penembakan 4 Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat 

Komnas HAM sudah serahkan laporan penyelidikan ke presiden

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya tidak menemukan indikasi adanya pelanggaran HAM berat dalam penembakan empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Dari peristiwa berdarah ini, terdapat enam anggota laskar FPI yang tewas ditembak polisi karena diduga menyerang petugas. Komnas HAM menyimpulkan, meninggalnya empat dari enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan personel kepolisian.

Kendati, ia tak membantah penembakan yang dilakukan personel kepolisian masuk kategori unlawful killing, tetapi tidak ada indikasi hal tersebut termasuk pelanggaran HAM berat. 

"Pelanggaran HAM berat itu ada indikator, kriteria, misalnya ada satu perintah yang terstruktur, ada komando, operasi khusus, dan lain-lain. Oleh karena itu kami berkesimpulan ini satu pelanggaran HAM ada nyawa yang dihilangkan, lalu kami rekomendasikan untuk dibawa ke peradilan pidana," ungkap Ahmad ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Kamis (14/1/2021). 

Ahmad berharap proses peradilan bisa transparan dan disaksikan luas oleh publik. Menurut dia peradilan yang nanti akan memutuskan apa yang sesungguhnya terjadi pada 7 Desember 2020. 

Ahmad dan beberapa anggota Komnas HAM pagi tadi sempat menemui Presiden Joko "Jokowi" Widodo di Istana Negara. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga ikut mendampingi. 

Ahmad menyerahkan laporan hasil penyelidikan yang sudah dilakukan Komnas HAM selama satu bulan, mengenai bentrokan antara polisi dan anggota laskar FPI. Laporan setebal 103 halaman itu diterima Presiden Jokowi. Lalu, apa komentar Jokowi usai menerima laporan Komnas HAM?

1. Presiden akan menugaskan Kapolri menindaklanjuti ke arah proses hukum

Komnas Sebut Penembakan 4 Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Dalam keterangan pers tadi, kata Ahmad, Presiden mendorong Komnas HAM bekerja sesuai UU Nomor 39 Tahun 1999 dan mengambil kesimpulan apa yang terjadi pada 7 Desember 2020. Mantan Wali Kota Solo itu juga mengapresiasi yang sudah dilakukan Komnas HAM mengenai kasus berdarah ini.

"Presiden mengatakan akan memberikan arahan yang jelas kepada Kapolri untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM, yang kami sebut sebagai proses hukum di peradilan pidana nantinya," kata dia. 

Baca Juga: [BREAKING] Komnas HAM: Penembakan 4 Laskar FPI adalah Pelanggaran HAM

2. Komnas HAM yakin penyelidikan yang mereka lakukan akan diakui dunia internasional

Komnas Sebut Penembakan 4 Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Dalam keterangan pers itu, Ahmad juga mengaku yakin dengan proses penyelidikan yang telah dilakukan Komnas HAM selama satu bulan ini. Mereka yakin sudah bekerja secara objektif, kredibel, dan berintegritas. Ia juga menyebut penyelidikan ini akan diakui dunia internasional. 

"Karena Komnas HAM RI anggota dari Global Alliance of Human Rights Institution, aliansi global Komnas HAM seluruh dunia. Kami termasuk anggota. Markasnya ada di Gedung PBB di Jenewa. Akreditasi Komnas HAM itu A," tutur dia.

Ahmad menilai tidak mungkin dunia internasional memberikan Komnas HAM akreditasi A, tetapi di sisi lain meragukan hasil kerjanya. Dengan adanya laporan investigasi yang disusun Komnas HAM, mereka berharap spekulasi di ruang publik mengenai tewasnya anggota laskar FPI bisa diakhiri. 

"Jangan sampai membuat asumsi dan kesimpulan sendiri tanpa beranjak dari fakta. Mudah-mudahan peristiwa kekerasan seperti ini tidak terulang lagi, sehingga bangsa kita yang beragam bisa menikmati demokrasi dengan damai," katanya. 

3. Komnas HAM menyerahkan laporan setebal 103 halaman dan flash disk ke presiden

Komnas Sebut Penembakan 4 Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat Choirul Anam sedang menunjukkan laporan Komnas HAM mengenai kematian laskar FPI (Tangkapan layar YouTube Kemenkopolhukam)

Sementara, Anggota Komnas HAM Choirul Anam menambahkan, selain laporan setebal 103 halaman, mereka juga menyerahkan flash disk kepada Presiden Jokowi.

"Isi flash disk itu memuat beberapa dokumen yang menunjang laporan ini. Laporan ini isinya cukup detail dan berharap bisa membuat peristiwa (penembakan laskar FPI) lebih terang," ungkap Choirul di lokasi yang sama. 

Laporan dan flash disk, kata Choirul, juga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk penegakan hukum. Ia juga mengatakan dari peristiwa bentrokan antara polisi dengan FPI dapat diambil pelajaran berharga, yaitu atas nama apapun tindak kekerasan tidak boleh terjadi. 

Kasus bentrok antara polisi dan anggota laskar FPI terjadi pada Senin dini hari, 7 Desember 2020, di jalan Tol Jakarta-Cikampek. Kejadian itu menyebabkan enam anggota laskar FPI tewas akibat peluru tajam. Polisi dan FPI saling tuding terkait peristiwa yang terjadi. Masing-masing saling klaim mendapat serangan terlebih dahulu.

Kasus itu pun telah diambil alih, dari yang semula ditangani Polda Metro Jaya kini dipegang Bareskrim Polri. Polisi mendalami dugaan pelanggaran tindak pidana penyerangan dan melawan petugas. Selain itu, ada juga penyematan pasal kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Juga: Ramai Isu Tempat Penyiksaan 6 Laskar FPI, Komnas HAM: Tidak Benar!

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya